Assalamu'alaikum wr wb. Karena yang diterima oleh rekanan adalah jumlah bersihnya setelah dikurangi pajak, maka rekanan hanya berkewajiban menyetorkan sejumlah bersih tersebut. Selanjutnya kalau diinginkan agar pagu DIPA (atau nilai nominal Akun Belanja berkenaan) kembali pada jumlah sebelum dikurangi pengeluaran bruto, maka potongan pajak sebesar 700 ribu rupiah harus dipindahbukukan dari Akun Pajak berkenaan ke Akun Belanja bersangkutan dengan cara penerbitan SPM Nihil dengan pengeluaran sebesar 700 ribu rupiah membebani Akun Pajak dan dikurangi dengan potongan SPM sebesar 700 ribu rupiah dibuku pada Akun Belanja bersangkutan sebagai pengembalian belanja. Namun demikian karena SPM Nihil ini membebani Akun Pajak yang mekanismenya harus dilakukan melalui SPMKP (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak) maka seyogyanya dikonsultasikan ke Kantor Pajak setempat untuk dapat diterbitkan SPMKP Nihil. Semoga dapat meramaikan perbincangan forom ini. Wassalam wr wb.
--- Pada Jum, 25/2/11, yanuar arif <[email protected]> menulis: Dari: yanuar arif <[email protected]> Judul: [Forum Prima] (TANYA) Setoran pengembalian belanja Kepada: [email protected] Tanggal: Jumat, 25 Februari, 2011, 5:03 PM Saya mau diskusi mengenai temuan hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya kerugian negara yaitu belanja sewa LCD proyektor. di SPJ-kan dua kali melalui LS dan GU, kmd ada teguran utk pengembalian belanja tersebut apkah sejumlah belanja sblm pajak apk disetorkan belanja stlh pajak?karena sewa tsb sdh setor pajak 700rb ? mohon sharingnya...

