Karena 2 kali dibayar, menurut saya adalah sebesar SP2Dnya, apalagi sudah 
menjadi temuan...


Masalah pajak, adalah masalah yang berbeda, tak perlu diperhitungkan.

Selanjutnya yang melakukan pembayaran kembali adalah KPA, karena yg berhubungan 
dengan kita bukan rekanan...




Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: BAMBANG SUPRIADI <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Sat, 26 Feb 2011 15:02:05 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Bls: [Forum Prima] (TANYA) Setoran pengembalian belanja

Assalamu'alaikum wr wb.
Karena yang diterima oleh rekanan adalah jumlah bersihnya setelah dikurangi 
pajak, maka rekanan hanya berkewajiban menyetorkan sejumlah bersih tersebut. 
Selanjutnya kalau diinginkan agar pagu DIPA (atau nilai nominal Akun Belanja 
berkenaan) kembali pada jumlah sebelum dikurangi pengeluaran bruto, maka 
potongan pajak sebesar 700 ribu rupiah harus dipindahbukukan dari Akun Pajak 
berkenaan ke Akun Belanja bersangkutan dengan cara penerbitan SPM Nihil dengan 
pengeluaran sebesar 700 ribu rupiah membebani Akun Pajak dan dikurangi dengan 
potongan SPM sebesar 700 ribu rupiah dibuku pada Akun Belanja bersangkutan 
sebagai pengembalian belanja. Namun demikian karena SPM Nihil ini membebani 
Akun Pajak yang mekanismenya harus dilakukan melalui SPMKP (Surat Perintah 
Membayar Kelebihan Pajak) maka seyogyanya dikonsultasikan ke Kantor Pajak 
setempat untuk dapat diterbitkan SPMKP Nihil.
Semoga dapat meramaikan perbincangan forom ini.
Wassalam wr wb. 



--- Pada Jum, 25/2/11, yanuar arif <[email protected]> menulis:

Dari: yanuar arif <[email protected]>
Judul: [Forum Prima] (TANYA) Setoran pengembalian belanja
Kepada: [email protected] 
Tanggal: Jumat, 25 Februari, 2011, 5:03 PM







 



  


    
      
      
      Saya mau diskusi mengenai temuan hasil pemeriksaan yang menyatakan

adanya kerugian negara yaitu belanja sewa LCD proyektor. di SPJ-kan

dua kali melalui LS dan GU, kmd ada teguran utk pengembalian belanja

tersebut apkah sejumlah belanja sblm pajak apk disetorkan belanja stlh

pajak?karena sewa tsb sdh setor pajak 700rb ? mohon sharingnya...



    
     

    
    


 



  






Kirim email ke