Terima kasih atas sharingnya.Jadi kronologisnya sebenarnya ini
merupakan temuan Inspektorat Provinsi thd belanja APBD SKPD Kabupaten,
Kegiatannya prajabatan bg CPNSD, sewaktu diverifikasi sebenarnya sudah
diingatkan untuk tidak melakukan SPJ sewa melalui GU, karena kegiatan
pra jabatan LS-nya termasuk gedung (sewa LCD, penginapan, dan
lain-lain).Namun hasil verifikasi tidak digubris oleh KPA dan PPTK.
SPJ tersebut jumlah kotornya 6.750.000 yang telah dikembalikan ke Kas
Daerah 6.215.000 pajak yang disetor PPN dan PPh psl 23 sejumlah
700.000. Kemudian oleh Inspektorat masih ditagih, karena belanja sewa
hanya dikenai PPh psl 23. otomatis PPh 23 masih kurang potong 8.870
dan harus ditambah setor ke Kas daerah 400.000 (akibat tidak diakuinya
PPN). Ketika ditanyakan ke Kantor Bayar (DPPKAD) sewa diatas 1 juta
itu tetap harus dikenakan PPN dan PPh psl 23. sedangkan menurut
Inspektorat hanya PPh psl 23 baik diatas 1 juta maupun dibawah 1 juta.
Kesimpulan yang dapat diambil ada perbedaan persepsi mengenai PPN atas
belanja jasa antara DPPKAD selaku kantor bayar dan Inspektorat selaku
pemeriksa.
Saya juga pernah mengalami waktu proses LS pengadaan pupuk kandang,
kalau menurut versi pelaksana di KPPN tidak dipotong PPN dengan alasan
belum melalui proses pengolahan, kalau menurut Kanwil DJPBN harus
dipotong PPN karena telah dipacking dan pencairannya melalui CV
(rekanan), sampai sekarang dasar hukum bebas PPN pupuk kandang saya
juga belum menemukan.
Mungkin aturan sekarang ada perubahan lagi. terima kasih.



Pada tanggal 26/02/11, Ary Nugroho <[email protected]> menulis:
> Karena 2 kali dibayar, menurut saya adalah sebesar SP2Dnya, apalagi sudah
> menjadi temuan...
>
>
> Masalah pajak, adalah masalah yang berbeda, tak perlu diperhitungkan.
>
> Selanjutnya yang melakukan pembayaran kembali adalah KPA, karena yg
> berhubungan dengan kita bukan rekanan...
>
>
>
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: BAMBANG SUPRIADI <[email protected]>
> Sender: [email protected]
> Date: Sat, 26 Feb 2011 15:02:05
> To: <[email protected]>
> Reply-To: [email protected]
> Subject: Bls: [Forum Prima] (TANYA) Setoran pengembalian belanja
>
> Assalamu'alaikum wr wb.
> Karena yang diterima oleh rekanan adalah jumlah bersihnya setelah dikurangi
> pajak, maka rekanan hanya berkewajiban menyetorkan sejumlah bersih tersebut.
> Selanjutnya kalau diinginkan agar pagu DIPA (atau nilai nominal Akun Belanja
> berkenaan) kembali pada jumlah sebelum dikurangi pengeluaran bruto, maka
> potongan pajak sebesar 700 ribu rupiah harus dipindahbukukan dari Akun Pajak
> berkenaan ke Akun Belanja bersangkutan dengan cara penerbitan SPM Nihil
> dengan pengeluaran sebesar 700 ribu rupiah membebani Akun Pajak dan
> dikurangi dengan potongan SPM sebesar 700 ribu rupiah dibuku pada Akun
> Belanja bersangkutan sebagai pengembalian belanja. Namun demikian karena SPM
> Nihil ini membebani Akun Pajak yang mekanismenya harus dilakukan melalui
> SPMKP (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak) maka seyogyanya
> dikonsultasikan ke Kantor Pajak setempat untuk dapat diterbitkan SPMKP
> Nihil.
> Semoga dapat meramaikan perbincangan forom ini.
> Wassalam wr wb.
>
>
>
> --- Pada Jum, 25/2/11, yanuar arif <[email protected]> menulis:
>
> Dari: yanuar arif <[email protected]>
> Judul: [Forum Prima] (TANYA) Setoran pengembalian belanja
> Kepada: [email protected]
> Tanggal: Jumat, 25 Februari, 2011, 5:03 PM
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>       Saya mau diskusi mengenai temuan hasil pemeriksaan yang menyatakan
>
> adanya kerugian negara yaitu belanja sewa LCD proyektor. di SPJ-kan
>
> dua kali melalui LS dan GU, kmd ada teguran utk pengembalian belanja
>
> tersebut apkah sejumlah belanja sblm pajak apk disetorkan belanja stlh
>
> pajak?karena sewa tsb sdh setor pajak 700rb ? mohon sharingnya...
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>

Kirim email ke