assalamu'alaikum wr.wb.

Urun rembug dikit yo mas.
PMK tsb. sudah ada follow up dari dirjen pajak, SE No 7 th 2011.
(www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=14638)
Mslhnya apakah itu bs kita pedomani?
Sumonggo..

Wass.wr.wb.

Pada tanggal 28/03/11, ENDARTO ENDARTO <[email protected]> menulis:
> Assalamu'alaikum wr. wb.
> Salam "percontohan" kepada Bapak2, sahabat-sahabat yang tetap prima...
> Mau sharing n mohon pencerahan nih tentang SPM-KP
> Sebagaimana diketahui, telah terbit PMK No. 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara
> Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
> Dalam PMK tersebut, yg saya ketahui telah diatur secara detail, termasuk
> berkas kelengkapan SPM-KP bahkan mengatur tentang detail penerbitan SP2D.
> Hal-hal lain yang diatur dan perlu mendapat pencerahan sbb :
> Dalam PMK tersebut dicantumkan, bahwa untuk SPM-KP yang kompensasi utang
> pajaknya dilakukan melalui "transfer" maka SPM-KP tidak perlu dilampiri
> surat setoran (pasal 8 ayat (10) ;Dalam PMK juga mencantumkan bahwa dalam
> hal kompensasi utang pajak dilakukan nelalui pemotongan, SPM-KP harus
> dilampiri surat setoran (pasal 8 ayat (9)), namun PMK tersebut tidak
> mencantumkan kewajiban wajib pajak untuk menandatangani SSP, dan KPPN
> mengesahkan dengan cara membubuhkan cap, nama, dan tanda tangan pada kolom
> penyetor (pasal 9 ayat (3)) ;Dalam PMK tersebut juga mencantumkan ketentuan
> berlakunya PMK, yakni 30 hari setelah tgl. diundangkan (tgl. terbit
> 24-01-2011)  dalam pasal 17 ;Dalam PMK juga mencantumkan ketentuan
> pengaturan yang diperlukan lebih lanjut sebagai pelaksanaannya (pasal 15).
> Yang ingin saya tanyakan :
> Apakah ketentuan tidak melampirkan bukti setor, sebagaimana point 1 di atas,
> tidak menyalahi ketentuan dalam "Perdirjen 66" yang mengharuskan melampirkan
> bukti setor yang dilegalisir KPA jika terdapat kewajiban perpajakan ;apakah
> ketentuan "tidak ada tanda tangan WP, dan KPPN tanda tangan di kolom
> penyetor" tidak menyalahi "Perdirjen 66" yg mensyaratkan SSP yang telah
> ditandatangani oleh WP ;Terkait dengan point 3 dan 4 apakah, PMK tersebut
> telah dapat dijadikan dasar bagi KPPN dalam mencairkan SPM-KP yg masuk,
> mengingat PMK telah mengatur secara detail, atau menunggu pengaturan lebih
> lanjut (perdirjend / SE) ;Kalau jawaban no.3 belum bisa, kira2 KP udah
> menyiapkan apa belum yach ?Kalau udah bisa, bagaimana dengan pertanyaan no.1
> dan 2 ?O ya, satu lagi terkait dengan SP2D NIHIL ( pengembalian pajak =
> kompensasi utang pajak ) belum begitu jelas diatur terutama mengenai
> redaksional SPM-KP, sebagaimana diketahui KPPN tidak boleh mengedit
> .Demikian ....
>  terima kasih banyak buat admin dan sohib semua.....
>
>
>

Kirim email ke