assalamu'alaikum wr.wb. Urun rembug dikit yo mas. PMK tsb. sudah ada follow up dari dirjen pajak, SE No 7 th 2011. (www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=14638) Mslhnya apakah itu bs kita pedomani? Sumonggo..
Wass.wr.wb. Pada tanggal 28/03/11, ENDARTO ENDARTO <[email protected]> menulis: > Assalamu'alaikum wr. wb. > Salam "percontohan" kepada Bapak2, sahabat-sahabat yang tetap prima... > Mau sharing n mohon pencerahan nih tentang SPM-KP > Sebagaimana diketahui, telah terbit PMK No. 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara > Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak > Dalam PMK tersebut, yg saya ketahui telah diatur secara detail, termasuk > berkas kelengkapan SPM-KP bahkan mengatur tentang detail penerbitan SP2D. > Hal-hal lain yang diatur dan perlu mendapat pencerahan sbb : > Dalam PMK tersebut dicantumkan, bahwa untuk SPM-KP yang kompensasi utang > pajaknya dilakukan melalui "transfer" maka SPM-KP tidak perlu dilampiri > surat setoran (pasal 8 ayat (10) ;Dalam PMK juga mencantumkan bahwa dalam > hal kompensasi utang pajak dilakukan nelalui pemotongan, SPM-KP harus > dilampiri surat setoran (pasal 8 ayat (9)), namun PMK tersebut tidak > mencantumkan kewajiban wajib pajak untuk menandatangani SSP, dan KPPN > mengesahkan dengan cara membubuhkan cap, nama, dan tanda tangan pada kolom > penyetor (pasal 9 ayat (3)) ;Dalam PMK tersebut juga mencantumkan ketentuan > berlakunya PMK, yakni 30 hari setelah tgl. diundangkan (tgl. terbit > 24-01-2011) dalam pasal 17 ;Dalam PMK juga mencantumkan ketentuan > pengaturan yang diperlukan lebih lanjut sebagai pelaksanaannya (pasal 15). > Yang ingin saya tanyakan : > Apakah ketentuan tidak melampirkan bukti setor, sebagaimana point 1 di atas, > tidak menyalahi ketentuan dalam "Perdirjen 66" yang mengharuskan melampirkan > bukti setor yang dilegalisir KPA jika terdapat kewajiban perpajakan ;apakah > ketentuan "tidak ada tanda tangan WP, dan KPPN tanda tangan di kolom > penyetor" tidak menyalahi "Perdirjen 66" yg mensyaratkan SSP yang telah > ditandatangani oleh WP ;Terkait dengan point 3 dan 4 apakah, PMK tersebut > telah dapat dijadikan dasar bagi KPPN dalam mencairkan SPM-KP yg masuk, > mengingat PMK telah mengatur secara detail, atau menunggu pengaturan lebih > lanjut (perdirjend / SE) ;Kalau jawaban no.3 belum bisa, kira2 KP udah > menyiapkan apa belum yach ?Kalau udah bisa, bagaimana dengan pertanyaan no.1 > dan 2 ?O ya, satu lagi terkait dengan SP2D NIHIL ( pengembalian pajak = > kompensasi utang pajak ) belum begitu jelas diatur terutama mengenai > redaksional SPM-KP, sebagaimana diketahui KPPN tidak boleh mengedit > .Demikian .... > terima kasih banyak buat admin dan sohib semua..... > > >

