Sebenarnya sederhana saja masalahnya, PMK sudah terbit, dengan sendirinya sudah 
dapat menjadi pedoman.

Masalah yang diatur disini adalah pengembalian pajak.

Selanjutnya sebagaimana diketahui PMK lebih tinggi dari Perdirjen, apabila ada 
hal-hal yang kurang jelas dan perlu diatur lebih lanjut maka sudah sepantasnya 
ada Perdirjen atau minimal SE untuk kelancaran pelaksanaannya.

Mudahmudahan cepat keluar....







Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: ENDARTO ENDARTO <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Mon, 28 Mar 2011 19:25:34 
To: forumprima forumprima<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [Forum Prima] Sharing : Pencairan SPM-KP

Assalamu'alaikum wr. wb.
Salam "percontohan" kepada Bapak2, sahabat-sahabat yang tetap prima...
Mau sharing n mohon pencerahan nih tentang SPM-KP
Sebagaimana diketahui, telah terbit PMK No. 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara 
Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Dalam PMK tersebut, yg saya ketahui telah diatur secara detail, termasuk berkas 
kelengkapan SPM-KP bahkan mengatur tentang detail penerbitan SP2D.
Hal-hal lain yang diatur dan perlu mendapat pencerahan sbb :
Dalam PMK tersebut dicantumkan, bahwa untuk SPM-KP yang kompensasi utang 
pajaknya dilakukan melalui "transfer" maka SPM-KP tidak perlu dilampiri surat 
setoran (pasal 8 ayat (10) ;Dalam PMK juga mencantumkan bahwa dalam hal 
kompensasi utang pajak dilakukan nelalui pemotongan, SPM-KP harus dilampiri 
surat setoran (pasal 8 ayat (9)), namun PMK tersebut tidak mencantumkan 
kewajiban wajib pajak untuk menandatangani SSP, dan KPPN mengesahkan dengan 
cara membubuhkan cap, nama, dan tanda tangan pada kolom penyetor (pasal 9 ayat 
(3)) ;Dalam PMK tersebut juga mencantumkan ketentuan berlakunya PMK, yakni 30 
hari setelah tgl. diundangkan (tgl. terbit 24-01-2011)  dalam pasal 17 ;Dalam 
PMK juga mencantumkan ketentuan pengaturan yang diperlukan lebih lanjut sebagai 
pelaksanaannya (pasal 15).
Yang ingin saya tanyakan :
Apakah ketentuan tidak melampirkan bukti setor, sebagaimana point 1 di atas, 
tidak menyalahi ketentuan dalam "Perdirjen 66" yang mengharuskan melampirkan 
bukti setor yang dilegalisir KPA jika terdapat kewajiban perpajakan ;apakah 
ketentuan "tidak ada tanda tangan WP, dan KPPN tanda tangan di kolom penyetor" 
tidak menyalahi "Perdirjen 66" yg mensyaratkan SSP yang telah ditandatangani 
oleh WP ;Terkait dengan point 3 dan 4 apakah, PMK tersebut telah dapat 
dijadikan dasar bagi KPPN dalam mencairkan SPM-KP yg masuk, mengingat PMK telah 
mengatur secara detail, atau menunggu pengaturan lebih lanjut (perdirjend / SE) 
;Kalau jawaban no.3 belum bisa, kira2 KP udah menyiapkan apa belum yach ?Kalau 
udah bisa, bagaimana dengan pertanyaan no.1 dan 2 ?O ya, satu lagi terkait 
dengan SP2D NIHIL ( pengembalian pajak = kompensasi utang pajak ) belum begitu 
jelas diatur terutama mengenai redaksional SPM-KP, sebagaimana diketahui KPPN 
tidak boleh mengedit .Demikian ....
 terima kasih banyak buat admin dan sohib semua..... 



Kirim email ke