Sebenarnya sederhana saja masalahnya, PMK sudah terbit, dengan sendirinya sudah dapat menjadi pedoman.
Masalah yang diatur disini adalah pengembalian pajak. Selanjutnya sebagaimana diketahui PMK lebih tinggi dari Perdirjen, apabila ada hal-hal yang kurang jelas dan perlu diatur lebih lanjut maka sudah sepantasnya ada Perdirjen atau minimal SE untuk kelancaran pelaksanaannya. Mudahmudahan cepat keluar.... Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: ENDARTO ENDARTO <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Mon, 28 Mar 2011 19:25:34 To: forumprima forumprima<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [Forum Prima] Sharing : Pencairan SPM-KP Assalamu'alaikum wr. wb. Salam "percontohan" kepada Bapak2, sahabat-sahabat yang tetap prima... Mau sharing n mohon pencerahan nih tentang SPM-KP Sebagaimana diketahui, telah terbit PMK No. 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam PMK tersebut, yg saya ketahui telah diatur secara detail, termasuk berkas kelengkapan SPM-KP bahkan mengatur tentang detail penerbitan SP2D. Hal-hal lain yang diatur dan perlu mendapat pencerahan sbb : Dalam PMK tersebut dicantumkan, bahwa untuk SPM-KP yang kompensasi utang pajaknya dilakukan melalui "transfer" maka SPM-KP tidak perlu dilampiri surat setoran (pasal 8 ayat (10) ;Dalam PMK juga mencantumkan bahwa dalam hal kompensasi utang pajak dilakukan nelalui pemotongan, SPM-KP harus dilampiri surat setoran (pasal 8 ayat (9)), namun PMK tersebut tidak mencantumkan kewajiban wajib pajak untuk menandatangani SSP, dan KPPN mengesahkan dengan cara membubuhkan cap, nama, dan tanda tangan pada kolom penyetor (pasal 9 ayat (3)) ;Dalam PMK tersebut juga mencantumkan ketentuan berlakunya PMK, yakni 30 hari setelah tgl. diundangkan (tgl. terbit 24-01-2011) dalam pasal 17 ;Dalam PMK juga mencantumkan ketentuan pengaturan yang diperlukan lebih lanjut sebagai pelaksanaannya (pasal 15). Yang ingin saya tanyakan : Apakah ketentuan tidak melampirkan bukti setor, sebagaimana point 1 di atas, tidak menyalahi ketentuan dalam "Perdirjen 66" yang mengharuskan melampirkan bukti setor yang dilegalisir KPA jika terdapat kewajiban perpajakan ;apakah ketentuan "tidak ada tanda tangan WP, dan KPPN tanda tangan di kolom penyetor" tidak menyalahi "Perdirjen 66" yg mensyaratkan SSP yang telah ditandatangani oleh WP ;Terkait dengan point 3 dan 4 apakah, PMK tersebut telah dapat dijadikan dasar bagi KPPN dalam mencairkan SPM-KP yg masuk, mengingat PMK telah mengatur secara detail, atau menunggu pengaturan lebih lanjut (perdirjend / SE) ;Kalau jawaban no.3 belum bisa, kira2 KP udah menyiapkan apa belum yach ?Kalau udah bisa, bagaimana dengan pertanyaan no.1 dan 2 ?O ya, satu lagi terkait dengan SP2D NIHIL ( pengembalian pajak = kompensasi utang pajak ) belum begitu jelas diatur terutama mengenai redaksional SPM-KP, sebagaimana diketahui KPPN tidak boleh mengedit .Demikian .... terima kasih banyak buat admin dan sohib semua.....

