Assalamu'alaikum wr.wb...! Hal-hal seperti ini membuat "gamang' pada tataran implementasi di lapangan/KPPN. Beberapa kondisi yang mungkin sudah muncul : Masing-masing KPPN menerapkan perlakuan yang berbeda-beda, ada yang langsung memproses begitu ada SPM-KP yang masuk (dengan argumen PMK telah mengatur detail dan tentunya lebih tinggi dari perdirjend. Namun ada juga yang belum bisa memproses, alias menunggu petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dengan pertimbangan masih terdapat ganjalan terkait dengan PMK tersebut dan biasanya PMK diikuti petunjuk pelaksanaannya (perdirjend).Menurut saya kondisi ini tidak bagus untuk organisasi, kita akan dicap memiliki standard yang tidak jelas. PMK sudah terbit dari tanggal 24-01-2011 dan mengamanatkan penerbitan peraturan pelaksanaannya yang diperlukan. DJP sudah menerbitkan petunjuk pelaksanaan (perdirjen) yang diperlukan, DJPB sepertinya hingga saat ini belum. Namun, dari sisi aplikasi SPM ternyata telah disediakan, KPP sudah bisa menerbitkan SPM-KP dengan ketentuan yang baru. Dengan demikian, temen2 di KP sudah juga mengetahui adanya PMK ini, atau mungkin bahkan terlibat dalam penyusunan PMK dimaksud. Dalam kondisi demikian, seyogyanya sudah ada antisipasi dari KP DJPB. Sekali lagi kondisi yang memunculkan perbedaan persepsi tersebut tidak baik bagi organisasi. Demikian semoga bermanfaat.....Wassalamu'alaikum...!
--- Pada Sen, 28/3/11, [email protected] <[email protected]> menulis: Sebenarnya sederhana saja masalahnya, PMK sudah terbit, dengan sendirinya sudah dapat menjadi pedoman. Masalah yang diatur disini adalah pengembalian pajak. Selanjutnya sebagaimana diketahui PMK lebih tinggi dari Perdirjen, apabila ada hal-hal yang kurang jelas dan perlu diatur lebih lanjut maka sudah sepantasnya ada Perdirjen atau minimal SE untuk kelancaran pelaksanaannya. Mudahmudahan cepat keluar....

