Assalamu'alaikum wr.wb...!
Hal-hal seperti ini membuat "gamang' pada tataran implementasi di 
lapangan/KPPN. Beberapa kondisi yang mungkin sudah muncul :
Masing-masing KPPN menerapkan perlakuan yang berbeda-beda, ada yang langsung 
memproses begitu ada SPM-KP yang masuk (dengan argumen PMK telah mengatur 
detail dan tentunya lebih tinggi dari perdirjend.
Namun ada juga yang belum bisa memproses, alias menunggu petunjuk pelaksanaan 
lebih lanjut dengan pertimbangan masih terdapat ganjalan terkait dengan PMK 
tersebut dan biasanya PMK diikuti petunjuk pelaksanaannya (perdirjend).Menurut 
saya kondisi ini tidak bagus untuk organisasi, kita akan dicap memiliki 
standard yang tidak jelas.
PMK sudah terbit dari tanggal 24-01-2011 dan mengamanatkan penerbitan peraturan 
pelaksanaannya yang diperlukan. DJP sudah menerbitkan petunjuk pelaksanaan 
(perdirjen) yang diperlukan, DJPB sepertinya hingga saat ini belum.
Namun, dari sisi aplikasi SPM ternyata telah disediakan, KPP sudah bisa 
menerbitkan SPM-KP dengan ketentuan yang baru. Dengan demikian, temen2 di KP 
sudah juga mengetahui adanya PMK ini, atau mungkin bahkan terlibat dalam 
penyusunan PMK dimaksud.
Dalam kondisi demikian, seyogyanya sudah ada antisipasi dari KP DJPB. Sekali 
lagi kondisi yang memunculkan perbedaan persepsi tersebut tidak baik bagi 
organisasi.
Demikian semoga bermanfaat.....Wassalamu'alaikum...!

--- Pada Sen, 28/3/11, [email protected] <[email protected]> menulis:
Sebenarnya sederhana saja masalahnya, PMK sudah terbit, dengan sendirinya sudah 
dapat menjadi pedoman.

Masalah yang diatur disini adalah pengembalian pajak.

Selanjutnya sebagaimana diketahui PMK lebih tinggi dari Perdirjen, apabila ada 
hal-hal yang kurang jelas dan perlu diatur lebih lanjut maka sudah sepantasnya 
ada Perdirjen atau minimal SE untuk kelancaran pelaksanaannya.

Mudahmudahan cepat keluar....






Kirim email ke