Assalamu'alaikum wr.wb..........! Barangkali sebagian besar sahabat prima akan sangat mudah menjawab pertanyaan tersebut, yaitu KPPN tentunya...! Tapi yang ingin penulis lontarkan di sini adalah gagasan "Instansi yang lebih pas memiliki kewenangan untuk mengesahkan SKPA adalah Kanwil DJPB"
Pertimbangan yang penulis sampaikan : Penerbitan SKPA merupakan transaksi perubahan yang terjadi pada dokumen DIPA;Transaksi tersebut terjadi dalam tahap "penyediaan/perubahan penyediaan anggaran" dan bukan pada tahap "pencairan anggaran" karena SKPA belum mengakibatkan pengeluaran/belanja negara /APBN ;Demikian gagasan ini sebagai bahan diskusi, dan mohon pencerahan dari Bapak-Bapak kami yang lebih senior............. Salam hangat dari "Bumi Lamin Etam" Wassalamu'alaikum wr.wb.

