Assalamu'alaikum wr.wb..........!

Barangkali sebagian besar sahabat prima akan sangat mudah menjawab pertanyaan 
tersebut, yaitu KPPN tentunya...!
Tapi yang ingin penulis lontarkan di sini adalah gagasan "Instansi yang lebih 
pas memiliki kewenangan untuk mengesahkan SKPA adalah Kanwil DJPB"

Pertimbangan yang penulis sampaikan :
Penerbitan SKPA merupakan transaksi perubahan yang terjadi pada dokumen 
DIPA;Transaksi tersebut terjadi dalam tahap "penyediaan/perubahan penyediaan 
anggaran" dan bukan pada tahap "pencairan anggaran" karena SKPA belum 
mengakibatkan pengeluaran/belanja negara /APBN ;Demikian gagasan ini sebagai 
bahan diskusi, dan mohon pencerahan dari Bapak-Bapak kami yang lebih 
senior.............

Salam hangat dari "Bumi Lamin Etam"
Wassalamu'alaikum wr.wb.

Kirim email ke