kalau zakat harus selain keluarga
kalau infaq/sodaqoh boleh keluarga & selain keluarga

tetapi yg terpenting sebelum melakukan zakat & infaq untuk orang lain dalam
Surah Al-Baqoroh di jelaskan harus orang tua/keluarga dari suami dulu tidak
ada kekurangan dan orang tua /keluarga dari istri tidak ada kekurangan baru
kita boleh melakukan zakat, Infaq, sodaqoh

Thanks 

> -----Original Message-----
> From: Didit Mei Anggoro Wata [SMTP:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: Friday, October 06, 2006 10:19 AM
> To:   'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP'
> Subject:      Re: [ FUPM-EJIP ] Zakat
> 
> Kalau zakat, infaq, shodaqohnya kita salurkan untuk keluarga terdekat kita
> yang membutuhkan boleh atau tidak?
> Terima kasih...
> 
>       -----Original Message-----
>       From: [EMAIL PROTECTED]
> [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Imam Tobroni
>       Sent: Friday, October 06, 2006 10:09 AM
>       To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
>       Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Zakat
>       
>       
>       Diniatkan untuk Infaq atau shodaqoh yang banyak aja Mas.........
>       kalau diniatkan untuk zakat, menurut keterangan dari akh Cucun belum
> memenuhi kriteria zakat........
>        
>       Waallahu'alam
> 
>               -----Original Message-----
>               From: [EMAIL PROTECTED]
> [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Aris Eko
>               Sent: Thursday, October 05, 2006 10:32 AM
>               To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
>               Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Zakat
>               
>               
>               Kalau kita dapat THR atau Bonus dari perusahaan, zakatnya
> ikut yang zakat profesi atau zakat hadiah (bukankah THR/bonus juga semacam
> hadiah dari PT)?
>               Ada yang bisa memberikan pencerahan?
>                
> 
>                       ----- Original Message ----- 
>                       From: Rudy Swardani
> <mailto:[EMAIL PROTECTED]> 
>                       To: 'Saksi (E-mail)'
> <mailto:[EMAIL PROTECTED]> ; 'FUPM-EJIP (E-mail)'
> <mailto:FUPM-EJIP@usahamulia.net> 
>                       Sent: Thursday, October 05, 2006 10:22 AM
>                       Subject: [ FUPM-EJIP ] Zakat
> 
>                        
>       
> <http://www.dompetdhuafa.org/dd.php?w=indo&x=zakat&y=main>
> 
> ZAKAT                 
>   <http://www.dompetdhuafa.org/imgs/shim.gif>
> <http://www.dompetdhuafa.org/imgs/shim.gif>
> <http://www.dompetdhuafa.org/imgs/shim.gif>   
>               
>        PENDAHULUAN
> Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk
> mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas
> ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan
> sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya
> menjadi rahmat bagi sekalian alam. 
> 
> Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat
> belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du :
> 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam
> belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak
> intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi
> yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama,
> dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh
> hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran
> beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka
> pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat
> dipersempit. 
> 
> Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah
> penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan
> pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya.
> Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di
> zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki
> potensi dana yang sangat besar. 
> 
> Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk menuliskan risalah
> zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh
> pembaca. Meskipun kami sadar bahwa rislah ini masih jauh dari sempurna.
> Namun demikian kami berharap risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi, kritik
> dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan risalah zakat ini 
> 
> Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang ada dalam
> risalah ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin 
> 
> 
> PENGERTIAN ZAKAT
> 1. Makna Zakat
> Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau
> bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau
> mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
> 
> Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu
> pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang
> tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam
> kitab Al Hawiy)
> 
> Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh,
> mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah
> dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan
> zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah. 
> 
> 2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
> a. Zakat (QS. Al Baqarah : 43) 
> b. Shadaqah (QS. At Taubah : 104) 
> c. Haq (QS. Al An'am : 141) 
> d. Nafaqah (QS. At Taubah : 35) 
> e. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199) 
> 
> 3. Hukum Zakat
> Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok
> bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib
> (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
> Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa)
> yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As
> Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan
> yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia. 
> 
> 4.  Macam-macam Zakat
> a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
> b. Zakat Maal (harta). 
> 
> 5. Syarat-syarat Wajib Zakat
> a. Muslim
> b. Aqil
> c. Baligh
> d. Memiliki harta yang mencapai nishab 
> 
> 
> ZAKAT MAAL
> 1.  Pengertian Maal (harta)
> 1.1. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan
> sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya 
> 1. 2. Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki
> (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
> sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat,
> yaitu:
> a.  Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai 
> b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah,
> mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll. 
> 
> 2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
> 2.1.  Milik Penuh (Almilkuttam)
> Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh,
> dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan
> melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti :
> usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah.
> Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka
> zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus
> dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau
> ahli warisnya. 
> 2.2.  Berkembang
> Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan
> atau mempunyai potensi untuk berkembang. 
> 2.3. Cukup Nishab
> Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan
> ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas
> dari Zakat 
> 2.4.  Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
> Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan
> keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya
> apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat
> hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan
> hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah,
> kesehatan, pendidikan, dsb. 
> 2.5. Bebas Dari hutang
> Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus
> dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta
> tersebut terbebas dari zakat. 
> 2.6.  Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
> Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun.
> Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan.
> Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada
> syarat haul. 
> 
> 3. Harta(maal) yang Wajib di Zakati
> 3.1. Binatang Ternak
> Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil
> (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung). 
> 3.2.  Emas Dan Perak
> Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok,
> juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang
> yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai
> harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat
> atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran
> atau yang lain.
> Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada
> waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan
> uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya,
> termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan
> besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
> Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa,
> kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau
> dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di
> uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal
> tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
> 
> 3.3. Harta Perniagaan
> Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan
> dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian,
> makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan
> atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb. 
> 3.4. Hasil Pertanian
> Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai
> ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan,
> tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll. 
> 3.5. Ma-din dan Kekayaan Laut
> Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut
> bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga,
> marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala
> sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll. 
> 3.6 Rikaz
> Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan
> harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang
> mengaku sebagai pemiliknya.
> 
> 
> NISHAB DAN KADAR ZAKAT
> 1. HARTA PETERNAKAN
> a. Sapi, Kerbau dan Kuda
> Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor.
> Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah
> terkena wajib zakat.
> Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi
> dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb : 
> Jumlah Ternak(ekor)
> 
> Zakat
> 
> 30-39
>       1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)     
> 40-59  1 ekor sapi betina musinnah (b)        
> 60-69  2 ekor sapi tabi'      
> 70-79  1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'  
> 80-89  2 ekor sapi musinnah   
> Keterangan :
> a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
> b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3     
> 
> Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor
> tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1
> ekor musinnah. 
> 
> b. Kambing/domba
> Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki
> 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
> Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori
> dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb : 
> Jumlah Ternak(ekor)
> 
> Zakat
> 
> 40-120         1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)  
> 121-200        2 ekor kambing/domba   
> 201-300       3 ekor kambing/domba    
> 
> Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah
> 1 ekor. 
> 
> c. Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
> Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan
> jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung
> berdasarkan skala usaha.
> Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar
> = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila
> seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku)
> ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar
> atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat
> sebesar 2,5 %
> 
> Contoh :
> Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada
> akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb: 
> 1.Ayam broiler 5600 ekor seharga
> 2.Uang Kas/Bank setelah pajak
> 3.Stok pakan dan obat-obatan
> 4. Piutang (dapat tertagih)   Rp 15.000.000
> Rp 10.000.000
> Rp 2.000.000
> Rp 4.000.000 
> 
> Jumlah         Rp 31.000.000
> 
> 5. Utang yang jatuh tempo      Rp 5.000.000
> 
> Saldo  Rp26.000.000
> 
> Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
> Catatan :
>    Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang
> wajib dizakati. 
>    Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp
> 25.000,00 = Rp 2.125.000,00 
> 
> d. Unta
> Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor
> unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika
> jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
> Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas
> bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb: 
> Jumlah(ekor)
> 
> Zakat
> 
> 5-9
>       1 ekor kambing/domba (a)        
> 10-14  2 ekor kambing/domba   
> 15-19  3 ekor kambing/domba   
> 20-24  4 ekor kambing/domba   
> 25-35  1 ekor unta bintu Makhad (b)   
> 36-45  1 ekor unta bintu Labun (c)    
> 45-60  1 ekor unta Hiqah (d)  
> 61-75  1 ekor unta Jadz'ah (e)        
> 76-90  2 ekor unta bintu Labun (c)    
> 91-120         2 ekor unta Hiqah (d)  
> 
> Keterangan:
> (a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau
> lebih.
> (b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
> (c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
> (d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
> (e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5 
> 
> Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya
> bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor,
> zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
> 
> 2. EMAS DAN PERAK
> Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200
> dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas
> sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah
> terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
> 
> Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan
> dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan,
> cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya
> sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki
> bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama
> dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %). 
> 
> Contoh :
> Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut : 
> Tabungan
> Uang tunai (diluar kebutuhan pokok)
> Perhiasan emas (berbagai bentuk)
> Utang yang harus dibayar (jatuh tempo)        Rp 5 juta
> Rp 2 juta
> 100 gram
> Rp 1.5 juta
> 
> Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari
> jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang
> memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah
> perhiasan yang selebihnya dari 60 gram. 
> 
> Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb : 
> 1.Tabungan
> 2.Uang tunai
> 3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000  Rp 5.000.000
> Rp 2.000.000
> Rp 1.000.000 
> 
> Jumlah         Rp 8.000.000
> 
> Utang  Rp 1.500.000
> 
> Saldo  Rp 6.500.000
> 
> 
> Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-\
> Catatan :
> Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan
> yang sama. 
> 
> 3. PERNIAGAAN
> Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri,
> agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha
> (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara
> dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun
> (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau
> setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-),
> maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
> 
> Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua
> anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum
> dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah
> terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota
> syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)
> 
> Cara menghitung zakat :
> Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau
> lebih dari tiga bentuk di bawah ini : 
> 1. Kekayaan dalam bentuk barang 
> 2. Uang tunai 
> 3.  Piutang
> 
> Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang
> harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
> 
> Contoh :
> Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan
> keadaan sbb : 
> 
> 
> 1.Mebel belum terjual 5 set
> 2.Uang tunai
> 3. Piutang    Rp 10.000.000
> Rp 15.000.000
> Rp 2.000.000 
> 
> Jumlah         Rp 27.000.000
> 
> Utang & Pajak  Rp 7.000.000
> 
> Saldo  Rp 20.000.000
> 
> Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
> 
> Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau
> lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati
> sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
> 
> Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan
> apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll,
> kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
> 
> 4. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan
> perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti
> hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %. 
> 
> 5. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil
> bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya
> dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil
> pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil
> pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya. 
> 
> 4. HASIL PERTANIAN
> Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila
> hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum,
> kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
> 
> Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan,
> sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga
> nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di
> negeri kita = beras).
> 
> Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau
> sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi
> (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
> 
> Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami
> zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya
> pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan
> pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan
> perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
> 
> Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada
> biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah
> perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari
> hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan
> zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
> 
> 
> 
> ZAKAT PROFESI
> Dasar Hukum
> 
> Firman Allah SWT:
> dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan
> orang miskin yang tidak dapat bagian
> (QS. Adz Dzariyat:19)
> 
> Firman Allah SWT:
> Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil
> usahamu yang baik-baik.
> (QS Al Baqarah 267)
> 
> Hadist Nabi SAW:
> Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
> (HR. AL Bazar dan Baehaqi) 
> 
> Hasil Profesi
> Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll)
> merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa
> salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak
> dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk
> kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan
> perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail.
> Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi
> tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan
> harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada
> orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan
> demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka
> wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak
> mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq
> (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi
> kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat.
> Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan,
> sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya. 
> 
> Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam,
> sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam
> zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang
> apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk
> menunaikan zakat.
> 
> Contoh 
> Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor,
> memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
> Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
> Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan
> maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000
> perbulan.
> Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat
> dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari
> nishab).
> Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
> 
> 
> 
> Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo
> bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
> 
> Harta Lain-lain
> 1.  Saham dan Obligasi
> Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank)
> merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh
> karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila
> telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil
> bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan
> zakat itu dibayarkan setiap tahun.
> Contoh: 
> Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal
> Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden
> Rp.300,-
> Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
> Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-                 
> 
> 
> 2. Undian dan kuis berhadiah
> Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah
> satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan
> (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa
> wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
> Contoh: 
> Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan
> seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
> Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,-
> Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-        
> 
> 
> 3. Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
> Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau
> penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:
> 
> 1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran
> secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu
> dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil
> penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih
> melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan
> harta tersebut.
> Contoh: 
> Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah
> jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari
> hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di
> pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,-
> selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua.
> Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-)
> = Rp.1.500.000,-      
> 
> 2. Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia
> wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya. 
> 
> Hikmah Zakat
> Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan
> horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan
> ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng
> berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di
> antara manusia, antara lain :
> 
> 1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa
> dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan
> kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap
> Allah SWT 
> 
> 2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri
> orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia
> sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka
> (orang kaya) kepadanya.
> 
> 3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa
> (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa
> kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan
> begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan
> Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati. 
> 
> 4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri
> atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan
> derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan
> Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama) 
> 
> 5. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi
> harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam
> masyarakat
> 
> 6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial
> ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan
> solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian
> persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat
> bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang
> yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah 
> 
> 7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang
> dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat
> menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat
> seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya
> komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab
> dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme
> dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan
> janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun
> wa Rabbun Ghafur. 
> 
>                        
>                        
> 
> 
>   _____  
> 
> 
> 
> 
>       
> ********************************************************
>                       Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim
> dan DKM Di kawasan EJIP
>       
> ********************************************************
>                       Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi
> situs SAMARADA :
>                       http://www.usahamulia.net
>                       
>                       Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
>                       [EMAIL PROTECTED]
>                       
>       
> ********************************************************
>  << File: ATT04417.txt >> 

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke