kalau zakat harus selain keluarga kalau infaq/sodaqoh boleh keluarga & selain keluarga
tetapi yg terpenting sebelum melakukan zakat & infaq untuk orang lain dalam Surah Al-Baqoroh di jelaskan harus orang tua/keluarga dari suami dulu tidak ada kekurangan dan orang tua /keluarga dari istri tidak ada kekurangan baru kita boleh melakukan zakat, Infaq, sodaqoh Thanks > -----Original Message----- > From: Didit Mei Anggoro Wata [SMTP:[EMAIL PROTECTED] > Sent: Friday, October 06, 2006 10:19 AM > To: 'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP' > Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Zakat > > Kalau zakat, infaq, shodaqohnya kita salurkan untuk keluarga terdekat kita > yang membutuhkan boleh atau tidak? > Terima kasih... > > -----Original Message----- > From: [EMAIL PROTECTED] > [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Imam Tobroni > Sent: Friday, October 06, 2006 10:09 AM > To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP > Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Zakat > > > Diniatkan untuk Infaq atau shodaqoh yang banyak aja Mas......... > kalau diniatkan untuk zakat, menurut keterangan dari akh Cucun belum > memenuhi kriteria zakat........ > > Waallahu'alam > > -----Original Message----- > From: [EMAIL PROTECTED] > [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Aris Eko > Sent: Thursday, October 05, 2006 10:32 AM > To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP > Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Zakat > > > Kalau kita dapat THR atau Bonus dari perusahaan, zakatnya > ikut yang zakat profesi atau zakat hadiah (bukankah THR/bonus juga semacam > hadiah dari PT)? > Ada yang bisa memberikan pencerahan? > > > ----- Original Message ----- > From: Rudy Swardani > <mailto:[EMAIL PROTECTED]> > To: 'Saksi (E-mail)' > <mailto:[EMAIL PROTECTED]> ; 'FUPM-EJIP (E-mail)' > <mailto:FUPM-EJIP@usahamulia.net> > Sent: Thursday, October 05, 2006 10:22 AM > Subject: [ FUPM-EJIP ] Zakat > > > > <http://www.dompetdhuafa.org/dd.php?w=indo&x=zakat&y=main> > > ZAKAT > <http://www.dompetdhuafa.org/imgs/shim.gif> > <http://www.dompetdhuafa.org/imgs/shim.gif> > <http://www.dompetdhuafa.org/imgs/shim.gif> > > PENDAHULUAN > Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk > mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas > ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan > sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya > menjadi rahmat bagi sekalian alam. > > Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat > belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : > 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam > belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak > intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi > yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, > dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh > hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran > beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka > pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat > dipersempit. > > Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah > penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan > pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. > Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di > zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki > potensi dana yang sangat besar. > > Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk menuliskan risalah > zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh > pembaca. Meskipun kami sadar bahwa rislah ini masih jauh dari sempurna. > Namun demikian kami berharap risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi, kritik > dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan risalah zakat ini > > Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang ada dalam > risalah ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin > > > PENGERTIAN ZAKAT > 1. Makna Zakat > Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau > bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau > mensucikan (QS. At-Taubah : 10) > > Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu > pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang > tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam > kitab Al Hawiy) > > Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, > mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah > dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan > zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah. > > 2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah > a. Zakat (QS. Al Baqarah : 43) > b. Shadaqah (QS. At Taubah : 104) > c. Haq (QS. Al An'am : 141) > d. Nafaqah (QS. At Taubah : 35) > e. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199) > > 3. Hukum Zakat > Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok > bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib > (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. > Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) > yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As > Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan > yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia. > > 4. Macam-macam Zakat > a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah. > b. Zakat Maal (harta). > > 5. Syarat-syarat Wajib Zakat > a. Muslim > b. Aqil > c. Baligh > d. Memiliki harta yang mencapai nishab > > > ZAKAT MAAL > 1. Pengertian Maal (harta) > 1.1. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan > sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya > 1. 2. Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki > (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). > sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, > yaitu: > a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai > b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, > mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll. > > 2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati > 2.1. Milik Penuh (Almilkuttam) > Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, > dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan > melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : > usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. > Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka > zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus > dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau > ahli warisnya. > 2.2. Berkembang > Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan > atau mempunyai potensi untuk berkembang. > 2.3. Cukup Nishab > Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan > ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas > dari Zakat > 2.4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah) > Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan > keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya > apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat > hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan > hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, > kesehatan, pendidikan, dsb. > 2.5. Bebas Dari hutang > Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus > dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta > tersebut terbebas dari zakat. > 2.6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul) > Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. > Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. > Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada > syarat haul. > > 3. Harta(maal) yang Wajib di Zakati > 3.1. Binatang Ternak > Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil > (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung). > 3.2. Emas Dan Perak > Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, > juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang > yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai > harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat > atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran > atau yang lain. > Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada > waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan > uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, > termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan > besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak. > Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, > kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau > dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di > uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal > tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut. > > 3.3. Harta Perniagaan > Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan > dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, > makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan > atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb. > 3.4. Hasil Pertanian > Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai > ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, > tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll. > 3.5. Ma-din dan Kekayaan Laut > Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut > bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, > marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala > sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll. > 3.6 Rikaz > Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan > harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang > mengaku sebagai pemiliknya. > > > NISHAB DAN KADAR ZAKAT > 1. HARTA PETERNAKAN > a. Sapi, Kerbau dan Kuda > Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. > Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah > terkena wajib zakat. > Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi > dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb : > Jumlah Ternak(ekor) > > Zakat > > 30-39 > 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a) > 40-59 1 ekor sapi betina musinnah (b) > 60-69 2 ekor sapi tabi' > 70-79 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi' > 80-89 2 ekor sapi musinnah > Keterangan : > a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2 > b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3 > > Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor > tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 > ekor musinnah. > > b. Kambing/domba > Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki > 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. > Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori > dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb : > Jumlah Ternak(ekor) > > Zakat > > 40-120 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th) > 121-200 2 ekor kambing/domba > 201-300 3 ekor kambing/domba > > Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah > 1 ekor. > > c. Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan > Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan > jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung > berdasarkan skala usaha. > Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar > = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila > seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) > ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar > atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat > sebesar 2,5 % > > Contoh : > Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada > akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb: > 1.Ayam broiler 5600 ekor seharga > 2.Uang Kas/Bank setelah pajak > 3.Stok pakan dan obat-obatan > 4. Piutang (dapat tertagih) Rp 15.000.000 > Rp 10.000.000 > Rp 2.000.000 > Rp 4.000.000 > > Jumlah Rp 31.000.000 > > 5. Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000 > > Saldo Rp26.000.000 > > Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000 > Catatan : > Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang > wajib dizakati. > Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp > 25.000,00 = Rp 2.125.000,00 > > d. Unta > Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor > unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika > jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah > Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas > bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb: > Jumlah(ekor) > > Zakat > > 5-9 > 1 ekor kambing/domba (a) > 10-14 2 ekor kambing/domba > 15-19 3 ekor kambing/domba > 20-24 4 ekor kambing/domba > 25-35 1 ekor unta bintu Makhad (b) > 36-45 1 ekor unta bintu Labun (c) > 45-60 1 ekor unta Hiqah (d) > 61-75 1 ekor unta Jadz'ah (e) > 76-90 2 ekor unta bintu Labun (c) > 91-120 2 ekor unta Hiqah (d) > > Keterangan: > (a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau > lebih. > (b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2 > (c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3 > (d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4 > (e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5 > > Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya > bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, > zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah. > > 2. EMAS DAN PERAK > Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 > dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas > sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah > terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %. > > Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan > dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, > cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya > sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki > bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama > dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %). > > Contoh : > Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut : > Tabungan > Uang tunai (diluar kebutuhan pokok) > Perhiasan emas (berbagai bentuk) > Utang yang harus dibayar (jatuh tempo) Rp 5 juta > Rp 2 juta > 100 gram > Rp 1.5 juta > > Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari > jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang > memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah > perhiasan yang selebihnya dari 60 gram. > > Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb : > 1.Tabungan > 2.Uang tunai > 3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000 Rp 5.000.000 > Rp 2.000.000 > Rp 1.000.000 > > Jumlah Rp 8.000.000 > > Utang Rp 1.500.000 > > Saldo Rp 6.500.000 > > > Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-\ > Catatan : > Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan > yang sama. > > 3. PERNIAGAAN > Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, > agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha > (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara > dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun > (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau > setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), > maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % > > Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua > anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum > dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah > terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota > syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab) > > Cara menghitung zakat : > Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau > lebih dari tiga bentuk di bawah ini : > 1. Kekayaan dalam bentuk barang > 2. Uang tunai > 3. Piutang > > Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang > harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak. > > Contoh : > Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan > keadaan sbb : > > > 1.Mebel belum terjual 5 set > 2.Uang tunai > 3. Piutang Rp 10.000.000 > Rp 15.000.000 > Rp 2.000.000 > > Jumlah Rp 27.000.000 > > Utang & Pajak Rp 7.000.000 > > Saldo Rp 20.000.000 > > Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,- > > Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau > lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati > sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang) > > Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan > apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, > kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara: > > 4. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan > perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti > hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %. > > 5. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil > bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya > dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil > pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil > pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya. > > 4. HASIL PERTANIAN > Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila > hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, > kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. > > Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, > sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga > nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di > negeri kita = beras). > > Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau > sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi > (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. > > Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami > zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya > pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan > pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan > perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10). > > Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada > biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah > perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari > hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan > zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya). > > > > ZAKAT PROFESI > Dasar Hukum > > Firman Allah SWT: > dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan > orang miskin yang tidak dapat bagian > (QS. Adz Dzariyat:19) > > Firman Allah SWT: > Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil > usahamu yang baik-baik. > (QS Al Baqarah 267) > > Hadist Nabi SAW: > Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu > (HR. AL Bazar dan Baehaqi) > > Hasil Profesi > Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) > merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa > salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak > dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk > kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan > perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. > Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi > tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan > harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada > orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan > demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka > wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak > mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq > (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi > kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. > Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, > sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya. > > Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, > sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam > zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang > apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk > menunaikan zakat. > > Contoh > Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, > memiliki seorang istri dan 2 orang anak. > Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-. > Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan > maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 > perbulan. > Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat > dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari > nishab). > Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo. > > > > Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo > bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan. > > Harta Lain-lain > 1. Saham dan Obligasi > Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) > merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh > karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila > telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil > bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan > zakat itu dibayarkan setiap tahun. > Contoh: > Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal > Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden > Rp.300,- > Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,- > Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,- > > > 2. Undian dan kuis berhadiah > Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah > satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan > (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa > wajib dizakati sebasar 20% (1/5) > Contoh: > Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan > seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang. > Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,- > Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,- > > > 3. Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran > Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau > penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam: > > 1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran > secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu > dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil > penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih > melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan > harta tersebut. > Contoh: > Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah > jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari > hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di > pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- > selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua. > Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-) > = Rp.1.500.000,- > > 2. Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia > wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya. > > Hikmah Zakat > Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan > horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan > ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng > berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di > antara manusia, antara lain : > > 1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa > dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan > kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap > Allah SWT > > 2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri > orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia > sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka > (orang kaya) kepadanya. > > 3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa > (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa > kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan > begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan > Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati. > > 4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri > atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan > derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan > Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama) > > 5. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi > harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam > masyarakat > > 6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial > ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan > solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian > persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat > bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang > yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah > > 7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang > dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat > menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat > seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya > komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab > dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme > dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan > janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun > wa Rabbun Ghafur. > > > > > > _____ > > > > > > ******************************************************** > Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim > dan DKM Di kawasan EJIP > > ******************************************************** > Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi > situs SAMARADA : > http://www.usahamulia.net > > Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : > [EMAIL PROTECTED] > > > ******************************************************** > << File: ATT04417.txt >> ******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************