Dari tetangga sebelah....smoga menambah pembendaraan
Dengarkan Musik Dan Pasang Poster Penanya : Didin M Alamat : Bumi Allah Pertanyaan Assalamu'alaikum Wr Wb Ba'da Tahmid wa Sholawat Semoga Ustadz dan seluruh pengurus layanan ini senantiasa dilimpahkan rahmat dan ridhoNya dan keistiqomahan dalam menjalankan amanah ini. amiin Pak Ustadz saya punya kebiasaan mendengarkan musik-musik yang bukan bernuansa islami seperti nasyid, saya lebih suka dengarkan musik-musik luar atau dalam negeri yang tidak bernuansa islami, juga saya punya kebiasaan memasang poster-poster bergambar orang-orang yang dianggap idola buat saya seperti musisi ataupun pemain bola luar negeri apakah kebiasaan-kebiasaan itu haram hukumnya ? Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d, Musik dalam fiqih Islam memang tidak secara qath`i disepakati keharamannya. Meski memang umumnya para ulama mengharamkannya, namun bila kita telusuri lebih jauh, ternyata kita masih mendapatkan beberapa pendapat yang lumayan kuat hujjahnya yang tidak mengharamkan musik secara total. Sehingga lepas dari masalah kekuatan dalil masing-masing pihak, paling tidak kita harus akui adanya perbedaan pendapat dalam menghukumi masalah musik ini. Diantara para ulama yang menghalalkan musik sebagaimana diantaranya diungkapkan oleh Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul Authar adalah sbb: Ulama Madinah dan lainnya, seperti ulama Dzahiri dan jama'ah ahlu Sufi memberikan kemudahan pada nyanyian walaupun dengan gitar dan biola".Juga diriwayatkan oleh Abu Manshur Al-Bagdadi As-Syafi'i dalam kitabnya bahwa Abdullah bin Ja'far menganggap bahwa nyanyi tidak apa-apa, bahkan membolehkan budak-budak wanita untuk menyanyi dan beliau sendiri mendengarkan alunan suaranya. Dan hal itu terjadi di masa khilafah Amirul Mukminin Ali ra.Begitu juga Abu Manshur meriwayatkan hal serupa pada Qodhi Syuraikh, Said bin Al Musayyib, Atho bin abi Ribah, Az-Zuhri dan Asy-Sya'bi.Imam Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin; bahwa Abdullah bin Zubair memiliki budak-budak wanita dan gitar. Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya ternyata disampingnya ada gitar , Ibnu Umar berkata:" Apa ini wahai sahabat Rasulullah saw. kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar merenungi kemudian berkata:" Ini mizan Syami( alat musik) dari Syam?". Berkata Ibnu Zubair:" Dengan ini akal seseorang bisa seimbang".Dan diriwayatkan dari Ar-Rowayani dari Al-Qofaal bahwa madzhab Malik bin Anas membolehkan nyanyian dengan alat musik. Demikianlah pendapat ulama tentang mendengarkan alat musik. Dan jika diteliti dengan cermat, maka ulama muta'akhirin yang mengharamkan alat musik karena mereka mengambil sikap waro'(hati-hati). Mereka melihat kerusakan yang timbul dimasanya.Sedangkan ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi'in menghalalkan alat musik karena mereka melihat memang tidak ada dalil baik dari Al-Qur'an maupun hadits yang jelas mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum asalnya yaitu mubah. Oleh karena itu bagi umat Islam yang mendengarkan nyanyian dan musik harus memperhatikan faktor-faktor berikut:Pertama: Lirik Lagu yang Dilantunkan. Hukum yang berkaitan dengan lirik ini adalah seperti hukum yang diberikan pada setiap ucapan dan ungkapan lainnya. Artinya, bila muatannya baik menurut syara', maka hukumnya dibolehkan. Dan bila muatanya buruk menurut syara', maka dilarang. Kedua: Alat Musik yang Digunakan. Sebagaimana telah diungkapkan di muka bahwa, hukum dasar yang berlaku dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan kecuali ada larangan yang jelas. Dengan ketentuan ini, maka alat-alat musik yang digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang baik pada dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati bolehnya oleh jumhur ulama adalah ad-dhuf (alat musik yang dipukul). Adapun alat musik yang diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama berbeda pendapat satu sama lain. Satu hal yang disepakati ialah semua alat itu diharamkan jika melalaikan. Ketiga: Cara Penampilan. Harus dijaga cara penampilannya tetap terjaga dari hal-hal yang dilarang syara' seperti pengeksposan cinta birahi, seks, pornografi dan ikhtilath. Keempat: Akibat yang Ditimbulkan. Walaupun sesuatu itu mubah, namun bila diduga kuat mengakibatkan hal-hal yang diharamkan seperti melalaikan shalat, munculnya ulah penonton yang tidak Islami sebagi respon langsung dan sejenisnya, maka sesuatu tersebut menjadi terlarang pula. Sesuai dengan kaidah Saddu Adz dzaroi' (menutup pintu kemaksiatan) . Kelima: Aspek Tasyabuh. Perangkat khusus, cara penyajian dan model khusus yang telah menjadi ciri kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas menyimpang dari garis Islam, harus dihindari agar tidak terperangkap dalam tasyabbuh dengan suatu kaum yang tidak dibenarkan. Rasulullah saw. bersabda: "Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka" (HR Ahmad dan Abu Dawud)Keenam: Orang yang menyanyikan. Haram bagi kaum muslimin yang sengaja mendengarkan nyanyian dari wanita yang bukan muhrimnya. Sebagaimana firman Allah SWT.: "Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik" (QS Al-Ahzaab 32)Sedangkan memasang gambar para penyanyi, apalagi mereka yang jelas-jelas tidak Islami, tentu punya hukum tersendiri. Secara dasar, para ulama masih berbeda pendapat tentang boleh tidaknya memasang gambar makhluq hidup. Dan kedua, bila gambar itu sendiri adalah tokoh-tokoh yang tidak Islami. Dr .Yusuf Al-Qaradawi menyebutkan dalam kitab HALAL dan HARAM haramnya memasang gambar-gambar yang oleh pelukisnya atau pemiliknya sengaja diagung-agungkan seperti gambar para penguasa dan pemimpin, lebih-lebih kalau gambar-gambar itu dipancangkan dan digantung. Lebih kuat lagi haramnya apabila yang digambar itu orang-orang zalim, ahli-ahli fasik dan golongan anti Tuhan. Mengagungkan mereka ini berarti telah meruntuhkan Islam. Mengapa memasang gambar tokoh-tokoh seperti itu tidak diperkanankan ? Karena mereka umumnya bukanlah sosok yang patut diidolakan, diagungkan atau dipuja-puja. Karena sebagai umat yang punya tingkat intelektual yang baik, tidak selayaknya memuja mereka yang justru kehilangan padangan hidup yang benar. Banyak diantara para artis dan selebritis baik lokal maupun asing yang tercebur dalam pola hidup yang tragis, kawin cerai, mabuk, judi, zina dan bermewah-mewah. Sebagian dari mereka tidak bisa hidup tanpa obat bius. Jadi mereka itu umumnya justru merupakan pribadi-pribadi yang rusak dan perlu dikasihani. Sehingga sangat tidak layak bila umat Islam malah mengidolakan sosok-sosok tubu tanpa jiwa seperti itu, dimana mereka justru tersesat di dalam hidupnya. Justru seharusnya, para penyanyi itulah yang memasang poster Anda. Karena dibandingkan mereka, Anda jauh lebih baik dan lebih tinggi derajatnya di sisi Allah SWT. Sebagai muslim kita seharusnya malah merasa kasihan atas nasib mereka yang meski sekilas nampak glamour dan selalu senang-senang, namun secara jiwa menderita. Betapa banyak mereka yang harus mengakhiri hidupnya secara tragis. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. Pusat Konsultasi Syariah Office : TB Simatupang 12 A Lenteng Agung Jagakarsa Jakarta Selatan Indonesia telp. (62-21) 78847267 fax. (62-21) 78847268 email [EMAIL PROTECTED] Parts Engineering Dept. PT Indonesia EPSON Industry Telp.021-8970101 Ext.1173 HP. 021-93331440 -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of KI-Engineering Press Sent: Friday, October 13, 2006 3:23 AM To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Hukum Musik Assalamu'alaikum wr wb Sobat semua , musik adalah karyaseni yg patut kita hargai. Ada yg berdakwah lewat musik ,lewat syair atau sebagainya . Yg penting musik tidak mengandung pornografi yg mengundang kemaksiatan Terima kasih Wassalammu'alailum wr wb Rahmat Hidayat wrote: > assalamu alaikum wr wb > articlenya tidak ada ustad tolong forward lagi > > > -----Original Message----- > *From:* [EMAIL PROTECTED] > [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of *Rofiqul Ghodiy > *Sent:* Thursday, October 12, 2006 10:43 AM > *To:* Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP > *Subject:* Re: [ FUPM-EJIP ] Hukum Musik > > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, > > Sebenarnya agak berat juga mau nanggapin pendapat Akh Sudi ini, > cuman OK deh sedikit aja ya. > > Sikap yang diambil oleh Akh sudi ini Insya Allah sah saja yakni > bersikap tegas terhadap hukum sesuatu karena emang banyak > kemudharatan dari hal ini. > > Cuman kalau dibilang Musik/Nyanyi HARAM secara MUTLAK wah...nanti > dulu, karena ada banyak ulama terdahulu dan para shalafusshalih > yang bahkan membolehkannya meski dengan beberapa syarat. > > Kajian lengkapnya silahkan lihat artikel saya yang berikutnya. > > ----- Original Message ----- > *From:* Sudi Sophan <mailto:[EMAIL PROTECTED]> > *To:* 'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP' > <mailto:fupm-ejip@usahamulia.net> > *Sent:* Thursday, October 12, 2006 10:07 AM > *Subject:* Re: [ FUPM-EJIP ] Hukum Musik > > Wa'alaikum salaam waRohmatullah. > > Setelah kita ikuti dalil2 secara keseluruhan, tampak nyata bahwa > MUSIK hukumnya adalah HARAM. > Termasuk Beriman kepada Allah dan RasulNya menghalalkan yang halal > dan mengharamkan yang sudah jelas Haram. > > Jika ada ulama yang menghalalkan suatu yang haram, maka apakah > dalil yang diucapkannya? > Apakah dalil tersebut sampai kepada Rasulullah SAW? > Atau dalil itu hanya dari pikirannya saja, seperti mengatakan > Allah senang yang Indah, dihalalkan yang baik, lalu musik itu jika > ia indah didengar dan berisi kata-kata yang baik maka > diperbolehkan mendengar musik tersebut. > Ini fikiran bathil kalau begini. Apakah nanti urusan zina pun ia > akan mengatakan zina itu boleh saja asalkan suka sama suka tidak > ada perkosaan atau pemaksaan maka tidak apa-apa. > Tambah lagi nanti minum khamer kalau minumnya banyak baru haram, > kalau sedikit untuk sekedar menghangatkan tubuh tidak apa-apa, > kita harus lihat maslahatnya, maslahatnya kan untuk kelangsungan > hidup menahan hawa dingin juga, jadi khamer tidak apa-apa. > Kalau sudah sampai ada orang yang ngaku dirinya ulama mengatakan > demikian, benarlah Rasulullah SAW: > > Dari Abi 'Amir --Abu Malik-- Al Asy'ari, dari Rasulullah > /Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam/ beliau bersabda : > > /Sungguh akan ada di kalangan umatku suatu kaum yang menganggap > halalnya zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik /* (HR. Bukhari > 10/51/5590-Fath)* > > Dari Ibnu Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah /Shallallahu 'Alaihi > Wa Sallam/ bersabda : > > /Sesungguhnya Allah telah mengharamkan bagiku --atau > mengharamkan-- khamr, judi, al kubah (gendang), dan seluruh yang > memabukkan haram./* (HR. Abu Dawud, Al Baihaqi, Ahmad, Abu Ya'la, > Abu Hasan Ath Thusy, Ath Thabrani dalam /Tahrim 'alath Tharb/ > halaman 55-56)* > > *6.* Dari 'Imran Hushain ia berkata : Rasulullah /Shallallahu > 'Alaihi Wa Sallam/ bersabda : > > /Akan terjadi pada umatku, lemparan batu, perubahan bentuk, dan > tenggelam ke dalam bumi. Dikatakan : "Ya Rasulullah Shallallahu > 'Alaihi Wa Sallam, kapan itu terjadi?" Beliau menjawab : "Jika > telah tampak alat-alat musik, banyaknya penyanyi wanita, dan > diminumnya khamr-khamr."/* **(Dikeluarkan oleh Tirmidzi, Ibnu > Abiddunya, dan lain-lain, lihat /Tahrim 'alath Tharb/ halaman > 63-64)* > > *7.* Dari Nafi' /maula/ Ibnu Umar, ia bercerita bahwa Ibnu > Umar pernah mendengar suara seruling gembala lalu (Umar) > meletakkan jarinya di kedua telinganya dan pindah ke jalan lain > dan berkata : Wahai Nafi', "apakah engkau mendengar?" Aku jawab > : "Ya." Dan ia terus berjalan sampai kukatakan tidak. Setelah itu > ia letakkan lagi tangannya dan kembali ke jalan semula. Lalu > beliau berkata : > > /"Kulihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mendengar > suling gembala lalu berbuat seperti ini (menutup telinganya dengan > jari)."/* (Dikeluarkan oleh Abu Dawud 4925 dan Baihaqi 10/222 > dengan sanad hasan)* > > Dari hadits diatas tidak bisa disangkal lagi bahwa benar adanya > zina itu haram, musik itu haram, khamer itu haram. > Sedikitpun anna tidak akan pernah lagi menganggap itu halal. > Andaikan kita lakukan juga, berarti kita telah melakukan dosa. > Apakah antum terlepas dari dosa? anna mengakui hidup ini > bergelimang dengan dosa, maka terimalah dosa itu, akuilah dosa > itu, dan mohon ampunanlah kepada Allah atas segala dosa itu. Jarak > antara Ramadhon dengan Romadhon dapat menghapus dosa-dosa, shalat > fardu yang satu dengan yang lain dapat dijadikan penghapus > dosa-dosa selagi tidak syirik dan dosa besar serta banyak amal2an > lain bahkan sakit pun dapat menghapus aneka dosa-dosa kita. > Dan berharap dan penuh rasa takut kepada Allah Azza wa Jall untuk > coba pelan2 tinggalkan perkara-perkara dosa tersebut. Walaupun > amat sulit bagi kita dalam hidup zaman sekarang ini. > Termasuk anna, hal ini amat sulit untuk ditinggalkan. Mudah2an > Allah mengampuni anna dan antum yang mudah menerima yang benar. > > Akan tetapi bagi mereka yang menganggap ini bukan dosa, akan > memandang indah hal ini, dan terus menerus berbuat tanpa hendak > mengakhirinya karena memandang hal ini adalah boleh/halal lagi > baik. Mudah2an kita tidak termasuk dalam ayat ini: > QS Annaml ayat 4. Sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman > kepada negeri akhirat, Kami jadikan mereka memandang indah > perbuatan-perbuatan mereka, maka mereka bergelimang (dalam > kesesatan). 5. Mereka itulah orang-orang yang mendapat (di dunia) > azab yang buruk dan mereka di akhirat adalah orang-orang yang > paling merugi. > Mudah2an kita bisa mengambil manfaat dari ulasan musik kali ini. > Bagi orang yang tidak sependapat, biarkanlah ia berbuat sesukanya, > anna hanya coba menegur diri anna sendiri yang banyak sekali > kekurangan dan dosanya. > Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah, Tuhan yang Satu, Terima > kasih akhi sekalian yang telah memberikan kepada anna dalil2 > shahih dari Rasulullah SAW yang kita cintai ini. > Subhanallahumma wa bihamdih. Wa astaghfiruka wa atubuilaik. Yaa > Rabbul Izzati, Faghfirlii. > > Sekian. > Wassalaamu'alaikum waRohmatullahi waBarokatuh. > > > -----Original Message----- > *From:* [EMAIL PROTECTED] > [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of > *Mohamad Shaleh > *Sent:* Thursday, October 12, 2006 8:05 AM > *To:* 'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP' > *Subject:* Re: [ FUPM-EJIP ] Hukum Musik > > Assalamu'alaikum wr. wb.... > > > > Saudara-saudaraku seiman semua, perlu diketahui bahwa hukum > nyanyian dan musik ini ada sebagian > > ulama yang ada mengharamkan, ada lagi yang menggolongkan > makruh dan ada lagi yang memperbolehkanya. > > Jadi memang statusnya masih ada perbedaan pendapat dikalangan > ulama sendiri. > > > > Akan tetapi dalam kehidupan kita tidak bisa terhindar dari > mendengarkan musik baik itu disengaja ataupun yang tidak > disengaja. Misalkan tetangga kita menyalakan TV dengan suara > musik yang kencang, atau ada orang ngamen dsb. > > Atau tanpa kita ketahui anak kita yang sekolah TK Islam di > sekolah menyanyi. Atau anak kita yang sekolah SD saat upacara > juga menyanyi lagu Indonesia Raya. Atau bahkan ada juga > kelompok-kelompok penyanyi nasyid yang melantunkan lagu-lagu > yang bernafaskan islami. Atau ada juga orang yang menyanyi > yang diiringi dengan goyangan yang erotis. > > > > Rasanya kita sebagai muslim harus mampu mem-filter mana yang > baik dan mana yang buruk. > > Mohon maaf jika sekiranya ada kata-kata yang kurang berkenan. > > > > Wassalam > > Mohamad Shaleh > > > > > ---------------------------------------------------------------------- > -- > > *From:* [EMAIL PROTECTED] > [mailto:[EMAIL PROTECTED] *On Behalf Of > *Guntur Tri Setiadanu > *Sent:* Thursday, October 12, 2006 2:46 AM > *To:* 'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP' > *Subject:* Re: [ FUPM-EJIP ] Hukum Musik > > > > istighfar pak.. Insyaallah para mufassir menafsirkan alquran > itu dengan melihat semua kitab hadist yang ada.. > > ------------------------------------------------------------------------ > ******************************************************** > Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di > kawasan EJIP > ******************************************************** > Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : > http://www.usahamulia.net > > Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : > [EMAIL PROTECTED] > > ******************************************************** > >----------------------------------------------------------------------- >- > >******************************************************** >Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan >EJIP >******************************************************** >Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : >http://www.usahamulia.net > >Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : >[EMAIL PROTECTED] > >******************************************************** > ******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ******************************************************** ******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************