Wa'alaikum salaam waRohmatullah.
 
Setelah kita ikuti dalil2 secara keseluruhan, tampak nyata bahwa MUSIK hukumnya adalah HARAM.
Termasuk Beriman kepada Allah dan RasulNya menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang sudah jelas Haram.
 
Jika ada ulama yang menghalalkan suatu yang haram, maka apakah dalil yang diucapkannya?
Apakah dalil tersebut sampai kepada Rasulullah SAW?
Atau dalil itu hanya dari pikirannya saja, seperti mengatakan Allah senang yang Indah, dihalalkan yang baik, lalu musik itu jika ia indah didengar dan berisi kata-kata yang baik maka diperbolehkan mendengar musik tersebut.
Ini fikiran bathil kalau begini. Apakah nanti urusan zina pun ia akan mengatakan zina itu boleh saja asalkan suka sama suka tidak ada perkosaan atau pemaksaan maka tidak apa-apa.
Tambah lagi nanti minum khamer kalau minumnya banyak baru haram, kalau sedikit untuk sekedar menghangatkan tubuh tidak apa-apa, kita harus lihat maslahatnya, maslahatnya kan untuk kelangsungan hidup menahan hawa dingin juga, jadi khamer tidak apa-apa.
Kalau sudah sampai ada orang yang ngaku dirinya ulama mengatakan demikian, benarlah Rasulullah SAW:
 
        Dari Abi 'Amir --Abu Malik-- Al Asy'ari, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam beliau bersabda :

Sungguh akan ada di kalangan umatku suatu kaum yang menganggap halalnya zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik  (HR. Bukhari 10/51/5590-Fath)

Dari Ibnu Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

Sesungguhnya Allah telah mengharamkan bagiku --atau mengharamkan-- khamr, judi, al kubah (gendang), dan seluruh yang memabukkan haram. (HR. Abu Dawud, Al Baihaqi, Ahmad, Abu Ya'la, Abu Hasan Ath Thusy, Ath Thabrani dalam Tahrim 'alath Tharb halaman 55-56)

6.     Dari 'Imran Hushain ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

Akan terjadi pada umatku, lemparan batu, perubahan bentuk, dan tenggelam ke dalam bumi. Dikatakan : "Ya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, kapan itu terjadi?" Beliau menjawab : "Jika telah tampak alat-alat musik, banyaknya penyanyi wanita, dan diminumnya khamr-khamr." (Dikeluarkan oleh Tirmidzi, Ibnu Abiddunya, dan lain-lain, lihat Tahrim 'alath Tharb halaman 63-64)

7.     Dari Nafi' maula Ibnu Umar, ia bercerita bahwa Ibnu Umar pernah mendengar suara seruling gembala lalu (Umar) meletakkan jarinya di kedua telinganya dan pindah ke jalan lain dan berkata : Wahai Nafi'"apakah engkau mendengar?" Aku jawab : "Ya." Dan ia terus berjalan sampai kukatakan tidak. Setelah itu ia letakkan lagi tangannya dan kembali ke jalan semula. Lalu beliau berkata :

"Kulihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mendengar suling gembala lalu berbuat seperti ini (menutup telinganya dengan jari)." (Dikeluarkan oleh Abu Dawud 4925 dan Baihaqi 10/222 dengan sanad hasan)

Dari hadits diatas tidak bisa disangkal lagi bahwa benar adanya zina itu haram, musik itu haram, khamer itu haram.
Sedikitpun anna tidak akan pernah lagi menganggap itu halal. Andaikan kita lakukan juga, berarti kita telah melakukan dosa.
Apakah antum terlepas dari dosa? anna mengakui hidup ini bergelimang dengan dosa, maka terimalah dosa itu, akuilah dosa itu, dan mohon ampunanlah kepada Allah atas segala dosa itu. Jarak antara Ramadhon dengan Romadhon dapat menghapus dosa-dosa, shalat fardu yang satu dengan yang lain dapat dijadikan penghapus dosa-dosa selagi tidak syirik dan dosa besar serta banyak amal2an lain bahkan sakit pun dapat menghapus aneka dosa-dosa kita.
Dan berharap dan penuh rasa takut kepada Allah Azza wa Jall untuk coba pelan2 tinggalkan perkara-perkara dosa tersebut. Walaupun amat sulit bagi kita dalam hidup zaman sekarang ini.
Termasuk anna, hal ini amat sulit untuk ditinggalkan. Mudah2an Allah mengampuni anna dan antum yang mudah menerima yang benar.
 
Akan tetapi bagi mereka yang menganggap ini bukan dosa, akan memandang indah hal ini, dan terus menerus berbuat tanpa hendak mengakhirinya karena memandang hal ini adalah boleh/halal lagi baik. Mudah2an kita tidak termasuk dalam ayat ini:
QS Annaml ayat 4. Sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada negeri akhirat, Kami jadikan mereka memandang indah perbuatan-perbuatan mereka, maka mereka bergelimang (dalam kesesatan). 5. Mereka itulah orang-orang yang mendapat (di dunia) azab yang buruk dan mereka di akhirat adalah orang-orang yang paling merugi.
Mudah2an kita bisa mengambil manfaat dari ulasan musik kali ini. Bagi orang yang tidak sependapat, biarkanlah ia berbuat sesukanya, anna hanya coba menegur diri anna sendiri yang banyak sekali kekurangan dan dosanya.
Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah, Tuhan yang Satu, Terima kasih akhi sekalian yang telah memberikan kepada anna dalil2 shahih dari Rasulullah SAW yang kita cintai ini.
Subhanallahumma wa bihamdih. Wa astaghfiruka wa atubuilaik. Yaa Rabbul Izzati, Faghfirlii.
 
Sekian. 
Wassalaamu'alaikum waRohmatullahi waBarokatuh. 
 
-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]On Behalf Of Mohamad Shaleh
Sent: Thursday, October 12, 2006 8:05 AM
To: 'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP'
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Hukum Musik

Assalamu'alaikum wr. wb....

 

Saudara-saudaraku seiman semua, perlu diketahui bahwa hukum nyanyian dan musik ini ada sebagian

ulama yang ada mengharamkan, ada lagi yang menggolongkan makruh dan ada lagi yang memperbolehkanya.

Jadi memang statusnya masih ada perbedaan pendapat dikalangan ulama sendiri.

 

Akan tetapi dalam kehidupan kita tidak bisa terhindar dari mendengarkan musik baik itu disengaja ataupun yang tidak disengaja. Misalkan tetangga kita menyalakan TV dengan suara musik yang kencang, atau ada orang ngamen dsb.

Atau tanpa kita ketahui anak kita yang sekolah TK Islam di sekolah menyanyi. Atau anak kita yang sekolah SD saat upacara juga menyanyi lagu Indonesia Raya. Atau bahkan ada juga kelompok-kelompok penyanyi nasyid yang melantunkan lagu-lagu yang bernafaskan islami. Atau ada juga orang yang menyanyi yang diiringi dengan goyangan yang erotis.

 

Rasanya kita sebagai muslim harus mampu mem-filter mana yang baik dan mana yang buruk.

Mohon maaf jika sekiranya ada kata-kata yang kurang berkenan.

 

Wassalam

Mohamad Shaleh

 


From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Guntur Tri Setiadanu
Sent: Thursday, October 12, 2006 2:46 AM
To: 'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP'
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Hukum Musik

 

istighfar pak.. Insyaallah para mufassir menafsirkan alquran itu dengan melihat semua kitab hadist yang ada..

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke