Ide bagus. Tapi kalau dasarnya mental bobrok ya susah diharapkan untuk disiplin. Yang sudah ada undang-undangnya saja (LHKPN) diabaikan. Nggak heran gubernur nodong pengembang tidak disebut sebagai pungli. Ini Bukan Barter Tapi...
--- jonathangoeij@... wrote: Bagaimana kalau dibuat aturan atau setidaknya tradisi pejabat publik me-release laporan pajak-nya setiap tahun, baik waktu sebagai calon ataupun setelah menjabat. Contoh: Ini copy tax return Hillary th 2015 dan 2014. http://www.taxhistory.org/thp/presreturns.nsf/Returns/FCA79776EFA029088525800D005A016C/$file/HR_Clinton_2015.pdf https://www.hillaryclinton.com/p/files/returns/WJC_HRC_2014_Form_1040.pdf Tax return Obama th 2015 dan 2014. http://www.taxhistory.org/thp/presreturns.nsf/Returns/577B5BB5443758BB85257F96006C6A8F/$file/B_Obama_2015.pdf http://www.taxhistory.org/thp/presreturns.nsf/Returns/3F0628E694AAA9E385257E23007406ED/$file/B_Obama_2014.pdf --- ajegilelu@... wrote : Begini, secara sederhana saja logika kita pasti menolak jika calon / peserta pemilu disebut pejabat penyelenggara negara. Sebab, para calon itu justru sedang berusaha meraih suatu jabatan. Status calon jelas menunjukkan bahwa mereka bukan / belum pejabat penyelenggara negara - sedangkan calon petahana saja diwajibkan cuti dulu. Pengumuman harta capres merupakan kewenangan KPUdalam menjalankan UU Pilpres. Maksudnya agar masyarakat ikut menimbang kewajaran harta sang calon. Kalau ada yang melihat kejanggalan, misalnya tahu ada harta yang belum dimasukkan, masyarakat bisa melaporkan kejanggalan tsb. Tujuannya, ya menjaga kualitas dan kredibilitas pemilu / pilpres sebagai penghasil pejabat jempolan. Jadi, pengumuman harta itu mestinya rinci, bukan sekedar menyebut jumlah kekayaan. Begitu juga KPK. Sebagai satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan memeriksa harta kekayaan, KPK menjalankan UU KPK dan UU anti-KKN. Jadi, ini bukan soal selang waktu sebulan atau sehari untuk mengisi formulir yang sama, melainkan soal disiplin mematuhi aturan / perundang-undangan. Bagaimana masyarakat mau patuh dan tertib aturan kalau pemimpinnya saja malas memberi contoh yang baik. --- djiekh@... wrote: Masalahnya sebelum jadi pejabat, waktu ikut Pemilihan, dia sudah mengisi LHKPN yang sudah diperiksa oleh KPK. Apakah dalam waktu beberapa bulan saja antara selang waktu mendaftar di KPU sampai terpilih jadi pejabat, dia mesti mengisi formulir yang sama. Orang mengisi formulier laporan penghasilan ke kantor pajak hanya setahun sekali. Memang tidak dijelaskan dalam peraturannya bahwa kalau orang sudah mengisi LHKPN yang disahkan KPK tidak perlu mengisi LHKPN lagi kalau dia terpilih dan mulai menjabat. Mungkin bisa ditanyakan pada KPK. 2016-10-26 7:18 GMT+02:00 ajeg : Sejak kapan status peserta pemilu (caleg, capres, cagub, dan ca-ca lain) menjadi jabatan? Lalu, kira-kira, apa tugas para "pejabat" itu dan siapa yang menggaji? Yang di bawah mah namanya laporan harta kekayaan calon / peserta pemilu. Sedangkan LHKPN adalah laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Terhitung sejak ybs menduduki jabatan barunya. Kemudian diperiksa ulang selama dan setelah menjabat. --- djiekh@... wrote: Jelang Pilpres, Capres & Cawapres Umumkan Harta Kekayaan Hasil Klarifikasi dan Verifikasi KPK - Detail - Dibaca: 21733 SocButtons v1.5Jakarta, 1 Juli 2014. Sebagai salah satu upaya mendorong terciptanya pemilu presiden dan wakil presiden yang bersih dan bebas dari korupsi melalui transparansi kekayaan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) periode 2014-2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) capres dan cawapres yang telah diverifikasi dan diklarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diumumkan kepada publik, hari ini (1/7) di Gedung KPU, Jakarta.Sebelumnya, klarifikasi harta kekayaan kedua pasangan calon telah dilakukan di Gedung KPK, Jakarta pada 25 Juni 2014 untuk pasangan kandidat presiden dan wakil presiden nomor urut 1, yakni Prabowo Subianto dan Ir. M. Hatta Rajasa, serta pada 26 Juni 2014 untuk pasangan kandidat nomor urut 2, yakni Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H. M. Jusuf Kalla. Berikut daftar LHKPN capres dan cawapres Republik Indonesia periode 2014-2019 sebagaimana diumumkan secara langsung oleh PN yang bersangkutan: | NO URUT | NAMA | JABATAN | JUMLAH KEKAYAAN | TANGGAL PELAPORAN | | 1 | PRABOWO SUBIANTO | Calon Presiden RI Periode 2014-2019 | Rp 1.670.392.580.402 USD 7.503.134 | 20 Mei 2014 | | Ir. M. HATTA RAJASA | Calon Wakil Presiden Periode 2014-2019 | Rp 30.234.920.584 USD 75.092 | 20 Mei 2014 | | 2 | Ir. H. JOKO WIDODO | Calon Presiden RI Periode 2014-2019 | Rp 29.892.946.012 USD 27.633 | 14 Mei 2014 | | Drs. H. M. JUSUF KALLA | Calon Wakil Presiden Periode 2014-2019 | Rp 465.610.495.057 USD 1.058.564 | 19 Mei 2014 | Pemeriksaan terhadap harta kekayaan yang dilaporkan tersebut dilakukan secara uji petik sesuai dengan yang ditetapkan KPK dengan menggunakan kriteria, antara lain laporan dari masyarakat, hubungan antara kewenangan PN dengan fenomena yang terjadi di masyarakat, serta analisis kekayaan dan penghasilan. Upaya pelaporan harta kekayaan ini, merupakan amanat dan kewajiban bagi para pasangan calon sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan pasal 24 ayat 1 Tata cara pengumuman peraturan KPU No.15/2014 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.Download Lampiran Ringkasan LHKPN Capres - Cawapres 2014 - 2019 Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:Johan Budi SP Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1 Jakarta Selatan (021) 2557-8300 www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI 2016-10-25 16:09 GMT+02:00 ajeg : Capres & cawapres itu bukan jabatan. Laporan kekayaan capres dan calon-calon lain merupakan syarat dari KPU. Sedangkan yang diminta Rakyat melalui undang-undang adalah LHKPN sejak menduduki jabatan baru. --- djiekh@... wrote: http://www.tribunnews.com/pemi lu-2014/2014/07/02/harta-jokow i-naik-dari-rp-98-m-jadi-rp- 30-m-dalam-9-tahunTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua capres-cawapres yang bertarung dalam Pilpres 2014, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla, mengumumkan laporan harta kekayaannya di kantor KPU, Jakarta, Selasa (1/7/2014), sebagaimana laporan harta kekayaan yang telah diperiksa KPK sebelumnya.Dari laporan harta kekayaan yang disampaikan, diketahui jumlah harta kekayaan capres Prabowo Subianto adalah yang paling tinggi di antara tiga calon lainnya.Jumlah harta kekayaan Prabowo per 20 Mei 2014 adalah sebesar Rp 1.670.392.580.402 dan 7.503.134 Dollar AS atau total mencapai lebih dari Rp 1,7 triliun.Jumlah tersebut meningkat tajam jika dibandingkan laporan harta kekayaan Prabowo pada 11 tahun silam atau sewaktu menjabat Komandan Sekolah Staf dan Komando ABRI pada pelaporan 23 Juli 2003. Saat itu, jumlah harta kekayaan Prabowo hanya sebesar Rp 10,653 miliar dan 4.216.135 Dollar AS.Bagaimana dengan capres Joko Widodo?Di hadapan puluhan awak media yang meliput serta jajaran komisiner KPK dan KPU, capres yang akrab disapa Jokowi itu menyatakan total harta kekayaannya per 14 Mei 2014 adalah sebesar Rp 29.892.946.012 dan 27.633 Dollar AS atau Rp 327.451.050 (Rp11.850/Dollar AS). Total harta kekayaan Jokowi terkini sebesar Rp 30,2 miliar.Jumlah harta kekayaan Jokowi itu meningkat jika dibandingkan pada saat akan menjadi Wali Kota Surakarta pada April 2005 atau 9 tahun lalu. 2016-10-25 15:31 GMT+02:00 ajeg : Transparansi memang harusnya dipelopori para petinggi.Tanpa keteladanan yang baik dari petinggi maka yang di bawah tinggal meneladani mental bobrok atasan. Teladan keterbukaan bisa dimulai dari ketertiban dan kedisiplinan melaporkan harta kekayaan. Cilakanya, sampai hari ini belum ada yang mengaku pernah melihat laporan harta kekayaan presiden 2014. Padahal, di tahun kedua jabatannya sekarang presiden sudah harus mengumumkan lagi harta kekayaannya yang mutakhir. --- lusi_d@... wrote : Atau selamat jalan transparansi? Am Mon, 24 Oct 2016 12:14:26 +0200 schrieb Sunny : > Apakah kemarahan Jokowi adalah solusi melawan pungli? > > Pada Minggu, 23 Oktober 2016 19:07, ajeg menulis: > > Pungutan liar (pungli) terjadi karena adanya kesepakatan. > Dan, seperti peninggalan lain, Jokowi harusnya tidak lagi > menggunakan istilah 'pungli' yang lahir di jaman Orba. > > Gunakan saja istilah yang mutakhir, yang lebih cocok di > jaman ini. > > > Ini Bukan Barter Tapi... > > > - > > Marak Pungli dan Perizinan Sulit, Jokowi Jengkel ke Gubernur > > KAMIS, 20 OKTOBER 2016 | 16:25 WIB > >
