________________________________
Hukum Jabat Tangan Antara Pria dan Wanita

Pertanyaan:

Assalamualaykum warahmatullahi wabarakaatuh.

Bagaimana sebenarnya hukum jabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya, 
apakah ada keringanan dalam masalah ini?

Sekian, Wassalamualaykum warahmatullahi wabarakaatuh.
Nur Mahmudi Ismail - Jakarta

Jawaban:

Hukum berjabat tangan antara lelaki dan perempuan yang bukan mahramnya adalah 
haram.

Dalil

Firman Allah:

Sesungguhnya
telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu
(yaitu) bagi orang-orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan)
hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS Al-Ahzab: 21)
Hadits Rasul Shallallahu 'alaihi wasallam:

Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada wanita (yang hendak hijrah
dan berbai'ah setelah diuji), "Aku telah membai'ahmu secara lisan." Dan
tidak, demi Allah, tangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam tidak
menyentuh tangan wanita dalam bai'ah. Apa yang dibai'ahkan kepada
mereka hanyalah perkataannya. (HR Bukhari)

Dari Abdillah bin Amru, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam tidak 
menjabat tangan wanita dalam bai'ah (HR Ahmad).
Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wasallam tidak berjabat tangan dengan kaum wanita
yang bukan mahramnya padahal dalam situasi yang sangat penting dan
dibutuhkan, yaitu saat bai'ah. Hukum haramnya jabat tangan antara
laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya juga disepakati oleh madzhab
jumhur ulama, yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali.

Sedangkan hukum bersentuhan antara laki-laki dan wanita dalam keadaan darurat 
dan terpaksa seperti dalam pengobatan dibolehkan.

Berkata
Imam An-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim mengomentari hadits
'Aisyah tentang bai'ah dan jabat tangan, "Bai'ah wanita hendaknya
dengan perkataan tanpa memegang tangan. Dan bai'ah lelaki dengan
memegang tangan disertai ucapan. Perkataan wanita asing boleh didengat
saat dibutuhkan, dan bahwa suaranya bukan aurat. Dan Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyentuh kulit wanita asing tanpa
darurat seperti pengobatan, membekam, hijamah, mengeluarkan gigi, dan
lain-lain. Jika tidak ada wnita yang mengerjakannya, maka boleh bagi
lelaki asing melakukannya karena darurat.

Adapun bersentuhan
tangan dengan nenek-nenek yang tidak menimbulkan syahwat dan aman dari
fitnah, dibolehkan. Tetapi tidak melakukannya lebih baik.

Dalil

"Dan
perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung)
yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan
pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan
berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar
lagi Maha Bijaksana. (QS An-Nuur: 60)Berkata Imam
At-Thahawi dalam kitabnya Ad-Dur Al-Mukhtaar, "Tidak halal lelaki
menyentuh wajah perempuan dan tangannya walaupun aman dari syahwat
karena lebih berbahaya, dan ini untuk wanita muda. Adapun wanita tua
yang tidak menimbulkan syahwat maka tidak apa-apa berjabat tangan dan
menyentuh tanganya jika aman dari syahwat".


      

Kirim email ke