Bisa nggak sich, IAGI berperan seperti berikut ini:

Jika ada problem disuatu daerah yang akhirnya bisa menjadi pekerjaan/proyek yang
sifatnya membutuhkan jasa konsultasi/keahlian dan IAGI diminta karena dipercaya
untuk menangani/mencari solusi dari problem tersebut, lantas kemudian bertindak
sebagai penyalur pekerjaan/proyek sekaligus sebagai pengawas dan mengadakan
tender yang fair (bisa juga sedikit berbau KKN untuk anggota IAGI yang
berprofesi sebagai konsultan) dan kemudian memungut fee sebagai sumbangan wajib
dari pemenang tender tsb (bukan meminta kesukarelaan untuk
menyumbang/mensponsori kegiatan IAGI seperti yang disebutkan Pak Ketum dibagian
akhir ulasan beliau).
Apakah dengan hal sebagai penerima sumbangan wajib dari pemenang tender, sudah
harus diwajibkan untuk memiliki NPWP, atau sudah bisa dikategorikan sebagai a
profit oriented organization?.
Kalau ini bisa dibenarkan dan sah secara hukum, maka ini dapat dijadikan sebagai
salah satu sumber pendanaan kegiatan IAGI dan diharapkan semua kepentingan bisa
terakomodasi.

Syafri






"Andang Bachtiar" <[EMAIL PROTECTED]> on 01/29/2003 11:28:45 AM

Please respond to [EMAIL PROTECTED]

To:   [EMAIL PROTECTED]
cc:    (bcc: SYAFRI SYAFAR/MAX)
Subject:  [iagi-net-l] memposisikan iagi



Memposisikan IAGI



Oleh: Andang Bachtiar (Ketua Umum IAGI)

.....del.


4.      Atau alternatif yang pahit adalah: mempersilakan para anggota IAGI yang
masuk tim sosialisasi, dan mampu dan merasa perlu, untuk berlomba menyambut
tantangan proyek di daerah-daerah atas nama lembaganya. Hanya saja PP atau
Pengda harus jeli dalam membentuk tim advokasi, asistensi, dan pengawasan yang
akan menggantikan aktivis-aktivis tersebut (karena mereka sudah harus jadi
pemain pelaksana). Tim advokasi, asistensi dan pengawasan yang baru ini harus
beranggotakan mereka yang sama sekali tidak terlibat dalam proyek tersebut tapi
mempunyai ekspertize yang minimal sama dengan para pelaksana proyek



Terus,?..IAGI dapat apa kalau polanya seperti itu???

IAGI akan mendapatkan nama, IAGI akan menjadi makin dibutuhkan anggotanya,
karena IAGI makin dibutuhkan masyarakat Indonesia. Dari segi finansiil, meskipun
tidak diharuskan, tetapi saya yakin anggota IAGI ataupun activist IAGI yang
lembaganya mendapatkan keuntungan dari pengerjaan proyek-proyek yang di-inisiasi
dari usulan-usulan IAGI akan tidak segan-segan menyumbang, memberikan sponsor,
dan mendukung semua kegiatan profesional IAGI secara sukarela. Karena apa?
Karena mereka akan makin berkepentingan supaya IAGI terus maju dan berkembang
dengan kegiatan-kegiatannya. Mereka makin membutuhkan IAGI.

Tapi, ya itu tadi,??. bagi pemikir-pemikir yang kritis, IAGI akan terkesan
menjadi ajang KKN. Jadi, tolong berikan pemikiran anda, kalau memang peduli
terhadap ?positioning? IAGI.



Bandung, 29 Januari 2003.






---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi 
Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke