seberapa mudah mendapatkan NPWP? seberapa mudah melaporkan pajak tiap
tahun?




                                                                                
                       
                    "Herry                                                      
                       
                    Maulana"             To:     <iagi-net@iagi.or.id>          
                       
                    <[EMAIL PROTECTED]       cc:                                
                           
                    al.com>              Subject:     RE: [iagi-net-l] pajak 
penghasilan ?             
                                                                                
                       
                    03/18/2005                                                  
                       
                    07:12 AM                                                    
                       
                    Please respond                                              
                       
                    to iagi-net                                                 
                       
                                                                                
                       
                                                                                
                       




Dulu yg pajaknya dipungut kantor biasanya NPWP nya memakai NPWP kantor,
jadi sudah ada bagian tax yg mengurus segala tetek bengeknya. Kalau
tidak salah ada peraturan baru (entah dari kantor pajak atau internal
policy) bahwa setiap wajib pajak harus memiliki NPWP sendiri, walaupun
yg memotong pajak penghasilan langsung dari kantor.

Sebetulnya tidak ada kesulitan apa-apa, tinggal menyalin apa yg sudah
dipungut kantor di lembar SPT kita. Masalah fiskal itu dicatat di SPT
tahunan, dan beberapa kawan bisa mengklaim tax deduction untuk tahun
berikutnya. Demikian juga dengan yg membayar zakat atas penghasilan,
bisa diklaim tax deduction nya.

Dulu belum punya NPWP susah minjem ke bank, sekarang lumayan buat
pinjaman rumah hehehe... Catatan aja: beberapa bank/kartu kredit
mensyaratkan NPWP untuk pinjaman/kredit di atas 50 juta.


Regards - Herry

-----Original Message-----
From: Noor Syarifuddin [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, March 18, 2005 4:33 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?

Q,
Logikanya sih ya wajib wong namanya Nomor Pengenal Wajib Pajak...jadi
kalau
pajaknya sudah wajib, maka nomornya otomatis jadi wajib juga.......

Cuma.... ya itu kita itu kalau punya NPWP malah bukannya tambah ringan
hidupnya, tapi yang aku denger sering-sering malah jadi tambah
pusing.....
padahal tiap tahun laporannya nol terus karena pajak sudah diambil
majikan
kita....dan sekali terdaftar, sampai kakek-kakek kita akan wajib
mengisinya.....

Mungkin yang sudah punya NPWP bisa share pengalaman sebelum punya dan
sesudah punya NPWP itu apa bedanya ....

Aku sendiri juga suka bingung dan merasa bersalah, punya NPWP dua di
negeri
orang, tapi di negeri sendiri malah belum punya....satu dulu karena
kalau
gak punya NPWP, tabungannya kena pajak yang lumayan tinggi, dan yang
sekarang karena memang kantor tidak motong pajak...jadi harus bikin
laporan
sendiri (baru saja selesai kemarin)......



salam,






salam,




----- Original Message -----
From: "Musakti, Oki" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Sent: Thursday, March 17, 2005 10:41 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?



Vick:
Ketahuan kamu belum bayar pajak waktu di Brunei ya... he he he.....

Mas Ardhie:
Sebenarnya NPWP itu wajib nggak sih ? Gimana kalau pajak sudah
ditanggung kumpeni dan memang itulah satu2nya penghasilan kita. Apa
masih perlu NPWP ?

Dari segi wajib pajak, apa sih manfaat NPWP, selain sebagai sarat supaya
bisa nyalon di Pilkada ?

Thanks
Oki


-----Original Message-----
From: Ardhie Permadi [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, 17 March 2005 4:22 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?

Bapak2 & ibu2 ......
Saya coba share sedikit tentang pajak penghasilan.

Pada dasarnya UU perpajakan di Indonesia mewajibkan kita yang telah
memiliki
penghasilan untuk membayar pajak sesuai dengan tarif tertentu. Tarif
pajak
(persentasenya) untuk wajib pajak perorangan mulai dari 5% dan yang
tertinggi 35%, tergantung dari jumlah penghasilan kita setahun.
Penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia adalah penghasilan yang
bersumber dari negara manapun. So misalkan bapak2 or ibu2 yang bekerja
dan
memperoleh penghasilan di negri jiran, tetap memiliki kewajiban
melaporkan
penghasilannya dan membayar pajak di Indonesia, tentunya setelah
memperhitungkan pajak yang dibayarkan di negara tersebut.
Khusus mengenai Fiskal yang dibayar pada saat bepergian ke LN, ini belum
merupakan nilai pajak yang terutang, tetapi baru merupakan kredit pajak
yang
nantinya dapat diperhitungkan di akhir tahun.
Untuk bapak2 & ibu2 yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, saya
sekedar mengingatkan kembali bahwa SPT Tahunan PPh tahun pajak 2004
selambat-lambatnya dilaporkan ke KPP tanggal 31 Maret 2005.

Regards,
Ardhie Permadi


----- Original Message -----
From: "Rovicky Dwi Putrohari" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Sent: Thursday, March 17, 2005 2:06 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?


> Di Brunei tidak ada pajak penghasilan
> Pajak Indonesia juga tidak ada karena anda sudah membayar fiskal. Kalo
> ga salah fiskal itu dianggap sebagai pajak terhutang, yg ditagih
> duluan karena anda bepergian ke LN.
>
> Kalo soal ketahuan pajak atau engga, pasti deh si tukang palak itu ...
> eh tukang pajak itu sudah punya jurus macem-macem kok kalo mau majekin
> kita :)
>
> RDP
>
> On Thu, 17 Mar 2005 15:07:24 +0800, [EMAIL PROTECTED]
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > Para pekerja migran mungkin bisa share,
> > bagaimana pembayaran pajak penghasilan?
> >
> > Misal kerja di brunei penghasilan X $/bln,
> > Berapa pajak di brunei, dan berapa pajak penghasilan ke RI?
> >
> > Atau pada gak bayar pajak??
> > Kalau takut ketahuan sama orang pajak, japri juga boleh...he..he..
> >
> > Regards,
> >
> > =============================
> > AMIR AL AMIN - DKS/OPG/WGO
> > TOTAL E&P INDONESIE
> > BALIKPAPAN
> > (62-542)-534283 - (62)-811592277
> > =============================
> >
> >
>
>
> --


---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy
Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau
[EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------


Santos Ltd A.B.N. 80 007 550 923
Disclaimer: The information contained in this email is intended only for
the
use of the
person(s) to whom it is addressed and may be confidential or contain
privileged information. If you are not the intended recipient you are
hereby
notified that any perusal, use, distribution, copying or disclosure is
strictly
prohibited.  If you have received this email in error please immediately
advise us by return email and delete the email without making a copy.

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy
Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau
[EMAIL PROTECTED]),
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------





---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy
Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau
[EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------


---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy
Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]),
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------






---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke