Pak Minarwan ..... Bila NPWP bapak belum dihapus, maka bapak masih memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan, selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2005. Apabila permasalahannya adalah karena bapak keluar dari kantor lama di tahun lalu, maka berdasarkan Keputusan Dir.Jen. Pajak No. 545/PJ./2000 selambat-lambatnya 1 bulan setelah seorang pegawai berhenti si pemberi kerja memiliki kewajiban untuk membuat Bukti Pemotongan (Form 1721 A1). Form inilah yang harus bapak minta sebagai dasar untuk membuat SPT Tahunan bapak.
Mengenai pelaporan SPT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sebenarnya bapak tidak perlu datang langsung ke KPP, bapak bisa mengirimkan via pos. Jika dikirimkan di wilayah Indonesia, melalui pos tercatat (atau kilat khusus) maka tanggal penerimaan Kantor Pos dan Giro dipersamakan dengan tanggal penerimaan di KPP. Artinya bila dikirimkan melalui pos tercatat per tanggal 31 Maret, belum dianggap terlambat, walaupun baru diterima di KPP tujuan tanggal 5 April. Bila bapak hendak mengirimkan dari LN ...... sebatas pengetahuan saya belum ada pengaturan khusus, artinya apakah tanggal terima di Kantor Pos LN akan disamakan dengan tanggal terima di KPP, oleh karena itu untuk amannya, agar pengirimannya juga diperhitungkan dengan jangka waktu yang diperlukan untuk SPT tersebut sampai di KPP. Misalnya 1 atau 2 minggu sebelum tanggal 31 Maret bapak sudah mengirimkan SPT. Regards, Ardhie Permadi ----- Original Message ----- From: "Minarwan" <[EMAIL PROTECTED]> To: <iagi-net@iagi.or.id> Sent: Friday, March 18, 2005 6:44 PM Subject: Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ? > Saya juga ikut setuju, lebih baik diskusi soal pajaknya ini kita gelar > di milis. Yang tidak ingin mailboxnya penuh kan tinggal del saja toh. > > Saya juga diam-diam mengikuti obrolan tentang perpajakan ini karena > kebetulan (eh bukan kebetulan ding, tapi memang wajib) memiliki NPWP. > Sejak memiliki NPWP sampe tahun lalu, saya tidak memiliki masalah. > Tapi mungkin tahun ini akan mendapatkan sedikit masalah karena saya > keluar dari kantor tahun lalu dan tidak bekerja sampai sekarang. Entah > apakah formulir (nomor berapa yah saya lupa nih) saya masih dicetak > oleh kantor tersebut atau tidak, saya sendiri belum mengecek. > > Apakah bisa jika pelaporan SPT dilakukan dari luar negeri supaya tidak > melewati batas waktu tanggal 31 Maret?? > > Salam > Minarwan > --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------