>
   Mas Firman

Menarik sekali analisa
Anda , mungkin untuk sama sama difikirkan apakah Anda
dapat menuliskan beberapa mekanisme lain itu (yang Anda katakan
banyak pilihan- nya)t?
Mungkin kita dapat mendiskusikan lebih lanjut
disini .

Kalau mengenai harga satuan biaya dari berbagai jenis
services maupun materialsaya kira semenjak saya di BPPKA sampai sekarang
pasti ada dan terus  menerus di-update.

Kalau "side
income" , mungkin salah satunya adalah biaya over head di "head
office"  yang secara TIDAK LANGSUNG  berhubungan dengan
operasi  kontraktor ybs di daerah kontrak.
Dan memang masih
banyak lagi , ini sich menurut saya "permainan" inovasi
kontraktor melawan kejelian BP Migas dan atau auditor Pemerintah. 
Diregulasi ?????
Harap  kita ingat bahwa "over
regulated" itu juag malahan akan menyebabkan in - effeiensi.

Si-Abah.

 Kira kira apa ya yang disebut "side
income" bagi perusahaan-perusahaan oil 
> and gas. Dan effort
apa yang kurang dari BPMIGAS dalam control, bidang 
> yang mana
dari dalam contract atau kegiatan se- hari-hari? Tentunya biaya 
>
selain dari biaya expat yang sudah terlalu sering di bahas disini? 
> 
> Kalau ada revisi budget, kenapa ada penggelembungan
biaya kalau secara 
> operasi memang menuntut demikian atau ada
tambahan activitas misalnya 
> tambahan development well. 
> 
> Mohon pencerahan, 
> 
> Salam 
>
Yanto Salim 
> 
> 
> ----- Pesan Asli ---- 
> Dari: Firman Gea <[EMAIL PROTECTED]> 
>
Kepada: iagi-net@iagi.or.id 
> Terkirim: Kamis, 26 Juli, 2007
2:17:57 
> Topik: RE: [iagi-net-l] detik Finance : BP Migas Siap
Klarifikasi Soal 
> Cost Recovery kepada BPK 
> 
>

> Selamat siang, 
> 
> Artikel yang di submit
oleh Pak Nathan ini menarik sekali buat saya. 
> Bahwa cost
recovery adalah mekanisme yang sah dan legal itu telah kita 
>
ketahui. Namun seringnya, luput dari perhatian kita adalah mekanisme 
> tersebut ternyata (dan memang demikian adanya kita telah
"maklumi" 
> bersama) membuka kesempatan yang besar bagi
perusahaan2 oil & gas untuk 
> mendapatkan side income (yang
sama sekali di luar keuntungan yang mereka 
> dapatkan dari hasil
produksi minyak dan gas itu sendiri) yang jumlahnya 
> akan
membuat kita terperangah. Mengapa saya bilang "membuka kesempatan 
> yang besar" karena mekanisme tersebut tidak disertai oleh
effort 
> pengontrolan yang baik dan luar biasa, atau bisa
dibilang, sistem 
> kontrol yang dikerjakan oleh BP MIGAS dan
PERTAMINA sangat sangat lemah 
> dan buruk. Sehingga apa, terjadi
penggelembungan anggaran eksplorasi 
> dan/atau development yang
disetujui oleh kedua lembaga tersebut, yang 
> seharusnya BP MIGAS
dan PERTAMINA sudah memiliki tabulasi standar harga 
> yang
berlaku setiap periode (dan tentunya harus selalu di-update). 
>
Kedua, adanya mekanisme Revisi Anggaran saat proyek yang telah disetujui

> dan sedang berjalan. Mekanisme ini pun telah membuka lebar
kesempatan 
> penggelembungan kedua kali jumlah yang nantinya akan
di-cost recovery, 
> tentunya dengan segala justifikasi yang
disusun oleh perusahaan2 minyak 
> dan gas tersebut. 
>

> Ini adalah masalah perbaikan regulasi. Mekanisme cost recovery
bukannya 
> buruk seburuk-buruknya. Positifnya mungkin membangun
iklim investasi 
> minyak dan gasbumi yang lebih baik di Negara
ini. Namun jika mekanisme 
> ini tidak ditangani secara serius
seperti saat ini, rakyat jelas akan 
> dirugikan, dengan angka
kerugian yang sangat menyakitkan. Menurut saya, 
> mekanisme ini
harus diperketat di bagian awalnya. Kontrol harus demikian 
>
kuatnya sehingga tidak ada lubang semilipun untuk terbukanya kesempatan

> penggelembungan cost recovery. Untuk itu diperlukan regulasi
yang lebih 
> baik, dan pelaksana regulasi yang memiliki komitmen
yang sangat tinggi 
> untuk melaksanakan regulasi tersebut, demi
bangsa dan tanah air. 
> Otherwise, mungkin ada baiknya jika para
petinggi di BP MIGAS dan di 
> negara ini untuk menghentikan
mekanisme cost recovery dan mengganti 
> dengan mekanisme lainnya,
yang saya yakin ada banyak pilihan mekanisme 
> tersebut, asal
kita semua mau bersusah payah untuk berpikir jernih dan 
>
obyektif. Tentunya butuh waktu untuk perubahan, tapi jangan terlalu 
> lama... 
> 
> Salam hangat, 
> Firman Fauzi

> 
> 
> -----Original Message----- 
> 
From: Nataniel Mangiwa [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
>
Sent: Thursday, July 26, 2007 9:26 AM 
> To:
[EMAIL PROTECTED]; iagi-net@iagi.or.id; migas indonesia 
>
Subject: [iagi-net-l] detik Finance : BP Migas Siap Klarifikasi Soal 
> Cost Recovery kepada BPK 
> 
> Kamis, 26/07/2007
08:44 WIB 
> BP Migas Siap Klarifikasi Soal Cost Recovery kepada
BPK 
> Alih Istik Wahyuni - detikfinance 
> 
>
Jakarta - Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP 
> Migas) menyatakan siap menjawab tantangan Badan Pemeriksa Keuangan

> (BPK) untuk memberi penjelasan dan mekanisme cost recovery yang

> dibayarkan pemerintah ke kontraktor migas seperti yang diminta
BPK 
> kemarin. 
> 
> "Sangat bersedia,"
kata Kepala BP Migas Kardaya Warnika kepada 
> detikFinance, Kamis
(26/7/2007). 
> 
> Kepala BPK Anwar Nasution sebelumnya
meminta BP Migas memperjelas cost 
> recovery dalam setiap
perjanjian migas. Menurutnya hal ini perlu 
> dilakukan agar
negara tidak melulu hanya mendapat sisa-sisa keuntungan 
> dari
kontraktor migas. 
> 
> "Ini supaya jelas bagi semua
pihak, jelas bagi kontraktor, jelas bagi 
> kita, jangan lupa
negara kita itu 
> bangkrut...bangkrut...bangkrut...migas kan
merupakan sumber penerimaan 
> yang besar," ujar Anwar, Rabu
(25/7/2007). 
> 
> Pernyataan BPK itu terkait perhitungan
cost recovery migas 2007, 
> dimana pemerintah harus mengembalikan
US$ 10,4 miliar kepada 
> kontraktor migas. 
> 
>
Cost Recovery merupakan biaya yang diganti pemerintah jika kontraktor 
> migas terbukti menemukan dan bisa memproduksi minyak dan gas di 
> Indonesia. 
> 
> Perhitungannya dilakukan sebelum
hasil produksi dibagi antara 
> pemerintah dan kontraktor,
sehingga besaran cost recovery akan 
> mempengaruhi bagian yang
diterima pemerintah dan kontraktor. 
> 
> Menurut situs
resmi Departemen ESDM, yang termasuk dalam cost recovery 
> antara
lain, biaya non kapital tahun berjalan, penyusutan biaya 
>
kapital tahun berjalan, biaya operasional yang belum didapat 
>
penggantian yang sudah diijinkan untuk diperoleh pada tahun berjalan 
> dan pencadangan biaya pada tahun berjalan untuk biaya-biaya
penutupan 
> sumur yang ditinggalkan serta biaya restorasi lahan
yang ditinggalkan. 
> (lih/qom) 
> 
>
------------------------------------------------------------------------

> ---- 
> Hot News!!! 
> EXTENDED ABSTRACT OR
FULL PAPER SUBMISSION: 
> 228 papers have been accepted to be
presented; 
> send the extended-abstract or full paper 
>
by 16 August 2007 to [EMAIL PROTECTED] 
> Joint Convention Bali
2007 
> The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the 29th IATMI Annual
Convention and 
> Exhibition, 
> Bali Convention Center,
13-16 November 2007 
>
------------------------------------------------------------------------

> ---- 
> To unsubscribe, send email to:
iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id 
> To subscribe, send email to:
iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id 
> Visit IAGI Website:
http://iagi.or.id 
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: 
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta 
> No. Rek: 123
0085005314 
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) 
> Bank BCA KCP. Manara Mulia 
> No. Rekening: 255-1088580 
> A/n: Shinta Damayanti 
> IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ 
> IAGI-net
Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi 
>
--------------------------------------------------------------------- 
> 
> 
> 
> 
>
----------------------------------------------------------------------------

> Hot News!!! 
> EXTENDED ABSTRACT OR FULL PAPER
SUBMISSION: 
> 228 papers have been accepted to be presented; 
> send the extended-abstract or full paper 
> by 16 August
2007 to [EMAIL PROTECTED] 
> Joint Convention Bali 2007 
> The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the 29th IATMI Annual Convention
and 
> Exhibition, 
> Bali Convention Center, 13-16
November 2007 
>
----------------------------------------------------------------------------

> To unsubscribe, send email to:
iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id 
> To subscribe, send email to:
iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id 
> Visit IAGI Website:
http://iagi.or.id 
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: 
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta 
> No. Rek: 123
0085005314 
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) 
> Bank BCA KCP. Manara Mulia 
> No. Rekening: 255-1088580 
> A/n: Shinta Damayanti 
> IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ 
> IAGI-net
Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi 
>
--------------------------------------------------------------------- 
> 
> 
>
________________________________________________________ 
>
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! 
> Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di
http://id.answers.yahoo.com/ 

Kirim email ke