Sekedar informasi dalam rangka sosialisasi pelaksanaan UU Republik Indonesia No. 24 tahun 2009, semoga tidak menjadi bahan perdebatan.
BPMIGAS melalui Deputi Umum telah mengeluarkan surat No. 1574/BPD0000/2011/S8 tertanggal 5 Oktober 2011 yang ditujukan kepada seluruh KKKS up. President / General Manager untuk melaksanakan ketentuan perundangan UU No. 24 Republik Indonesia tahun 2009. Ada 3 point dalam surat itu : 1. Dalam hal KKKS menyampaikan data-data, laporan dan bentuk komunikasi tertulis lainnya kepada BPMIGAS dan instansi Pemerintah lainnya, WAJIB menggunakan Bahasa Indonesia. 2. Dalam melaksanakan pertemuan-pertemuan, kunjungan kerja dan kegiatan lain yang menggunakan komunikasi lisan yang dilakukan langsung atau tidak langsung (komunikasi audio-video) antara KKKS dan BPMIGAS atau instansi Pemerintah lainnya, maka komunikasi WAJIB menggunakan Bahasa Indonesia. 3. Dalam hal aktifitas yang dilaksanakan sebagaimana tersebut diatas melibatkan Tenaga Kerja Asing (TKA), KKKS dapat menyertakan penerjemah untuk kepentingan TKA. Bravo BPMIGAS. Salam Sumpah Pemuda, MJP ***** This message may contain confidential and/or privileged information. If you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any information herein. If you have received this communication in error, please notify us immediately by responding to this email and then delete it from your system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and complete transmission of the information contained in this communication nor for any delay in its receipt. *****