Sekedar informasi dalam rangka sosialisasi pelaksanaan UU Republik Indonesia 
No. 24 tahun 2009, semoga tidak menjadi bahan perdebatan.

BPMIGAS melalui Deputi Umum telah mengeluarkan surat No. 1574/BPD0000/2011/S8 
tertanggal 5 Oktober 2011 yang ditujukan kepada seluruh KKKS up. President / 
General Manager untuk melaksanakan ketentuan perundangan UU No. 24 Republik 
Indonesia tahun 2009. Ada 3 point dalam surat itu :

1.       Dalam hal KKKS menyampaikan data-data, laporan dan bentuk komunikasi 
tertulis lainnya kepada BPMIGAS dan instansi Pemerintah lainnya, WAJIB 
menggunakan Bahasa Indonesia.

2.       Dalam melaksanakan pertemuan-pertemuan, kunjungan kerja dan kegiatan 
lain yang menggunakan komunikasi lisan yang dilakukan langsung atau tidak 
langsung (komunikasi audio-video) antara KKKS dan BPMIGAS atau instansi 
Pemerintah lainnya, maka komunikasi WAJIB menggunakan Bahasa Indonesia.

3.       Dalam hal aktifitas yang dilaksanakan sebagaimana tersebut diatas 
melibatkan Tenaga Kerja Asing (TKA), KKKS dapat menyertakan penerjemah untuk 
kepentingan TKA.

Bravo BPMIGAS.

Salam Sumpah Pemuda,
MJP

***** This message may contain confidential and/or privileged information. If 
you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you 
must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any 
information herein. If you have received this communication in error, please 
notify us immediately by responding to this email and then delete it from your 
system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and complete 
transmission of the information contained in this communication nor for any 
delay in its receipt. *****

Kirim email ke