He he ... Terjemahan itu memang susah! Sangat susah! Kalau kata2 istilah itu 
tak diterjemahkan, tetap aslinya diapit tanda " bagaimana Pak?  Mungkin 
peristilahan itu bisa dikategorikan sbg idiom shg kita ciptakan idiomnya juga 
dlm bhs Indonesia.
Salam!
Habash
Sent via BlackBerry from Maxis

-----Original Message-----
From: "R.P.Koesoemadinata" <koeso...@melsa.net.id>
Date: Fri, 14 Oct 2011 10:36:58 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] Petunjuk Pelaksanaan UU Republik Indonesia No. 24 
tahun 2009 dari BPMIGAS kepada KKKS
Wah kebetulan nih, saya sedang menterjemahkan laporan ke bahasa Indonesia, 
ternyata memusingkan sekali.
Bagaiman menterjemahkan Petroleum System? Sistim Petroleum atau Sistim 
Minyak-dan Gasbumi (soalnya buku saya yang berjudul Geologi Minyak dan Gasbumi 
di Malaysia diterjemahkan jadi Geologi Petroleum).
Kalau pristine oil apakah diterjemahkan menjadi minyak perawan?
Oil prone apakah diterjemahkan rawan minyak atau minyak rawan?
Thrusting dan overthrusting bagaimana diterjemahkan sebagai anjakan dan anjakan 
kelewat?
Thrust fold belt apakah jadi sabuk lipatan teranjakan atau sabuk lipatan 
tersesar-naikkan?
Kalau tidak salah Lemigas pernah menerbitkan Peristilahan Industri Minyak dan 
Gasbumi. Bagaiman saya bisa dapatkan soft-copynya?
Wassalam
RPK

  ----- Original Message ----- 
  From: rakhmadi.avia...@gmail.com 
  To: iagi-net@iagi.or.id 
  Sent: Friday, October 14, 2011 9:33 AM
  Subject: Re: [iagi-net-l] Petunjuk Pelaksanaan UU Republik Indonesia No. 24 
tahun 2009 dari BPMIGAS kepada KKKS


  Pak Muharram lha wong kita udah pinter bhs Indonesia koq apa sih yg di 
hawatirin bro

  Orang bhs Madura aja yg jarang ku pake ga lupa apa lagi bhs Indonesia

  Piye jal yo wis lah karepmu

  Avi Al Haj

  Powered by Telkomsel BlackBerry®


------------------------------------------------------------------------------

  From: Muharram Jaya Panguriseng <muhar...@pertamina.com> 
  Date: Fri, 14 Oct 2011 01:22:37 +0000
  To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>; Forum Himpunan Ahli Geofisika 
Indonesia (fo...@hagi.or.id)<fo...@hagi.or.id>
  ReplyTo: <iagi-net@iagi.or.id> 
  Subject: [iagi-net-l] Petunjuk Pelaksanaan UU Republik Indonesia No. 24 tahun 
2009 dari BPMIGAS kepada KKKS


  Sekedar informasi dalam rangka sosialisasi pelaksanaan UU Republik Indonesia 
No. 24 tahun 2009, semoga tidak menjadi bahan perdebatan.



  BPMIGAS melalui Deputi Umum telah mengeluarkan surat No. 1574/BPD0000/2011/S8 
tertanggal 5 Oktober 2011 yang ditujukan kepada seluruh KKKS up. President / 
General Manager untuk melaksanakan ketentuan perundangan UU No. 24 Republik 
Indonesia tahun 2009. Ada 3 point dalam surat itu :

  1.       Dalam hal KKKS menyampaikan data-data, laporan dan bentuk komunikasi 
tertulis lainnya kepada BPMIGAS dan instansi Pemerintah lainnya, WAJIB 
menggunakan Bahasa Indonesia.

  2.       Dalam melaksanakan pertemuan-pertemuan, kunjungan kerja dan kegiatan 
lain yang menggunakan komunikasi lisan yang dilakukan langsung atau tidak 
langsung (komunikasi audio-video) antara KKKS dan BPMIGAS atau instansi 
Pemerintah lainnya, maka komunikasi WAJIB menggunakan Bahasa Indonesia.

  3.       Dalam hal aktifitas yang dilaksanakan sebagaimana tersebut diatas 
melibatkan Tenaga Kerja Asing (TKA), KKKS dapat menyertakan penerjemah untuk 
kepentingan TKA.



  Bravo BPMIGAS.



  Salam Sumpah Pemuda,

  MJP 



  ***** This message may contain confidential and/or privileged information. If 
you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you 
must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any 
information herein. If you have received this communication in error, please 
notify us immediately by responding to this email and then delete it from your 
system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and complete 
transmission of the information contained in this communication nor for any 
delay in its receipt. *****

Kirim email ke