He he ... Terjemahan itu memang susah! Sangat susah! Kalau kata2 istilah itu tak diterjemahkan, tetap aslinya diapit tanda " bagaimana Pak? Mungkin peristilahan itu bisa dikategorikan sbg idiom shg kita ciptakan idiomnya juga dlm bhs Indonesia. Salam! Habash Sent via BlackBerry from Maxis
-----Original Message----- From: "R.P.Koesoemadinata" <koeso...@melsa.net.id> Date: Fri, 14 Oct 2011 10:36:58 To: <iagi-net@iagi.or.id> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: Re: [iagi-net-l] Petunjuk Pelaksanaan UU Republik Indonesia No. 24 tahun 2009 dari BPMIGAS kepada KKKS Wah kebetulan nih, saya sedang menterjemahkan laporan ke bahasa Indonesia, ternyata memusingkan sekali. Bagaiman menterjemahkan Petroleum System? Sistim Petroleum atau Sistim Minyak-dan Gasbumi (soalnya buku saya yang berjudul Geologi Minyak dan Gasbumi di Malaysia diterjemahkan jadi Geologi Petroleum). Kalau pristine oil apakah diterjemahkan menjadi minyak perawan? Oil prone apakah diterjemahkan rawan minyak atau minyak rawan? Thrusting dan overthrusting bagaimana diterjemahkan sebagai anjakan dan anjakan kelewat? Thrust fold belt apakah jadi sabuk lipatan teranjakan atau sabuk lipatan tersesar-naikkan? Kalau tidak salah Lemigas pernah menerbitkan Peristilahan Industri Minyak dan Gasbumi. Bagaiman saya bisa dapatkan soft-copynya? Wassalam RPK ----- Original Message ----- From: rakhmadi.avia...@gmail.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Friday, October 14, 2011 9:33 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Petunjuk Pelaksanaan UU Republik Indonesia No. 24 tahun 2009 dari BPMIGAS kepada KKKS Pak Muharram lha wong kita udah pinter bhs Indonesia koq apa sih yg di hawatirin bro Orang bhs Madura aja yg jarang ku pake ga lupa apa lagi bhs Indonesia Piye jal yo wis lah karepmu Avi Al Haj Powered by Telkomsel BlackBerry® ------------------------------------------------------------------------------ From: Muharram Jaya Panguriseng <muhar...@pertamina.com> Date: Fri, 14 Oct 2011 01:22:37 +0000 To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>; Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia (fo...@hagi.or.id)<fo...@hagi.or.id> ReplyTo: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: [iagi-net-l] Petunjuk Pelaksanaan UU Republik Indonesia No. 24 tahun 2009 dari BPMIGAS kepada KKKS Sekedar informasi dalam rangka sosialisasi pelaksanaan UU Republik Indonesia No. 24 tahun 2009, semoga tidak menjadi bahan perdebatan. BPMIGAS melalui Deputi Umum telah mengeluarkan surat No. 1574/BPD0000/2011/S8 tertanggal 5 Oktober 2011 yang ditujukan kepada seluruh KKKS up. President / General Manager untuk melaksanakan ketentuan perundangan UU No. 24 Republik Indonesia tahun 2009. Ada 3 point dalam surat itu : 1. Dalam hal KKKS menyampaikan data-data, laporan dan bentuk komunikasi tertulis lainnya kepada BPMIGAS dan instansi Pemerintah lainnya, WAJIB menggunakan Bahasa Indonesia. 2. Dalam melaksanakan pertemuan-pertemuan, kunjungan kerja dan kegiatan lain yang menggunakan komunikasi lisan yang dilakukan langsung atau tidak langsung (komunikasi audio-video) antara KKKS dan BPMIGAS atau instansi Pemerintah lainnya, maka komunikasi WAJIB menggunakan Bahasa Indonesia. 3. Dalam hal aktifitas yang dilaksanakan sebagaimana tersebut diatas melibatkan Tenaga Kerja Asing (TKA), KKKS dapat menyertakan penerjemah untuk kepentingan TKA. Bravo BPMIGAS. Salam Sumpah Pemuda, MJP ***** This message may contain confidential and/or privileged information. If you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any information herein. If you have received this communication in error, please notify us immediately by responding to this email and then delete it from your system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and complete transmission of the information contained in this communication nor for any delay in its receipt. *****