Yusak, Good to know it....but are you sure on it? Di bawah ada yang menjelskan agak beda: - tidak ada klausul exemption - berlaku untuk onshore dan offshore - berlaku untuk tanah dan/atau bangunan salam, ======= PBB for Oil and Gas Please note, subject to provisions of GR 79 and PSC post 2010, only PBB payment(s) is cost recoverable. Refer to GR 79, PBB is categorized as an indirect tax. As for regional tax, up to date, PBB for Oil and Gas is not fall under such criteria. Pursuant to Law 28/2009, PBB for mining area (including oil and gas) is still under and therefore collect by the central government. The Object of PBB for Oil and Gas Pursuant to PER-71/2010 jo. SE-155/2010, PSC contractors are obliged to submit a document of SPOP (Notification Letter of PBB for Oil and Gas-Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi) to the Pratama Tax Office, through BPMIGAS. PER-71/2010 jo. SE-155/2010 divides oil and gas area into several types of area.: Productive and Non Productive Area. However there is no different treatment between Non Productive Area and other areas, in terms of area to be reported, all of their size/acreage must be reported under the SPOP. The taxable object of PBB for Oil and Gas are: (i) the land (bumi) area, which covers both onshore and offshore; and (ii) the building (bangunan), which covers all buildings that located, also, both onshore and offshore. Imposition/Calculation of PBB for Oil and Gas Based on the SPOP submitted by PSC contractors, the Pratama Tax Office shall issue SPPT (Notification Letter of Payable Tax-Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). The SPPT is a letter used by tax authority to notify the taxpayer on the payable value or nominal (nilai yang terutang) of PBB for Oil and Gas. The basis for imposing the PBB for Oil and Gas is the Sale Value of the Tax Object (Nilai Jual Objek Pajak – “NJOP”). For reference, in general PER-71/2010 jo. SE-155/2010 provides how the NJOP is determined, i.e.: either for onshore or offshore, by comparing with the land price of surrounding area with necessary adjustment.
================= salam, --- On Tue, 1/31/12, batu gamping <bgamp...@yahoo.com> wrote: From: batu gamping <bgamp...@yahoo.com> Subject: Re: Fw: [iagi-net-l] PBB untuk blok eksplorasi??? was: RE: [iagi-net-l] FW: Tanya Software To: iagi-net@iagi.or.id Date: Tuesday, January 31, 2012, 9:26 PM All PSC is exempted (tidak harus bayar) from paying PBB, tapi setiap tahun kita harus menyerahkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) PBB dengan menggunakan form standar yang di minta oleh BPMIGAS pada waktu yang di tentaukan oleh BPMIGAS. kalau deadline itu terlweati, maka kita harus menyerahkan langsung SPOP tersebut ke kantor pajak pusat salam Yusak --- On Wed, 2/1/12, Nugrahani <nugrah...@bpmigas.go.id> wrote: From: Nugrahani <nugrah...@bpmigas.go.id> Subject: Fw: [iagi-net-l] PBB untuk blok eksplorasi??? was: RE: [iagi-net-l] FW: Tanya Software To: "iagi-net@iagi.or.id" <iagi-net@iagi.or.id> Date: Wednesday, February 1, 2012, 8:10 AM ------Original Message------ To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] PBB untuk blok eksplorasi??? was: RE: [iagi-net-l] FW: Tanya Software Sent: Jan 31, 2012 07:37 Pak Awang belum menjawab, mungkin karena gak begitu faham soal PBB ini, sama seperti saya (dan temen2 BPMIGAS yg ikutan milis iagi ini). Akan saya coba tanyakan ke temen di BPMIGAS yg mengurusi soal ini. Sependek pengetahuan saya sih, yg kena PBB adalah area yg ada bangunan dan fasilitas aja, misalnya yg di atasnya ada sumur, ada pipa, ada kantor, ada fasilitas produksi lainnya, dan itu termasuk fasilitas produksi yg terapung (di darat dan di air kena PBB juga). Jadi umumnya WK Eksplorasi itu membayar PBB jauh lebih rendah ketimbang yg WK Produksi. Katanya sih, industri Migas kita itu adalah penyumbang pajak PBB terbesar dan pajak tersebut dinikmati langsung oleh daerah penghasil. Salam, Nuning ------Original Message------ From: Amir Al Amin To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] PBB untuk blok eksplorasi??? was: RE: [iagi-net-l] FW: Tanya Software Sent: Jan 31, 2012 07:03 Lucu juga kalau dihitung dari area WK nya. Kalau well pad dan fasilitas permukaan, cukup wajar. Pokoknya daerah yang tidak boleh dilewati/digunakan umum/orang lain, mestinya PBB menjadi tanggung jawab pengguna (perusahaan minyak/emas/batubara) . Yang enak, yang wilayah eksplorasi dan produksinya di laut. Adakah PLB? (pajak laut dan bangunan ? ) 2012/1/30 noor syarifuddin <noorsyarifud...@yahoo.com> Dear Pak Awang dan rekan-rekan lain, Ingin konfirmasi: apa betul untuk PSC yang ditandatangani setelah tahun 2010 dihwajibkan membayar PBB untuk seluas area WKnya ? Kalau rata-rata area WK eskplorasi sekitar 8000 km2 dan dengan harga tanah diasumsikan sangat murah Rp 1000/m2 dan asumsi nilai tukar dollar sekitar Rp 8,500, maka PBB per tahunnya hampir 1.9MUS$ !!! Suatu jumlah yang sangat besar karena kalau saya hitung rata-rata komitmen pasti 3 tahun pertama untuk kontrak-kontrak di tahun 2011 itu sekitar 11 MUS$. Nah kalau PBBnya 1.9MUS$/tahun khan untuk 3 tahun menjadi 5.7 MUS$ atau separo lebih dari komitmen kerjanya sendiri........Apalagi kalau ini diberlakukan ke blok CBM yang rata-rata komitmen pastinya jauh lebih kecil, jangan-jangan malah lebih banyak bayar PBBnya yah... salam, NSy --- On Wed, 1/25/12, Awang Harun Satyana <aha...@bpmigas.go.id> wrote: From: Awang Harun Satyana <aha...@bpmigas.go.id> Subject: RE: [iagi-net-l] FW: Tanya Software To: "'iagi-net@iagi.or.id'" <iagi-net@iagi.or.id> Date: Wednesday, January 25, 2012, 11:30 PM Pak Fariman, Pertanyaan ini berhubungan dengan fungsi & tugas BPMIGAS, jadi saya jawab ya. Jawaban ini berlaku untuk semua Oil Co baik nasional maupun multinasional. Pembelian dan/sewa untuk pertama kali software2 tersebut masuk ke alokasi anggaran G & G dan menggunakan AFE (ini kelihatannya menjadi kasus yang Pak Fariman tanyakan). Maintenance rutin software tersebut termasuk penambahan modul yang berhubungan menggunakan alokasi anggaran Exploration Admin, tanpa AFE. Baik termasuk anggaran G&G maupun Explor Admin harus melalui prosedur pengajuan yang b Powered by Telkomsel BlackBerry® -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2011-2014: Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com -------------------------------------------------------------------------------- Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012. Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir pengiriman abstrak 28 Februari 2012. -------------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email to: o...@iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------------------------