Artinya memang tanah yg dibebaskan dan kemudian dibeli saja yg kena Pajak.
Jadi yg didiskusikan panjang lebar dng segala macam kemungkinan, sebenarnya 
hanya membayar PBB biasa saja seperti kita membayar PBB pribadi.
 
Salam, BK
 


--- On Mon, 2/6/12, noor syarifuddin <noorsyarifud...@yahoo.com> wrote:


From: noor syarifuddin <noorsyarifud...@yahoo.com>
Subject: RE: Fw: [iagi-net-l] PBB untuk blok eksplorasi??? was: RE: 
[iagi-net-l] FW: Tanya Software
To: iagi-net@iagi.or.id
Date: Monday, February 6, 2012, 10:02 AM







Terima kasih informasi dan klarifikasinya.....mulai jelas arahnya:
luas tanah yang dihitung adalah luas tanah yang sudah dimanfaatkan oleh KKKS 
(bukan luas WK), 

Tinggal klarifikasi lebih lanjut apa yang dimaksud dengan sudah 
"dimanfaatkan"......:-)
 
 
salam,

--- On Sun, 2/5/12, Nugrahani <nugrah...@bpmigas.go.id> wrote:


From: Nugrahani <nugrah...@bpmigas.go.id>
Subject: RE: Fw: [iagi-net-l] PBB untuk blok eksplorasi??? was: RE: 
[iagi-net-l] FW: Tanya Software
To: "iagi-net@iagi.or.id" <iagi-net@iagi.or.id>
Date: Sunday, February 5, 2012, 9:30 PM









 
 
Ini saya copas (copy & paste) jawaban dari pak Sukri Usman, Kepala Dinas 
Perpajakan dan Pungutan, Divisi Manajemen Resiko dan Perpajakan (e-mail : 
syuk...@bpmigas.go.id). 
Bila ada pertanyaan (lagi) silakan saja menghubungi beliau, ya ! 
  
  
Salam, 
Nuning 
  
  
--------------------------------------------------------- 
From: Syukri Usman 
Sent: 06 Februari 2012 9:13
To: Nugrahani; Bambang Yuwono
Subject: RE: Fw: [iagi-net-l] PBB untuk blok eksplorasi ??? 
  
Bu Nuning, saya hanya sekedar menambahkan apa yang saya tangani selama ini di 
BPMIGAS mengenai PBBMigas. 
  
Yang menjadi objek PBB Migas adalah 
1.       Tanah Permukaan baik offshore maupun on shore. 
2.       Tubuh Bumi yang direpleksikan melalui hasil produksi migas 
Untuk tahun 2011 kebelakang, KKKS menyampaikan SPOP PBB Migas kepada BPMIGAS 
yang mencantumkan luasan tanah Permukaan dihitung sebesar luas wilayah kerja 
yang terdapat dalam Kontrak setelah dikurangi dengan relinquish, jumlah 
bangunan dan jumlah produksi. BPMIGAS menyampaikan SPOP tersebut kepada DJP 
yang kemudian DJP melakukan penilaian NJOP atas luasan tanah, jumlah produksi 
dan bangunan. Kemudian DJP melakukan penagihan kepada DJA untuk dibayarkan 
kepada masing-masing daerah sesuai prosinya. PBB ini oleh DJA dijadikan salah 
satu unsure pengurang bagi hasil pusat dan daerah. 
Sedangkan untuk tahun 2012 ini, luas tanah yang dihitung adalah luas tanah yang 
sudah dimanfaatkan oleh KKKS (bukan luas WK), sedangkan yang lain, seperti 
bangunan dan jumlah produksi masih tetap sama yaitu tetap menjadi objek PBB 
Migas 
  
Trims 
  
Salam 
syukri 
  
  
  
------------------------------------------------------------------------ 
  
  

From: batu gamping [mailto:bgamp...@yahoo.com] 
Sent: 06 Februari 2012 9:00
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: Fw: [iagi-net-l] PBB untuk blok eksplorasi??? was: RE: 
[iagi-net-l] FW: Tanya Software
  





Noor

 

sure lah, kita sudah lakukan untuk 4 PSC syang kita miliki sesuai dengan 
deadline yang di tentukan BPMIGAS

 

Yusak

--- On Thu, 2/2/12, noor syarifuddin <noorsyarifud...@yahoo.com> wrote:


From: noor syarifuddin <noorsyarifud...@yahoo.com>
Subject: Re: Fw: [iagi-net-l] PBB untuk blok eksplorasi??? was: RE: 
[iagi-net-l] FW: Tanya Software
To: iagi-net@iagi.or.id
Date: Thursday, February 2, 2012, 8:25 AM 






Yusak,


 

Good to know it....but are you sure on it?

 

Di bawah ada yang menjelskan agak beda:

- tidak ada klausul exemption

- berlaku untuk onshore dan offshore

- berlaku untuk tanah dan/atau bangunan

 

 

salam,

 

=======
PBB for Oil and Gas 
  
Please note, subject to provisions of GR 79 and PSC post 2010, only PBB 
payment(s) is cost recoverable. 
  
Refer to GR 79, PBB is categorized as an indirect tax. As for regional tax, up 
to date, PBB for Oil and Gas is not fall under such criteria. Pursuant to Law 
28/2009, PBB for mining area (including oil and gas) is still under and 
therefore collect by the central government. 
  
The Object of PBB for Oil and Gas 
  
Pursuant to PER-71/2010 jo. SE-155/2010, PSC contractors are obliged to submit 
a document of SPOP (Notification Letter of PBB for Oil and Gas-Surat 
Pemberitahuan Objek Pajak PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi) to the Pratama 
Tax Office, through BPMIGAS. 
  
PER-71/2010 jo. SE-155/2010 divides oil and gas area into several types of 
area.: Productive and  Non Productive Area. However there is no different 
treatment between Non Productive Area and other areas, in terms of area to be 
reported, all of their size/acreage must be reported under the SPOP. 
  
The taxable object of PBB for Oil and Gas are: 
  
(i)    the land (bumi) area, which covers both onshore and offshore; and 
(ii)   the building (bangunan), which covers all buildings that located, also, 
both onshore and offshore. 
  
Imposition/Calculation of PBB for Oil and Gas 
  
Based on the SPOP submitted by PSC contractors, the Pratama Tax Office shall 
issue SPPT (Notification Letter of Payable Tax-Surat Pemberitahuan Pajak 
Terutang). The SPPT is a letter used by tax authority to notify the taxpayer on 
the payable value or nominal (nilai yang terutang) of PBB for Oil and Gas. 
  
The basis for imposing the PBB for Oil and Gas is the Sale Value of the Tax 
Object (Nilai Jual Objek Pajak – “NJOP”). For reference, in general PER-71/2010 
jo. SE-155/2010 provides how the NJOP is determined, i.e.:  either for onshore 
or offshore, by comparing with the land price of surrounding area with 
necessary adjustment. 


=================

 

 

salam,

--- On Tue, 1/31/12, batu gamping <bgamp...@yahoo.com> wrote:


From: batu gamping <bgamp...@yahoo.com>
Subject: Re: Fw: [iagi-net-l] PBB untuk blok eksplorasi??? was: RE: 
[iagi-net-l] FW: Tanya Software
To: iagi-net@iagi.or.id
Date: Tuesday, January 31, 2012, 9:26 PM 






All


 

PSC is exempted (tidak harus bayar) from paying PBB, tapi setiap tahun kita 
harus menyerahkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) PBB dengan menggunakan 
form  standar yang di minta oleh BPMIGAS pada waktu yang di tentaukan oleh 
BPMIGAS. kalau deadline itu terlweati, maka kita harus menyerahkan langsung 
SPOP tersebut ke kantor pajak pusat

 

salam

Yusak

--- On Wed, 2/1/12, Nugrahani <nugrah...@bpmigas.go.id> wrote:


From: Nugrahani <nugrah...@bpmigas.go.id>
Subject: Fw: [iagi-net-l] PBB untuk blok eksplorasi??? was: RE: [iagi-net-l] 
FW: Tanya Software
To: "iagi-net@iagi.or.id" <iagi-net@iagi.or.id>
Date: Wednesday, February 1, 2012, 8:10 AM 



Pak Awang belum menjawab, mungkin karena gak begitu faham soal PBB ini, sama 
seperti saya (dan temen2 BPMIGAS yg ikutan milis iagi ini). 
Akan saya coba tanyakan ke temen di BPMIGAS yg mengurusi soal ini. 
Sependek pengetahuan saya sih, yg kena PBB adalah area yg ada bangunan dan 
fasilitas  aja, misalnya yg di atasnya ada sumur, ada pipa, ada kantor, ada 
fasilitas produksi lainnya, dan itu termasuk fasilitas produksi yg terapung (di 
darat dan di air kena PBB juga). Jadi umumnya WK Eksplorasi itu membayar PBB 
jauh lebih rendah ketimbang yg WK Produksi. 
Katanya sih, industri Migas kita itu adalah penyumbang pajak PBB terbesar dan 
pajak tersebut dinikmati langsung oleh daerah penghasil. 



Salam,
Nuning






------Original Message------
From: Amir Al Amin
To: iagi-net@iagi.or.id
ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] PBB untuk blok eksplorasi??? was: RE: [iagi-net-l] 
FW: Tanya Software
Sent: Jan 31, 2012 07:03

Lucu juga kalau dihitung dari area WK nya. Kalau well pad dan fasilitas 
permukaan, cukup wajar. Pokoknya daerah yang tidak boleh dilewati/digunakan 
umum/orang lain, mestinya PBB menjadi tanggung jawab pengguna (perusahaan 
minyak/emas/batubara)  . Yang enak, yang wilayah eksplorasi dan produksinya di 
laut. Adakah PLB? (pajak laut dan bangunan ? ) 2012/1/30 noor syarifuddin 
<noorsyarifud...@yahoo.com> Dear Pak Awang dan rekan-rekan lain,   Ingin 
konfirmasi: apa betul untuk PSC yang ditandatangani setelah tahun 2010 
dihwajibkan membayar PBB untuk seluas area WKnya ?   Kalau rata-rata area WK 
eskplorasi sekitar 8000 km2 dan dengan harga tanah diasumsikan sangat murah Rp 
1000/m2 dan asumsi nilai tukar dollar sekitar Rp 8,500, maka PBB per tahunnya 
hampir 1.9MUS$ !!! Suatu jumlah yang sangat besar karena kalau saya hitung 
rata-rata komitmen pasti 3 tahun pertama untuk kontrak-kontrak di tahun 2011 
itu sekitar 11 MUS$. Nah kalau PBBnya 1.9MUS$/tahun khan
 untuk 3 tahun menjadi 5.7 MUS$ atau separo lebih dari komitmen kerjanya 
sendiri........Apalagi kalau ini diberlakukan ke blok CBM yang rata-rata 
komitmen pastinya jauh lebih kecil, jangan-jangan malah lebih banyak bayar 
PBBnya yah...        salam,   NSy       --- On Wed, 1/25/12, Awang Harun 
Satyana <aha...@bpmigas.go.id> wrote: From: Awang Harun Satyana 
<aha...@bpmigas.go.id> Subject: RE: [iagi-net-l] FW: Tanya Software To: 
"'iagi-net@iagi.or.id'" <iagi-net@iagi.or.id> Date: Wednesday, January 25, 
2012, 11:30 PM Pak Fariman,
 
Pertanyaan ini berhubungan dengan fungsi & tugas BPMIGAS, jadi saya jawab ya. 
Jawaban ini berlaku untuk semua Oil Co baik nasional maupun multinasional.
 
Pembelian dan/sewa untuk pertama kali software2 tersebut masuk ke alokasi 
anggaran G & G dan menggunakan AFE (ini kelihatannya menjadi kasus yang Pak 
Fariman tanyakan).
 
Maintenance rutin software tersebut termasuk penambahan modul yang berhubungan 
menggunakan alokasi anggaran Exploration Admin, tanpa AFE.
 
Baik termasuk anggaran G&G maupun Explor Admin harus melalui prosedur pengajuan 
yang b
Powered by Telkomsel BlackBerry®
--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2011-2014:
Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com
--------------------------------------------------------------------------------
Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012.
Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir pengiriman 
abstrak 28 Februari 2012.
--------------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email 
to: o...@iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------
 

Kirim email ke