Memang praktek terdahulu adalah K3S hanya menyerahkan data luas daerah saja 
seperti yang pa Yusak jelaskan tapi setelah GR 79 pembayaran PBB ini diserahkan 
ke kontraktornya.. 
 
Masalahnya sekarang tidak ada yg tahu bagaimana menghitungnya dan berapa 
harganya.. terutama kalau di  tengah laut....
 
Salam,
Leo

From: noor syarifuddin <noorsyarifud...@yahoo.com>
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Thursday, February 2, 2012 8:25 AM
Subject: Re: Fw: [iagi-net-l] PBB untuk blok eksplorasi??? was: RE: 
[iagi-net-l] FW: Tanya Software

Yusak,

Good to know it....but are you sure on it?

Di bawah ada yang menjelskan agak beda:
- tidak ada klausul exemption
- berlaku untuk onshore dan offshore
- berlaku untuk tanah dan/atau bangunan


salam,

=======
PBB for Oil and Gas 
  
Please note, subject to provisions of GR 79 and PSC post 2010, only PBB 
payment(s) is cost recoverable. 
  
Refer to GR 79, PBB is categorized as an indirect tax. As for regional tax, up 
to date, PBB for Oil and Gas is not fall under such criteria. Pursuant to Law 
28/2009, PBB for mining area (including oil and gas) is still under and 
therefore collect by the central government. 
  
The Object of PBB for Oil and Gas 
  
Pursuant to PER-71/2010 jo. SE-155/2010, PSC contractors are obliged to submit 
a document of SPOP (Notification Letter of PBB for Oil and Gas-Surat 
Pemberitahuan Objek Pajak PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi) to the Pratama 
Tax Office, through BPMIGAS. 
  
PER-71/2010 jo. SE-155/2010 divides oil and gas area into several types of 
area.: Productive and  Non Productive Area. However there is no different 
treatment between Non Productive Area and other areas, in terms of area to be 
reported, all of their size/acreage must be reported under the SPOP. 
  
The taxable object of PBB for Oil and Gas are: 
  
(i)    the land (bumi) area, which coversboth onshore and offshore; and 
(ii)   the building (bangunan), which covers all buildings that located, also, 
both onshore and offshore. 
  
Imposition/Calculation of PBB for Oil and Gas 
  
Based on the SPOP submitted by PSC contractors, the Pratama Tax Office shall 
issue SPPT (Notification Letter of Payable Tax-Surat Pemberitahuan Pajak 
Terutang). The SPPT is a letter used by tax authority to notify the taxpayer on 
the payable value or nominal (nilai yang terutang) of PBB for Oil and Gas. 
  
The basis for imposing the PBB for Oil and Gas is the Sale Value of the Tax 
Object (Nilai Jual Objek Pajak – “NJOP”). For reference, in general PER-71/2010 
jo. SE-155/2010 provides how the NJOP is determined, i.e.:  either for onshore 
or offshore, by comparing with the land price of surrounding area with 
necessary adjustment. 
=================


salam,--- On Tue, 1/31/12, batu gamping <bgamp...@yahoo.com> wrote:

>From: batu gamping <bgamp...@yahoo.com>
>Subject: Re: Fw: [iagi-net-l] PBB untuk blok eksplorasi??? was: RE: 
>[iagi-net-l] FW: Tanya Software
>To: iagi-net@iagi.or.id
>Date: Tuesday, January 31, 2012, 9:26 PM
>
>
>All
>
>PSC is exempted (tidak harus bayar) from paying PBB, tapi setiap tahun kita 
>harus menyerahkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) PBB dengan 
>menggunakan form  standar yang di minta oleh BPMIGAS pada waktu yang di 
>tentaukan oleh BPMIGAS. kalau deadline itu terlweati, maka kita harus 
>menyerahkan langsung SPOP tersebut ke kantor pajak pusat
>
>salam
>Yusak--- On Wed, 2/1/12, Nugrahani <nugrah...@bpmigas.go.id> wrote:
>
>>From: Nugrahani <nugrah...@bpmigas.go.id>
>>Subject: Fw: [iagi-net-l] PBB untuk blok eksplorasi??? was: RE: [iagi-net-l] 
>>FW: Tanya Software
>>To: "iagi-net@iagi.or.id" <iagi-net@iagi.or.id>
>>Date: Wednesday, February 1, 2012, 8:10 AM
>>
>>
>>------Original Message------To: iagi-...@iagi.or.idSubject: Re: [iagi-net-l] 
>>PBB untuk blok eksplorasi??? was: RE: [iagi-net-l] FW: Tanya SoftwareSent: 
>>Jan 31, 2012 07:37Pak Awang belum menjawab, mungkin karena gak begitu faham 
>>soal PBB ini, sama seperti saya (dan temen2 BPMIGAS yg ikutan milis iagi 
>>ini). Akan saya coba tanyakan ke temen di BPMIGAS yg mengurusi soal ini. 
>>Sependek pengetahuan saya sih, yg kena PBB adalah area yg ada bangunan dan 
>>fasilitas  aja, misalnya yg di atasnya ada sumur, ada pipa, ada kantor, ada 
>>fasilitas produksi lainnya, dan itu termasuk fasilitas produksi yg terapung 
>>(di darat dan di air kena PBB juga). Jadi umumnya WK Eksplorasi itu membayar 
>>PBB jauh lebih rendah ketimbang yg WK Produksi. Katanya sih, industri Migas 
>>kita itu adalah penyumbang pajak PBB terbesar dan pajak tersebut dinikmati 
>>langsung oleh daerah penghasil. Salam,Nuning------Original Message------From: 
>>Amir Al AminTo: iagi-...@iagi.or.idReplyTo:
 iagi-...@iagi.or.idSubject: Re: [iagi-net-l] PBB untuk blok eksplorasi??? was: 
RE: [iagi-net-l] FW: Tanya SoftwareSent: Jan 31, 2012 07:03Lucu juga kalau 
dihitung dari area WK nya. Kalau well pad dan fasilitas permukaan, cukup wajar. 
Pokoknya daerah yang tidak boleh dilewati/digunakan umum/orang lain, mestinya 
PBB menjadi tanggung jawab pengguna (perusahaan minyak/emas/batubara)  . Yang 
enak, yang wilayah eksplorasi dan produksinya di laut. Adakah PLB? (pajak laut 
dan bangunan ? ) 2012/1/30 noor syarifuddin <noorsyarifud...@yahoo.com> Dear 
Pak Awang dan rekan-rekan lain,   Ingin konfirmasi: apa betul untuk PSC yang 
ditandatangani setelah tahun 2010 dihwajibkan membayar PBB untuk seluas area 
WKnya ?   Kalau rata-rata area WK eskplorasi sekitar 8000 km2 dan dengan harga 
tanah diasumsikan sangat murah Rp 1000/m2 dan asumsi nilai tukar dollar sekitar 
Rp 8,500, maka PBB per tahunnya hampir 1.9MUS$ !!! Suatu jumlah yang sangat 
besar karena kalau saya
 hitung rata-rata komitmen pasti 3 tahun pertama untuk kontrak-kontrak di tahun 
2011 itu sekitar 11 MUS$. Nah kalau PBBnya 1.9MUS$/tahun khan untuk 3 tahun 
menjadi 5.7 MUS$ atau separo lebih dari komitmen kerjanya 
sendiri........Apalagi kalau ini diberlakukan ke blok CBM yang rata-rata 
komitmen pastinya jauh lebih kecil, jangan-jangan malah lebih banyak bayar 
PBBnya yah...        salam,   NSy       --- On Wed, 1/25/12, Awang Harun 
Satyana <aha...@bpmigas.go.id> wrote: From: Awang Harun Satyana 
<aha...@bpmigas.go.id> Subject: RE: [iagi-net-l] FW: Tanya Software To: 
"'iagi-net@iagi.or.id'" <iagi-net@iagi.or.id> Date: Wednesday, January 25, 
2012, 11:30 PM Pak Fariman, Pertanyaan ini berhubungan dengan fungsi & tugas 
BPMIGAS, jadi saya jawab ya. Jawaban ini berlaku untuk semua Oil Co baik 
nasional maupun multinasional. Pembelian dan/sewa untuk pertama kali software2 
tersebut masuk ke alokasi anggaran G & G dan menggunakan AFE (ini kelihatannya
 menjadi kasus yang Pak Fariman tanyakan). Maintenance rutin software tersebut 
termasuk penambahan modul yang berhubungan menggunakan alokasi anggaran 
Exploration Admin, tanpa AFE. Baik termasuk anggaran G&G maupun Explor Admin 
harus melalui prosedur pengajuan yang bPowered by Telkomsel 
BlackBerry®--------------------------------------------------------------------------------PP-IAGI
 2011-2014:Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.comSekjen: 
Senoaji, 
ajiseno[at]ymail.com--------------------------------------------------------------------------------Jangan
 lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012.Kirim abstrak ke 
email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir pengiriman abstrak 28 Februari 
2012.--------------------------------------------------------------------------------To
 unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.idTo subscribe, 
send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.idFor topics not
 directly related to Geology, users are advised to post the email to: 
o...@iagi.or.idVisit IAGI Website: http://iagi.or.idPembayaran iuran anggota 
ditujukan ke:Bank Mandiri Cab. Wisma Alia JakartaNo. Rek: 123 0085005314Atas 
nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)Bank BCA KCP. Manara MuliaNo. 
Rekening: 255-1088580A/n: Shinta DamayantiIAGI-net Archive 1: 
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/IAGI-net Archive 2: 
http://groups.yahoo.com/group/iagi---------------------------------------------------------------------DISCLAIMER:
 IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing 
lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members 
be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or 
damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, 
arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI 
mailing
 list.---------------------------------------------------------------------  

Kirim email ke