Saya sudah mengirim e-mail ke divisi/dinas di BPMIGAS, yg mengurus soal PBB 
ini, namun sampai hari ini belum ada jawaban/penjelasan. Sabar dulu yaaaa... 
(Sangat boleh jadi, hal PBB ini memang masih didiskusikan antara BPMIGAS dan 
Dept. Keuangan/DitJen Pajak). Agak repot ya... Nanti klo cost recovery naik 
sekian persen (gara2 pajak) kan BPMIGAS yg kena "hajar".


Salam,
Nuning



Powered by Telkomsel BlackBerry®
________________________________
From: leonardus tjahjadi <lstjahj...@yahoo.com>
Date: Wed, 1 Feb 2012 21:40:02 -0800
To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>
ReplyTo: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: Fw: [iagi-net-l] PBB untuk blok eksplorasi??? was: RE: 
[iagi-net-l] FW: Tanya Software

Memang praktek terdahulu adalah K3S hanya menyerahkan data luas daerah saja 
seperti yang pa Yusak jelaskan tapi setelah GR 79 pembayaran PBB ini diserahkan 
ke kontraktornya..

Masalahnya sekarang tidak ada yg tahu bagaimana menghitungnya dan berapa 
harganya.. terutama kalau di  tengah laut....

Salam,
Leo

From: noor syarifuddin <noorsyarifud...@yahoo.com>
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Thursday, February 2, 2012 8:25 AM
Subject: Re: Fw: [iagi-net-l] PBB untuk blok eksplorasi??? was: RE: 
[iagi-net-l] FW: Tanya Software
Yusak,

Good to know it....but are you sure on it?

Di bawah ada yang menjelskan agak beda:
- tidak ada klausul exemption
- berlaku untuk onshore dan offshore
- berlaku untuk tanah dan/atau bangunan


salam,

=======
PBB for Oil and Gas

Please note, subject to provisions of GR 79 and PSC post 2010, only PBB 
payment(s) is cost recoverable.

Refer to GR 79, PBB is categorized as an indirect tax. As for regional tax, up 
to date, PBB for Oil and Gas is not fall under such criteria. Pursuant to Law 
28/2009, PBB for mining area (including oil and gas) is still under and 
therefore collect by the central government.

The Object of PBB for Oil and Gas

Pursuant to PER-71/2010 jo. SE-155/2010, PSC contractors are obliged to submit 
a document of SPOP (Notification Letter of PBB for Oil and Gas-Surat 
Pemberitahuan Objek Pajak PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi) to the Pratama 
Tax Office, through BPMIGAS.

PER-71/2010 jo. SE-155/2010 divides oil and gas area into several types of 
area.: Productive and  Non Productive Area. However there is no different 
treatment between Non Productive Area and other areas, in terms of area to be 
reported, all of their size/acreage must be reported under the SPOP.

The taxable object of PBB for Oil and Gas are:

(i)    the land (bumi) area, which coversboth onshore and offshore; and
(ii)   the building (bangunan), which covers all buildings that located, also, 
both onshore and offshore.

Imposition/Calculation of PBB for Oil and Gas

Based on the SPOP submitted by PSC contractors, the Pratama Tax Office shall 
issue SPPT (Notification Letter of Payable Tax-Surat Pemberitahuan Pajak 
Terutang). The SPPT is a letter used by tax authority to notify the taxpayer on 
the payable value or nominal (nilai yang terutang) of PBB for Oil and Gas.

The basis for imposing the PBB for Oil and Gas is the Sale Value of the Tax 
Object (Nilai Jual Objek Pajak – “NJOP”). For reference, in general PER-71/2010 
jo. SE-155/2010 provides how the NJOP is determined, i.e.:  either for onshore 
or offshore, by comparing with the land price of surrounding area with 
necessary adjustment.
=================


salam,--- On Tue, 1/31/12, batu gamping <bgamp...@yahoo.com> wrote:

From: batu gamping <bgamp...@yahoo.com>
Subject: Re: Fw: [iagi-net-l] PBB untuk blok eksplorasi??? was: RE: 
[iagi-net-l] FW: Tanya Software
To: iagi-net@iagi.or.id
Date: Tuesday, January 31, 2012, 9:26 PM

All

PSC is exempted (tidak harus bayar) from paying PBB, tapi setiap tahun kita 
harus menyerahkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) PBB dengan menggunakan 
form  standar yang di minta oleh BPMIGAS pada waktu yang di tentaukan oleh 
BPMIGAS. kalau deadline itu terlweati, maka kita harus menyerahkan langsung 
SPOP tersebut ke kantor pajak pusat

salam
Yusak--- On Wed, 2/1/12, Nugrahani <nugrah...@bpmigas.go.id> wrote:

From: Nugrahani <nugrah...@bpmigas.go.id>
Subject: Fw: [iagi-net-l] PBB untuk blok eksplorasi??? was: RE: [iagi-net-l] 
FW: Tanya Software
To: "iagi-net@iagi.or.id" <iagi-net@iagi.or.id>
Date: Wednesday, February 1, 2012, 8:10 AM

------Original Message------To: 
iagi-net@iagi.or.id<http://us.mc1904.mail.yahoo.com/mc/compose?to=iagi-net@iagi.or.id>Subject:
 Re: [iagi-net-l] PBB untuk blok eksplorasi??? was: RE: [iagi-net-l] FW: Tanya 
SoftwareSent: Jan 31, 2012 07:37Pak Awang belum menjawab, mungkin karena gak 
begitu faham soal PBB ini, sama seperti saya (dan temen2 BPMIGAS yg ikutan 
milis iagi ini). Akan saya coba tanyakan ke temen di BPMIGAS yg mengurusi soal 
ini. Sependek pengetahuan saya sih, yg kena PBB adalah area yg ada bangunan dan 
fasilitas  aja, misalnya yg di atasnya ada sumur, ada pipa, ada kantor, ada 
fasilitas produksi lainnya, dan itu termasuk fasilitas produksi yg terapung (di 
darat dan di air kena PBB juga). Jadi umumnya WK Eksplorasi itu membayar PBB 
jauh lebih rendah ketimbang yg WK Produksi. Katanya sih, industri Migas kita 
itu adalah penyumbang pajak PBB terbesar dan pajak tersebut dinikmati langsung 
oleh daerah penghasil. Salam,Nuning------Original Message------From: Amir Al 
AminTo: 
iagi-net@iagi.or.id<http://us.mc1904.mail.yahoo.com/mc/compose?to=iagi-net@iagi.or.id>ReplyTo:
 
iagi-net@iagi.or.id<http://us.mc1904.mail.yahoo.com/mc/compose?to=iagi-net@iagi.or.id>Subject:
 Re: [iagi-net-l] PBB untuk blok eksplorasi??? was: RE: [iagi-net-l] FW: Tanya 
SoftwareSent: Jan 31, 2012 07:03Lucu juga kalau dihitung dari area WK nya. 
Kalau well pad dan fasilitas permukaan, cukup wajar. Pokoknya daerah yang tidak 
boleh dilewati/digunakan umum/orang lain, mestinya PBB menjadi tanggung jawab 
pengguna (perusahaan minyak/emas/batubara)  . Yang enak, yang wilayah 
eksplorasi dan produksinya di laut. Adakah PLB? (pajak laut dan bangunan ? ) 
2012/1/30 noor syarifuddin 
<noorsyarifud...@yahoo.com<http://us.mc1904.mail.yahoo.com/mc/compose?to=noorsyarifud...@yahoo.com>>
 Dear Pak Awang dan rekan-rekan lain,   Ingin konfirmasi: apa betul untuk PSC 
yang ditandatangani setelah tahun 2010 dihwajibkan membayar PBB untuk seluas 
area WKnya ?   Kalau rata-rata area WK eskplorasi sekitar 8000 km2 dan dengan 
harga tanah diasumsikan sangat murah Rp 1000/m2 dan asumsi nilai tukar dollar 
sekitar Rp 8,500, maka PBB per tahunnya hampir 1.9MUS$ !!! Suatu jumlah yang 
sangat besar karena kalau saya hitung rata-rata komitmen pasti 3 tahun pertama 
untuk kontrak-kontrak di tahun 2011 itu sekitar 11 MUS$. Nah kalau PBBnya 
1.9MUS$/tahun khan untuk 3 tahun menjadi 5.7 MUS$ atau separo lebih dari 
komitmen kerjanya sendiri........Apalagi kalau ini diberlakukan ke blok CBM 
yang rata-rata komitmen pastinya jauh lebih kecil, jangan-jangan malah lebih 
banyak bayar PBBnya yah...        salam,   NSy       --- On Wed, 1/25/12, Awang 
Harun Satyana 
<aha...@bpmigas.go.id<http://us.mc1904.mail.yahoo.com/mc/compose?to=aha...@bpmigas.go.id>>
 wrote: From: Awang Harun Satyana 
<aha...@bpmigas.go.id<http://us.mc1904.mail.yahoo.com/mc/compose?to=aha...@bpmigas.go.id>>
 Subject: RE: [iagi-net-l] FW: Tanya Software To: 
"'iagi-net@iagi.or.id<http://us.mc1904.mail.yahoo.com/mc/compose?to=iagi-net@iagi.or.id>'"
 
<iagi-net@iagi.or.id<http://us.mc1904.mail.yahoo.com/mc/compose?to=iagi-net@iagi.or.id>>
 Date: Wednesday, January 25, 2012, 11:30 PM Pak Fariman, Pertanyaan ini 
berhubungan dengan fungsi & tugas BPMIGAS, jadi saya jawab ya. Jawaban ini 
berlaku untuk semua Oil Co baik nasional maupun multinasional. Pembelian 
dan/sewa untuk pertama kali software2 tersebut masuk ke alokasi anggaran G & G 
dan menggunakan AFE (ini kelihatannya menjadi kasus yang Pak Fariman tanyakan). 
Maintenance rutin software tersebut termasuk penambahan modul yang berhubungan 
menggunakan alokasi anggaran Exploration Admin, tanpa AFE. Baik termasuk 
anggaran G&G maupun Explor Admin harus melalui prosedur pengajuan yang bPowered 
by Telkomsel 
BlackBerry®--------------------------------------------------------------------------------PP-IAGI
 2011-2014:Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.comSekjen: 
Senoaji, 
ajiseno[at]ymail.com--------------------------------------------------------------------------------Jangan
 lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012.Kirim abstrak ke 
email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir pengiriman abstrak 28 Februari 
2012.--------------------------------------------------------------------------------To
 unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.idTo subscribe, 
send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.idFor topics not directly related 
to Geology, users are advised to post the email to: 
o...@iagi.or.id<http://us.mc1904.mail.yahoo.com/mc/compose?to=o...@iagi.or.id>Visit
 IAGI Website: http://iagi.or.id<http://iagi.or.id/>Pembayaran iuran anggota 
ditujukan ke:Bank Mandiri Cab. Wisma Alia JakartaNo. Rek: 123 0085005314Atas 
nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)Bank BCA KCP. Manara MuliaNo. 
Rekening: 255-1088580A/n: Shinta DamayantiIAGI-net Archive 1: 
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/IAGI-net Archive 2: 
http://groups.yahoo.com/group/iagi---------------------------------------------------------------------DISCLAIMER:
 IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing 
lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members 
be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or 
damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, 
arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI 
mailing 
list.---------------------------------------------------------------------


Kirim email ke