2012/4/19 Ruskamto Soeripto <rsoeri...@yahoo.com>

>  Saya harapkan komtentar Pak Rovicky adalah komentar RDP 15 tahun yang
> lalu, bukan sebagai Ketua IAGI sekarang, ****
>
> Pertanyaannya, apakah 15 tahun yang lalu sudah ada peraturan seperti
> sekarang ?  ****
>
> 15 tahun lalu, pertukaran data antar KPS yang bersebelahan saja ada
> aturannya dan ada Ijin dari MIGAS.****
>
> Kalau akan reprocessing seismik ke US, karena belum ada di Indonesia, data
> reelnya memang secara fisik dikawal pegawai MIGAS.****
>
> Nah kalau pengalaman 15 tahun lalu dengan situasi sekarang,  jelas out of
> context..
>

Betul Pak Rus, ini konteks sebelum ada aturan. Beberapa permasalahan lama
yg tidak mudah diselesaikan, namun ini juga sering muncul.
Nah sulitnya PND (Pusdatin) salah satunya adalah membantu atau menjembatani
kumpeni baru yang mengambil bekas-bekas daerah lama yang datanya "dulu
belum terkena aturan", dan juga seperti Mas Noor dan mBak Vita sudah
"terlajur", sehingga "si Bankir bisa mangkir". Ini data-data yang sering
menjadikan permasalahan pada data lama. Tentunya hanya dengan "budi baik"
para pemegang data yang berkenan mengembalikan barang yang bukan miliknya
ini.

Untuk data-data baru setelah ada aturan saya kira PND cukup lengkap
walaupun masih ada yang salah navigasi dsb, tetepi keberadaan datanya masih
terlacak. Ini agak berbeda dengan thread awal Pak ADB yang justru
mengatakan data dari daerah yang 3 tahun kemarinpun datanya ngga lengkap.
hallah ...

RDP

Kirim email ke