Pak Ong Makanya , saya mengharapkan IAGI harus memiliki "coronG" yang , salah satu jalan adalah ada anggota IAGI yang memiliki posisi kuat secara politis.
si Abah ________________________________ From: Ong Han Ling <hl...@geoservices.co.id> To: 'Ong Han Ling' <wim...@singnet.com.sg>; iagi-net@iagi.or.id Sent: Tuesday, September 18, 2012 10:00 AM Subject: RE: [iagi-net-l] Kurtubi: Pengelolaan Bobrok, Bubarkan BP Migas From:Ong Han Ling [mailto:wim...@singnet.com.sg] Sent: Tuesday, September 18, 2012 9:46 AM To: 'Ong Han Ling'; 'iagi-net@iagi.or.id' Subject: RE: [iagi-net-l] Kurtubi: Pengelolaan Bobrok, Bubarkan BP Migas resend From:Ong Han Ling [mailto:wim...@singnet.com.sg] Sent: Monday, September 17, 2012 4:50 AM To: 'iagi-net@iagi.or.id' Subject: RE: [iagi-net-l] Kurtubi: Pengelolaan Bobrok, Bubarkan BP Migas Pak Rovicky, Sekitar 1998 (?) MIGAS memberikan kepada ITB draft UUMigas No.22. Draft tsb. menurut Migas juga diberikan kepada Universitas lainnya dan juga kepada Assosiasi (berarti IAGI?) untuk diberikan comment. Termasuk IPA yang juga saya ketahui memberikan comment. Di ITB diberikan kepada rektor yang meneruskan ke Geologi, Teknik Perminyakan, dan Teknik Kimia untuk dilakukan evaluasi. Draft diserahkan ke Rektor, seminggu sebelumnya dan kita diminta evaluasi dan diberi waktu 2-3 hari. Lalu sama-sama naik bus ke DPR. Disitu kami bertemu dengan beberapa Universitas lainnya. Kita diberikan waktu tanya jawab selama 1-2 jam. Kita diterimkasihi oleh DPR atas masukan. Keluarlah UUmigas no.22 tahun 2001. Alasan utama menurut saya dibuatnya UUMigas adalah karena peran Pertamina terlalu besar pada waktu itu. Menjadi Kepala Unit seperti raja kecil diaerah. ESDM yang membawahi Pertamina tidak berfungsi. Semua dilakukan oleh Pertamina, mulai dari menawarkan daerah baru, tender system, evaluasi tender, pemilihan pemenang, tandatangan, extension, pelaksanaan, dan supervisi. Dicarilah jalan untuk membatasi kekuasaan Pertamina. Perilaku Pertamina membuat banyak orang iri. Dimulailah kampanye menghujat Pertamina. Berbagai alasan, termasuk mengapa bidding untuk wilayah baru tidak laku, dikemukakan untuk mematahkan monpoli Pertamina. Dibuatlah UUMigas, yang mematahakan hegemoni Pertamina dan memberi kekuasaan kepada ESDM. Rupanya cyclus ini akan terulang lagi? Waktu UUMigas direncanakan berbagai pihak juga melakukan protes. Yang saya ketahui adalah grup ex-Pertamina yang betul-betul concern dengan dunia perminyakan Indonesia dan dipimpin oleh ex Ka BPKKA. Grup ini menganggap UUMigas baru bertentangan dengan UUD. Mereka mengadakan pertemuan secara reguler. Mereka bahkan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi waktu UU baru disahkan. Pada waktu itu yang mengajukan masalah ke MK hanya sedikit. Memang Anda benar, MK pernah membatalkan pasal ttg. DMO. Pembatalan sebetulnya tidak lain karena keceroban. Tapi untuk membatalkan inipun memakan waktu kalau tidak salah sampai 3-4 tahun. UUMigas yang baru dan sekarang digodok di DPR direncanakan keluar tahun ini. Saya ragukan hal ini. IAGI yang langsung berkepentingan sebetulnya harus buka suara dan minta didengar pendapatnya. Bisa dipastikan begitu keluar, besoknya ada saja yang tidak setuju. Yang vokal yang akan didengar. Moga-moga kerterangan singkat ini bermanfaat. Salam, HLOng From:Rovicky Dwi Putrohari [mailto:rovi...@gmail.com] Sent: Saturday, September 15, 2012 9:04 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Kurtubi: Pengelolaan Bobrok, Bubarkan BP Migas Quote "2. UUMigas no.22 telah dibicarakan selama 9 tahun sebelum ditandatangani tahun 2001. Setelah diperdebatkan dan digodok di DPR selama beberapa tahun, dengan melibatkan berbagai instansi Pemerintah termasuk perguruan-perguruan tinggi yang ternama dan berbagai Assosiasi (IAGI, HAGI, IATMI, IPA, dsb.), terbentuklah UUMigas. " Pak Ong yth, Kalau boleh tahu atau mungkin ada yg lain yang tahu, apakah memang perubahan peran Pertamina menjadi perusahaan spt skrg ini yang juga diusulkan oleh IAGI saat itu ? Maaf, saya tidak menemukan di dokumentasinya IAGI, usulan saat itu. Dalam pemberitaan selama ini, termasuk dari bukunya Renald Kasalai ttg Pertamina yg saya baca, UU22/2001 ttg MIGAS ini merupakan produk IMF. Memang sangat mungkin bahwa selama proses penyusunan mendapatkan input serta usulan dari berbagai pihak, karena memang prosedurnya begitu. Tetapi yang saya duga terjadi adalah, usulan atau input yg masuk tidak semua diakomodir. Saya sendiri tidak pernah melihat debat ramai di media sebelum UU ini disyahkan. Justru issue ini menjadi ramai ketika sudah disyahkan. Salah satu hal yg penting adalah selalu mengawal usulan sampai disyahkannya UU. Penulisan pasal demi pasal ini kuncinya. Termasuk hal aneh kalau lihat pasal tentang DMO yg akhirnya dibatalkan MK. Salam Rdp On Tuesday, September 11, 2012, Ong Han Ling wrote: Pak Wikan, Pada prinsipnya saya tidak setuju dengan melakukan perubahan drastis seperti membubarkan BPMIGAS. Badan ini didirikan berdasarkan UUMigas 22, 2001. Kalau dibubarkan perlu UUMigas 22 diganti. Memang sekarang sedang digodok oleh DPR pembentukan UUMigas baru yang akan mengantikan no.22. Namun kalau sekarang digembar-gemborkan supaya BPMIGAS dibubarkan, Investor sangat concern. Bagaimana bisa dibubarkan kalau UUMigas baru sedang dalam pembahasan di DPR. Banyak Investor kwatir bahwa suatu badan yang sudah berjalan 10 tahun bisa dibubarkan begitu saja. Investor sekarang banyak yang “wait and see” dan eksplorasi tersendat-sendat. Mari kita belajar dari sejarah: 1. Waktu MPS-Pertamina diganti oleh BPMIGAS, terjadi pergulatan yang cukup seru. Pertamina disalah-salahkan dan dihujat selama bertahun-tahun. Dianggap Pertamina menguasai Indonesia. Dari mulai penawaran daerah baru, melakukan tender, evaluasi tender, menentukan pemenang tender, menandatangani PSC, supervisi dan mengawasi K3S, extension K3S, dsb. semuanya dilakukan oleh Pertamina. ESDM dan Dirjen Migas tidak berkutik (tidak kebagian), padahal Pertamina bernaung dibawah ESDM. Dicarilah berbagai jalan untuk mengurangi kekuasaan Pertamina. Pertamina dicap sebagai penyebab Investor tidak mau masuk Indonesia. Pertamina dicap sebagai “Negara dalam Negara”. Dsb. Dengan alasan-alasan itulah UUMIGAS No.22 dibuat tahun 2001 dan BPMIGAS lahir mengantikan MPS. 2. UUMigas no.22 telah dibicarakan selama 9 tahun sebelum ditandatangani tahun 2001. Setelah diperdebatkan dan digodok di DPR selama beberapa tahun, dengan melibatkan berbagai instansi Pemerintah termasuk perguruan-perguruan tinggi yang ternama dan berbagai Assosiasi (IAGI, HAGI, IATMI, IPA, dsb.), terbentuklah UUMigas. 3. Selama kurun waktu 3-4 tahun sebelum dan setelah UUMigas no.22 ditandatangani, kegiatan eksplorasi praktis “wait and see”. Oil companies kwatir dan menunggu UU baru. ESDM menunggu UUMIGAS baru sebelum mengeluarkan blok baru. Aktitas eksplorasi berhenti ditempat. Investor ingin mendapatkan kepastian sebelum melakukan investasi baru. 4. Begitu UU Migas no.22 keluar tahun 2001, kritikan dilontarkan. Beberapa pihak menyalahkan dan mengatakan bahwa seharusnya ada UU Energi sebelum adanya UUMigas. Diperlukan UU Energi untuk menaungi UUMigas. Bahkan berbagai pihak langsung mengugat ke Mahkamah Konstitusi karena mengangap UUMigas tsb. bertentangan dengan UUD45. Sekarang gugatan di MK terus bertambah, bahkan Serikat Buruh-pun sekarang ikut menggugat. 5. Harus diingat UUMigas tahun 2002 adalah hasil yang dibuat oleh putra-putri terbaik Indonesia pada waktu itu. Seperti halnya pembuatan UUD 45. Undang-Undang Dasar pertama Indonesia dibuat tahun 1945 oleh beberapa orang saja setebal 20 halaman dan diselesaikan dalam waktu mungkin hanya beberapa minggu saja. Namun demikian bisa menyatukan bangsa Indonesia selama ini. Kalau sekarang UUD 45 mau di kritik habis-habisan gampang sekali. Banyak kekurangannya. Demikian juga UUMigas banyak kekurangannya dan mudah dikritik. 6. Pada waktu UUMigas n.22 sedang dibuat timbul banyak kekwartiran investor. Eksplorasi tertunda 3-4 tahun. Apakah Indonesia akan membuat cemas investor sekali lagi dengan pembuatan UUMigas yang baru? 7. BPMigas sudah berdiri 10 tahun. Untuk membubarkan tidak mudah. Memerlukan waktu, uang dan perencanaan yang matang. Apakah kita siap menghadapi kekosongan selama 3-4 tahun, dimana eksplorasi mengantung? Can we afford this kind of situation? 8. Pendapat saya, sebaiknya UUMIGAS diperbaiki, diamendemen dan disempurnakan secara bertahap. Tidak perlu drastis seperti membubarkan BPMIGAS. Sekarang sering kali “tokoh-tokoh migas” mencari nama dan menghujat dikoran yang menyebabkan banyak investor takut dan menahan diri masuk Indonesia. 9. Memang BPMigas banyak kekurangan. Demikian juga UUD 45. Tapi sebaiknya diperbaiki dan bukan mengantikan yang belum tentu akan lebih baik. Tidak ada jaminan kalau BPMigas dikembalikan ke Pertamina akan berjalan lancar. Dapat dipastikan akan timbul persoalan dan hujatan lain oleh mereka yang “tidak kebagian”. 10. Marilah kita menghargai apa yang telah dibuat oleh pendahulu kita (forefathers) dengan tidak menyalahkan mereka dengan melakukan pergantian undang-undang. Gampang menyalahkan orang lain. Namun yang baru belum tentu lebih baik dari yang dulu, karena masih perlu diuji. Apalagi dalam keadaan sekarang dimana begitu banyak undang-undang yang keliru dan dipelesetkan oleh banyak orang yang mempunyai “vested interest” hingga kita tidak tahu siapa lawan dan siapa kawan. Summary and Conclusion: Kritikan UUMigas baru no. 20 dimulai begitu dikeluarkan tahun 2001 dan mulai gencar 4 tahun terakir ini. Selama UU dibicarakan banyak investor wait and see sebelum menanamkan modalnya. Sekarang banyak daerah yang ditawarkan ESDM kurang laku. Karena UUMigas ini erat hubungannya dengan kegiatan eksplorasi, sebaiknya IAGI ikut bersuara. Pilihan 1 adalah UUMigas tidak perlu dirubah dan cukup diperbaiki secara bertahap (seperti usulan saya ini). Pilihan 2 adalah membuat UUMigas baru mengantikan yang lama, no.22. Kalau memilih pilihan 2 perlu diuraikana apa saja yang akan dirubah. Pasti akan banyak dan tiap orang akan mengeluarkan pendapatnya. Kalau IAGI bisa keluar dengan satu suara, ini akan sangat membantu Pemerintah dalam mengambil keputusan. Saya yakin kalau IAGI bisa besatu, suaranya pasti didengar Pemerintah. Mungkin PIT-IAGI di Yogjakarta adalah tempatnya untuk referendum. Siapa yang lebih tahu persoalan eksplorasi kalau bukan anggota IAGI. Maafkan kalau ada hal-hal yang tidak berkenan. Salam, HL Ong From:wikanw [mailto:wikanwindra...@yahoo.com] Sent: Tuesday, September 04, 2012 10:54 PM To: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: Re: [iagi-net-l] Kurtubi: Pengelolaan Bobrok, Bubarkan BP Migas Pak Ong ysh, Tertarik dengan poin nomor 2: menjadi pertanyaan bagi saya Pada saat ini atau di masa mendatang, apakah meletakkan kembali agen pemerintah pengelola migas nasional kepada Pertamina menjadi kemunduran ataukah malah sebagai kemajuan ya? Studi Bank Dunia (2010) mengatakan NOCs (Perusahaan Migas Nasional) memegang 90% cadangan terbukti dunia. Dan dari top 25 perusahaan terbesar (pemilik cadangan dan produksi), 18 di antaranya adalah NOCs. Tidak jelas Pertamina di peringkat ke berapa. Data dari studi Universitas Stanford (2007) memberikan peringkat Pertamina di urutan ke-18 untuk besar cadangan migas (2004) - data belum mengikutsertakan cadangan shale gas. Sedangkan dari besarnya kapitalisasi pasar (2006) Pertamina di peringkat ke-31. Kalau saya pikir secara singkat, apabila kedaulatan energi (migas) dimanifestasikan sebagai penguasaan aset oleh korporasi yang mewakili negara, seperti tercermin dalam pemeringkatan NOCs di atas, maka bila agen pemerintah yang menguasai pengelolaan migas dikuasakan kepada Pertamina, tentunya menjadi hal kemajuan. Mohon dikoreksi kalau saya salah. Kecuali pada saat pembuatan dan kemudian pengesahan UU MIGAS 2001, mungkin saat itu Pertamina dinilai tidak efisien dan efektif sebagai agen pemerintah pengelola migas nasional merangkap operator E&P. Tetapi setelah 10 tahun Pertamina mengembangkan visi World Class energy company, apakah setidaknya ke depan, pengembalian kuasa agen pemerintah kepada Pertamina dapat meningkatkan value creation dari NOC bagi kedaulatan energi nasional. Sehingga dapat dinilai model pelaksanaan operasi E&P yang disebut Pak Kurtubi sebagai B (bisnis) to B, daripada sekarang B to G (government), apakah sebagai model yang lebih "baik" dalam hal kedaulatan energi. Salam, Wikan Sent from my iPad On 4 Sep 2012, at 10:23, Ong Han Ling <hl...@geoservices.co.id> wrote: Sebetulnya tidak hanya menghina K2S tetapi seluruh bangsa Indonesia. Ini adalah alasanya: >1. UU MIGAS tahun 2001 dan demikian juga UU Pertambangan Umum tahun >2009(?) dibuat selama 9 tahun dan 12 tahun respectively. Kedua UU tersebut >melibatkan semua instansi dan assosiasi. Saya ingat dari ITB diminta dari >Kimia Teknik, Geologi, dan Teknik Perminyakan. Demikian juga dari Universitas >lainnya seperti Univ. Sumtara Utara, assosiasi seperti HAGI, IAGI, IPA dsb. >ikut diminta pendapatnya. DPR Indonesia mengundang universitas-universitas >untuk membahas UUMIGAS baru. Jadi UU tersebut dibuat oleh putra-putri terbaik >dari Indonesia. Kalau keberadaan BPMIGAS sekarang dihujat, berarti kita >menghujat diri sendiri. >2. Waktu itu, MPS-PERTAMINA yang mengurusi K3S, dihujat habis-habisan. >Akirnya UUMIGAS 2001 mengantikan MPS dengan BPMIGAS. Sekarang kita ingin >mengembalikan kembali ke Pertamina. Apakah Ini bukan merupakan kemunduran. >3. Banyak orang anggap UUMIGAS dimana kontrak PSC bernaung tidak sesuai >dengan jamannya dan terlalu banyak “loopholes”. Banyak orang mengangap harus >di revisi. Memang PSC hanya 40 halaman dobel spasi ditambah Appendix, dan >berlaku selama 30 tahun. Berlaku dari eksplorasi, development, produksi bah -- "Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"