BPK auditor Negara yg hasilnya dilaporkan ke DPR kalau ada indikasi 
penyelewengan kauangan negara diteruskan ke penyelidik dalam hal ini KPK atau 
kejaksaan kalau ada hal hal khusus DPR bisa minta BPK untuk audit khusus atau 
audit investigasi misala audit energi primer PLN yg juga melibatkan ESDM BP 
migas dan PGN itu makanya kemarin waktu putusan MK lagi pada ngebahas audit 
khusus ini di Senayan Mentrio ESDM Ka BP/BPH migas, Dir PLN Pertamina dan PGN  

,KPK lembaga negara BHMN produk dari suatu UU spt BP migas yg diberi 
kewenangan/tugas khusus dalampembrantasn korupsi   , karena khusus maka tugas 
dan funsinya serta hub kelembgaanya lain dari yg lain spt misalnya Polisi dan 
Kejaksaan 


Sent by Liamsi's Mobile Phone

-----Original Message-----
From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 
To: IAGI<iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --->
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

Mas Ismail,
Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?

Salam
RDP


2012/11/14 Ismail <lia...@indo.net.id>

> **
> MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg
> mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa ,
>
> Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal
> standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa
> mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum
> tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik
>
> Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya
> pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru
> terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi,
> kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis
> sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya
> sdh diperlukan Geohukum
>
> Sent by Liamsi's Mobile Phone
> ------------------------------
> *From: * Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
> *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700
> *To: *IAGI<iagi-net@iagi.or.id>
> *ReplyTo: * <iagi-net@iagi.or.id>
> *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --->
> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>
> 2012/11/14 Firman Fauzi <geafi...@yahoo.co.uk>
>
>> Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg
>> ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya
>> pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung
>> dari perspektif kita memandangnya.
>>
>
> "Debateable" ? Saya rasa tepat sekali !
> Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan
> interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.
>
> Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar
> civics dulu kita tahu adanya trias politika "Eksekutif (pemerintah),
> Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga
> Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
>
> Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili
> kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan "di
> bawah undang-undang terhadap undang-undang", dan mempunyai wewenang lain
> yang diberikan oleh undang-undang.
>
> Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada
> tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat "final" untuk
> "menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar", memutuskan sengketa
> kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang
> Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
> hasil pemilihan umum.
>
> Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang
> mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
> rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta
> perilaku hakim.
>
> Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK
> juga sudah sangat politis.
>
> Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL.
> MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk
> Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu
> "powerful" juga, kan ?
>
> Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan,
> politis, strategis, dan "mahal". Walaupun begitu saya yakin itu sebuah
> keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang),
> sekali lagi dengan "biaya yang mahal".
>
> RDP
> --
> *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*
>



-- 
*"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*

Kirim email ke