Semoga benar. Kalau dipilih langsung, harusnya kekuatannya 2x dpr, lepas dari parpol, meskipun didukung oleh parpol. Yudikatif kan PNS, jadi tidak sekuat presiden, sebagai penasihat hukum; yang kalau berseberangan tidak bisa dipecat oleh presiden maupun dpr. Hehe ngalamun saja. Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message----- From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 11:30:30 To: <iagi-net@iagi.or.id> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Tidak selalu pak. Masih ada peluang. Dengan tatanan politik saat ini, kalo nanti ada President yang dipilih oleh mayoritas pemilih (say >70%, dia punya bargaining power politik yg tinggi terhadap legislatif dan menentukan jalannya pemerintahan. Masalah yg terjadi saat ini adalah partai dan capres yg avaiable tidak ada yg punya pengakuan kuat dari rakyat, sehingga proporsi pemilihnya cenderung merata, tdk ada yg mayoritas. Tapi tdk mustahil dg meningkatkan kesadaran politik, muncul capres yg punya pengakuan tinggi dan nantinya become a strong leader in governing the country. Di tingkat bupati dan propinsi kita sudah bisa lihat tokoh2nya (Stop jangan sebut nama ya, nanti jadi ajang kampanye). Biarkan sejarah nanti akan mencatat yg ditingkat nasional. Kembali ke laptop. Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: "Bandono Salim" <bandon...@gmail.com> Date: Wed, 14 Nov 2012 11:12:20 To: Iagi<iagi-net@iagi.or.id> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Artinya wewenang sebagai RI1 tidak ada lagi ya. Kalo presidennya simbolis ya bukan pemimpin hahaha. Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 08:54:40 To: <iagi-net@iagi.or.id> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Memang tidak ada sistem politik yg sempurna. Yg di Indonesia ini sudah variasi dari Trias Politikanya Perancis. Lebih kompleks. Legislatif ada 3, MPR, DPR, dan DPD. Yudikatif ada 2, MA dan MK Eksekutif setahu sy cuman ada satu, yaitu presiden, tapi masih ada lembaga2 tinggi negara setingkat presiden seperti BPK dan DPA. Semua lembaga itu, eksekutif, yudikatif, executif, sejajar punya kekuatan yg sama. Susah jadi presiden sekarang, enakan dulu :-) Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: parlaunga...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 08:28:29 To: IAGI<iagi-net@iagi.or.id> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Calon Hakim MK diajukan oleh 3 Lembaga Negara yaitu DPR yang anggotanya dipilih rakyat dan oleh Presiden yang juga dipilih oleh rakyat dan juga oleh MA yang para hakim agungnya yg dipilih oleh wakil rakyat (DPR). Kemudian para calon hakim MK tsb diseleksi dan dipilih oleh DPR lalu ditetapkan oleh Presiden. Apa para hakim MK masih belum cocok jadi pengawal/penjaga gawang hukum RI? Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: Franciscus B Sinartio <fbsinar...@yahoo.com> Date: Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR dan MPR. kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di badan yudikatif. (yang nb hanya beberapa orang dalam hal ini). eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya? kan law maker nya DPR. mungkin sekarang Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist sana sini. fbs ________________________________ From: "puluh.ria...@gmail.com" <puluh.ria...@gmail.com> To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri. Powered by Telkomsel BlackBerry® ________________________________ From: "Bandono Salim" <bandon...@gmail.com> Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 +0000 To: Iagi<iagi-net@iagi.or.id> ReplyTo: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50). Tapi apa berani ?? Powered by Telkomsel BlackBerry® ________________________________ From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 +0000 To: <iagi-net@iagi.or.id> ReplyTo: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS). BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya diamanenden MPR. BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal juga existensinya... Mudah2an tdk keliru pemahaman ini Powered by Telkomsel BlackBerry® ________________________________ From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700 To: IAGI<iagi-net@iagi.or.id> ReplyTo: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Mas Ismail, Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ? Salam RDP 2012/11/14 Ismail <lia...@indo.net.id> MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , > >Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya >, atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi >rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg >mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik > >Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal >ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau >UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah >waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan >hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya sdh diperlukan Geohukum > > >Sent by Liamsi's Mobile Phone > >________________________________ > >From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> >Date: Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700 >To: IAGI<iagi-net@iagi.or.id> >ReplyTo: <iagi-net@iagi.or.id> >Subject: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> BREAKING >NEWS :BP MIGAS BUBAR!! > > >2012/11/14 Firman Fauzi <geafi...@yahoo.co.uk> > >Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, >inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP >Migas, sifatnya sangat debateabel, sangat tergantung dari perspektif kita >memandangnya. > >"Debateable" ? Saya rasa tepat sekali ! >Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan >interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung. > >Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics >dulu kita tahu adanya trias politika "Eksekutif (pemerintah), Legislatif (DPR) >dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung, Mahkamah >Konstitusi, dan Komisi Yudisial. > >Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili >kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan "di >bawah undang-undang terhadap undang-undang", dan mempunyai wewenang lain yang >diberikan oleh undang-undang. > >Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada >tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat "final" untuk "menguji >undang-undang terhadap Undang-undang Dasar", memutuskan sengketa kewenangan >lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus >pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan >umum. > >Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang >mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka >menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim. > >Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK >juga sudah sangat politis. > >Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL. >MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk >Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu >"powerful" juga, kan ? > >Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan, politis, >strategis, dan "mahal". Walaupun begitu saya yakin itu sebuah keputusan yang >membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang), sekali lagi dengan >"biaya yang mahal". > >RDP >-- >"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari" > -- "Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"