Pakdhe, apa bener IAGI menjadi pembisik para penggugat BPMIGAS?

Mohon jawabannya pakdhe...


Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
Date: Thu, 15 Nov 2012 10:56:52 
To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: [iagi-net-l] Re: TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> 
BREAKING NEWS :BP
 MIGAS BUBAR!!

Kalau melongok pada stament resmi IAGI yg sempat masuk dalam RDP rapat
dengar pendapat dengan DPR usulan pembaharuan UUMIGAS, sangat jelas IAGI
termasuk salah satu orgànisasi yg mendukung perubahan itu. Tentusaja ini
berseberangan dengan IPA waktu itu. Dalam diakusinya memang muncul wacana
restrukturisasi, walau tidak eksplisit IAGI mengusulkan pembubaran Badan.
Dan silahkan tengok kalimat Pak Avi, apakah disitu disebutkan IAGi
mengusulkan pembubaran ?
Hati-hati twisted statement dari sebuah ucapan.

Kenapa engga disounding saja ?
Itu pertanyaan bagus. Sejak dahulu hingga saat ini IAGI selalu terbuka
terbuka dengan anggota. Hanya saja anggota IaGI ini tidak mudah untuk
dikumpulkan dalam berbicara yg serius. Kecuali di mailist... ;-)
Undangan IAGI utk luncheon talk, evening talk, dan seminar sering sepi dari
anggota.
Monggo mas Hilams, Mas Kartiko dll mari meramaikan kegiatan IaGI secara
aktif, offline dalam setiap kegiatan IAGI.

Saya cuplik salah satu input IAGI ke DPR yg sudah sering dimasukkan kesana
sejak jaman Pak ADB (mestinya juga sejak sebelumnya, tapi saya ga punya
catatannya).

IAGI merasakan perlunya pembaharuan ini UU MIGAS 22/2001 mengingat konsisi
eksplorasi yang semakin menurun dlam 10 tahun terakhir ini. Juga lingkungan
investasi regional yang sudah sangat berubah walaupun hanya dalam 10 tahun
saja. Serta penurunan produksi migas dari lapangan yang sudah diketemukan.
Konsen-konsen masukan dan kontribusi pemikiran IAGI diantaranya meliputi :
- Perlunya keseriusan eksplorasi yang dimasukkan dalam pendanaan dengan
"Plow back exploration fund", menyisihkan pendapatan migas khusus untuk
usaha eksplorasi.
- Ketersediaan, keterbukaan serta kemudahan akses data MIGAS, baik oleh
industri maupun perguruan tinggi untuk keperluan riset eksplorasi.
- Kondisi urgensi posisi MIGAS dalam energy mixed (bauran energi).
Penurunan produksi maupun jumlah temuan migas yang tidak seimbang (RtP yg
tidak seimbang)
- Perlunya pengutamaan kemampuan nasional dalam partisipasi usaha migas
(termasuk diantaranya ketenaga kerjaan dan modal dalam negeri).
- Perlunya mengajak pemerintah daerah secara aktif dalam operasi
dilapangan, tidak sekedar bagi hasil.
Masih banyak item-item inputan IAGI ke DPR selama ini termasuk suksesnya
membentuk Badan Geologi ! Dan ini masih harus dilanjutkan karena design
IAGi adalah membentuk Badan Geologi Nasional yg langsung dibawah presiden.
Ini PeeR lama yg harus dilantinkan lagi ke DPR.

Salam selamat tahun baru ...

Rdp


On Thursday, November 15, 2012, wrote:

> **
> Walah IAGI ko pake bisik bisik segala kenapa engga di sounding saja???
>
> Hilmans
> Sent from my BlackBerry® smartphone on 3
> ------------------------------
> *To: *<iagi-net@iagi.or.id>
> *ReplyTo: * <iagi-net@iagi.or.id>
> *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
> ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>
> Apa benar IAGI yang merekomendasikan???
> Mosok sih...
> sent from BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * kartiko samodro <kartiko.samo...@gmail.com>
> *Date: *Thu, 15 Nov 2012 09:29:32 +0700
> *To: *<iagi-net@iagi.or.id>
> *ReplyTo: * <iagi-net@iagi.or.id>
> *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
> ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>
> Masalah iagi yg ikut merekomendasikan pembubaran bpmigas sepertinya harus
> segera diklarifikasi oleh pak ketum. Karena kalau diam, orang akan
> beranggapan bhw yg disampaikan pak avi bahwa iagi merekomendasikan
> pembubaran bpmigas benar adanya.
> On Nov 15, 2012 7:14 AM, "Firman Fauzi" <geafi...@yahoo.co.uk> wrote:
>
> Broer Ari,
>
> Sepakat. Tentang adanya dugaan kerugian negara akibat beban cost recovery
> yg tidak tepat, tentu ini bukan alasan untuk membubarkan BP Migas. Tinggal
> buat saja aturan main yg lebih ketat, dan jangan lupa penegakan aturan
> tersebut secara teguh dan konsisten. Dan kita (IAGI) harus memelopori
> pengawalannya. KPK saya rasa perlu di-encourage untuk mulai masuk mengawasi
> ini. Jika kemudian jika dirunut ternyata dugaan tersebut berkembang menjadi
> ditemukannya indikasi tindakan pidana korupsi, ya seret aja pelakunya
> siapapun itu ke pengadilan tipikor.
>
> Atau jika perlu, sistem cost recovery itu ditiadakan saja, lalu diganti
> dengan sistem pembagian hasil produksi. Pengawasannya saya yakin akan lebih
> mudah, karena tinggal cek meteran produksi saja kan. Jika yg kemudian
> menjadi concern adalah iklim investasi akan menurun, ya tinggal dipikirkan
> saja formula pembagian produksi ini, agar sebesar mungkin keuntungan untuk
> rakyat (sesuai dengan pasal 33 UD 1945) namun tetap fair untuk KKKS yang
> berani berinvestasi.
>
> Mengenai adanya pasal2 dalam UU No. 22 tahun 2001yg berpotensi bertolak
> belakang dengan pasal 33 UUD 1945, ya direvisi saja pasal2 tersebut.
>
> Ya tapi itu, ibarat memasak nasi tapi airnya terlalu banyak sehingga
> terlanjur menjadi bubur, kita lihat dan kawal saja yg akan terjadi
> selanjutnya. Apapun bentuk lembaganya nanti, asal tidak kembali menyatukan
> fungsi pengawasan dan regulasi satu atap dengan fungsi pelaksanaan.
>
> Mudah-mudahan.
>
> Salam,
> Firman Fauzi
>
> On 14 Nov 2012, at 02:22 PM, Arie Krisna Lopulisa <
> arie_arkhrie...@yahoo.com> wrote:
>
> Kalau saya cenderung agak skeptis dengan keputusan MK yang membubarkan
> BPMIGAS dengan alasan bahwa BPMIGAS sifatnya Inkonstitutional. Sepertinya
> latar belakang pengambilan keputusan ini lebih banyak nuansa politisnya
> dibandingkan murni karena pro-rakyat/nasionalisme.****
> Saya bukan orang yang melek hukum, jadi logika berpkirnya lebih kepada
> hal2 yang simple aja, seperti :****
> *1.       **UU tahun 2001*
> UU No. 22 tahun 2001 itu telah ada sejak 11 tahun yang lalu. Apakah memang
> memerlukan waktu selama 11 TAHUN untuk akhirnya menyadari bahwa isi dari UU
> itu  inkonstitutional?****
> UU ini kan terbuka, s
>
>

-- 
*"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*

Kirim email ke