Iya Pak Bambang...

Makanya perlu kita tanyakan secara resmi.

Karena suara IAGI itu bukan suara perseorangan....

:D

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: mbatack <mbat...@yahoo.com>
Date: Thu, 15 Nov 2012 18:19:40 
To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] Re: TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

Kelihatannya, ada "oknum" di IAGI he he he
Bambang




>________________________________
> From: "koko_krunc...@yahoo.co.id" <koko_krunc...@yahoo.co.id>
>To: iagi-net@iagi.or.id 
>Sent: Thursday, November 15, 2012 5:16 PM
>Subject: Re: [iagi-net-l] Re: TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> 
>BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
> 
>
>Pakdhe, apa bener IAGI menjadi pembisik para penggugat BPMIGAS?
>
>Mohon jawabannya pakdhe...
>
>
>Sent from my BlackBerry®
>powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>________________________________
>
>From:  Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> 
>Date: Thu, 15 Nov 2012 10:56:52 +0700
>To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>
>ReplyTo:  <iagi-net@iagi.or.id> 
>Subject: [iagi-net-l] Re: TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> 
>BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>
>Kalau melongok pada stament resmi IAGI yg sempat masuk dalam RDP rapat dengar 
>pendapat dengan DPR usulan pembaharuan UUMIGAS, sangat jelas IAGI termasuk 
>salah satu orgànisasi yg mendukung perubahan itu. Tentusaja ini berseberangan 
>dengan IPA waktu itu. Dalam diakusinya memang muncul wacana restrukturisasi, 
>walau tidak eksplisit IAGI mengusulkan pembubaran Badan. Dan silahkan tengok 
>kalimat Pak Avi, apakah disitu disebutkan IAGi mengusulkan pembubaran ?
>Hati-hati twisted statement dari sebuah ucapan.  
>
>Kenapa engga disounding saja ?
>Itu pertanyaan bagus. Sejak dahulu hingga saat ini IAGI selalu terbuka terbuka 
>dengan anggota. Hanya saja anggota IaGI ini tidak mudah untuk dikumpulkan 
>dalam berbicara yg serius. Kecuali di mailist... ;-)
>Undangan IAGI utk luncheon talk, evening talk, dan seminar sering sepi dari 
>anggota. 
>Monggo mas Hilams, Mas Kartiko dll mari meramaikan kegiatan IaGI secara aktif, 
>offline dalam setiap kegiatan IAGI.
>
>
>Saya cuplik salah satu input IAGI ke DPR yg sudah sering dimasukkan kesana 
>sejak jaman Pak ADB (mestinya juga sejak sebelumnya, tapi saya ga punya 
>catatannya).
>
>
>IAGI merasakan perlunya pembaharuan ini UU MIGAS 22/2001 mengingat konsisi 
>eksplorasi yang semakin menurun dlam 10 tahun terakhir ini. Juga lingkungan 
>investasi regional yang sudah sangat berubah walaupun hanya dalam 10 tahun 
>saja. Serta penurunan produksi migas dari lapangan yang sudah diketemukan.
>Konsen-konsen masukan dan kontribusi pemikiran IAGI diantaranya meliputi :
>- Perlunya keseriusan eksplorasi yang dimasukkan dalam pendanaan dengan "Plow 
>back exploration fund", menyisihkan pendapatan migas khusus untuk usaha 
>eksplorasi.
>- Ketersediaan, keterbukaan serta kemudahan akses data MIGAS, baik oleh 
>industri maupun perguruan tinggi untuk keperluan riset eksplorasi.
>- Kondisi urgensi posisi MIGAS dalam energy mixed (bauran energi). Penurunan 
>produksi maupun jumlah temuan migas yang tidak seimbang (RtP yg tidak seimbang)
>- Perlunya pengutamaan kemampuan nasional dalam partisipasi usaha migas 
>(termasuk diantaranya ketenaga kerjaan dan modal dalam negeri).
>- Perlunya mengajak pemerintah daerah secara aktif dalam operasi dilapangan, 
>tidak sekedar bagi hasil.
>
>Masih banyak item-item inputan IAGI ke DPR selama ini termasuk suksesnya 
>membentuk Badan Geologi ! Dan ini masih harus dilanjutkan karena design IAGi 
>adalah membentuk Badan Geologi Nasional yg langsung dibawah presiden. Ini PeeR 
>lama yg harus dilantinkan lagi ke DPR.
>
>
>Salam selamat tahun baru ...
>
>
>Rdp
>
>
>
>On Thursday, November 15, 2012,   wrote:
>
>Walah IAGI ko pake bisik bisik segala kenapa engga di sounding saja???
>>
>>Hilmans
>>Sent from my BlackBerry® smartphone on 3
>>________________________________
>>
>>To: <iagi-net@iagi.or.id>
>>ReplyTo:  <iagi-net@iagi.or.id> 
>>Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> 
>>BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>>
>>Apa benar IAGI yang merekomendasikan???
>>Mosok sih...
>>
>>sent from BlackBerry®
>>________________________________
>>
>>From:  kartiko samodro <kartiko.samo...@gmail.com> 
>>Date: Thu, 15 Nov 2012 09:29:32 +0700
>>To: <iagi-net@iagi.or.id>
>>ReplyTo:  <iagi-net@iagi.or.id> 
>>Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> 
>>BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>>
>>
>>Masalah iagi yg ikut merekomendasikan pembubaran bpmigas sepertinya harus 
>>segera diklarifikasi oleh pak ketum. Karena kalau diam, orang akan 
>>beranggapan bhw yg disampaikan pak avi bahwa iagi merekomendasikan pembubaran 
>>bpmigas benar adanya.
>>On Nov 15, 2012 7:14 AM, "Firman Fauzi" <geafi...@yahoo.co.uk> wrote:
>>
>>Broer Ari,
>>>
>>>
>>>Sepakat. Tentang adanya dugaan kerugian negara akibat beban cost recovery yg 
>>>tidak tepat, tentu ini bukan alasan untuk membubarkan BP Migas. Tinggal buat 
>>>saja aturan main yg lebih ketat, dan jangan lupa penegakan aturan tersebut 
>>>secara teguh dan konsisten. Dan kita (IAGI) harus memelopori pengawalannya. 
>>>KPK saya rasa perlu di-encourage untuk mulai masuk mengawasi ini. Jika 
>>>kemudian jika dirunut ternyata dugaan tersebut berkembang menjadi 
>>>ditemukannya indikasi tindakan pidana korupsi, ya seret aja pelakunya 
>>>siapapun itu ke pengadilan tipikor.
>>>
>>>
>>>Atau jika perlu, sistem cost recovery itu ditiadakan saja, lalu diganti 
>>>dengan sistem pembagian hasil produksi. Pengawasannya saya yakin akan lebih 
>>>mudah, karena tinggal cek meteran produksi saja kan. Jika yg kemudian 
>>>menjadi concern adalah iklim investasi akan menurun, ya tinggal dipikirkan 
>>>saja formula pembagian produksi ini, agar sebesar mungkin keuntungan untuk 
>>>rakyat (sesuai dengan pasal 33 UD 1945) namun tetap fair untuk KKKS yang 
>>>berani berinvestasi.
>>>
>>>
>>>Mengenai adanya pasal2 dalam UU No. 22 tahun 2001yg berpotensi bertolak 
>>>belakang dengan pasal 33 UUD 1945, ya direvisi saja pasal2 tersebut.
>>>
>>>
>>>Ya tapi itu, ibarat memasak nasi tapi airnya terlalu banyak sehingga 
>>>terlanjur menjadi bubur, kita lihat dan kawal saja yg akan terjadi 
>>>selanjutnya. Apapun bentuk lembaganya nanti, asal tidak kembali menyatukan 
>>>fungsi pengawasan dan regulasi satu atap dengan fungsi pelaksanaan. 
>>>
>>>
>>>Mudah-mudahan.
>>>
>>>
>>>Salam,
>>>Firman Fauzi
>>>
>>>
>>>On 14 Nov 2012, at 02:22 PM, Arie Krisna Lopulisa 
>>><arie_arkhrie...@yahoo.com> wrote:
>>>
>>>
>>>Kalau saya cenderung agak skeptis dengan keputusan MK yang membubarkan 
>>>BPMIGAS dengan alasan bahwa BPMIGAS sifatnya Inkonstitutional. Sepertinya 
>>>latar belakang pengambilan keputusan ini lebih banyak nuansa politisnya 
>>>dibandingkan murni karena pro-rakyat/nasionalisme.
>>>>Saya bukan orang yang melek hukum, jadi logika berpkirnya lebih kepada hal2 
>>>>yang simple aja, seperti :
>>>>1.       UU tahun 2001
>>>>UU No. 22 tahun 2001 itu telah ada sejak 11 tahun yang lalu. Apakah memang 
>>>>memerlukan waktu selama 11 TAHUN untuk akhirnya menyadari bahwa isi dari UU 
>>>>itu  inkonstitutional?
>>>>UU ini kan terbuka, s
>
>-- 
>"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"
>
>
>

Kirim email ke