Ini aku copas (copy n paste) aja. Bacaan utk akhir pekan.
Salam, Nuning ------------------- Just info, copas dari : Novyal Erwin, Milis Alumni ITB Angkatan 1977 Subject: Re: [Itb77] MK-PENGUJIAN UU MIGAS (18 JULI 2012 Transkrip: DR. Rizal Ramli) Ada yang mesti diperbaiki pada UU Migas, itu sah2 saja... Tapi menimpakan kesalahan pada BPMigas bagi saya tidak fair sama sekali. Saya tidak ada interest dgn BPMIgas. Mengenai harga minyak dan sebagainya bukan urusan BPMIgas. Mereka cuman mengelola kontrak antara. negara dgn KPS, selebihnya urusan pemerintah. Kontrak kerja daerah konsesi baru, setau saya BPMigas juga tidak jalan sendiri. Kalau ada okmum yang nakal di BPMIgas, tentu harus ditindak. Tidak perlu ditutup2in.. Cost recovery naik 2 kali lipat sementara produksi turun, ini sudah jadi hukum alam. Semakin lama migas semakin menipis cadangannya. Lama2 diperlukan tehnologi, alat, dan instalasi tambahan utk memproduksi sisa2 ini. Semua perusahaan migas di dunia begitu. Kecuali kalau cadangannya melimpah, penipisannya tidak begitu cepat keliatan. Lapangan di Indonesia umumnya lapangan kecil. Yang besar cuma Chevron di Riau yang dulu pernah memproduksi diatas 1 juta barrel per hari, sekarang tinggal ratusan. Total Indonsia di Mahakam begitu juga, beberapa tahun lalu bisa memproduksi gas diatas 2,6 milliar scfd perhari, sekarang jauh dibawah 2 milliar. Sementara Chevron dan Vico jauh lebih jelek. Tehnologi secondary and tertiary recovery ini tidak murah sama sekali, diperlukan modal yang berlipat2 dibanding awal produksi. Omong kosong kalau ada yang berkata sebaliknya. Apa yg diungkapkan oleh Rizal Ramli tentang ini jelas salah. BPMIgas atau siapapun tidak bisa berbuat apa2 utk menekan ongkos produksi kalau sudah menyangkut secondary dan tertiary recovery. Setau saya mereka telah bekerja keras utk menekan cost recovery, Setiap proposal budget dari KPS dibahas menjelimet. Kadangkala saya menilai terlalu bertele2 dan berlebihan. Sehingga biaya utk beasiswapun dipotong atau dihentikan.. Cadangan minya yang makin turun dan tidak ditemukannya lapangan baru, juga bukan kesalahan BPMIgas sepenuhnya. Lapangan2 gampang (darat atau laut dangkal) umumnya sudah diproduksi atau diexplorasi. Tapi sejauh ini belum ada perusahaan minyak yang berhasil menemukan cadangan besar spt Riau dan Mahakam lagi. Mereka tidak menemukan apa2, bisa saja mereka berkata bahwa ini disebabkan birokrasi yang berbelit2. Dgn tidak akan gembar gembor mereka akan langsung bertindak cepat kalau menemukan sesuatu. Bagi saya ini informasi yang menyesatkan. Tidak ditemukannya lapangan baru disebabkan birokrasi BPMigas ?? Lapangan2 baru yang belum diexplorasi di Indonesia umumnya lapangan laut dalam. Ini jauh lebih mahal dan bersiko investasinya. Tidak banyak perusahaan minyak yang mau berspekulasi dgn ini. Selama ada yang lebih gampang dan murah, kenapa harus sulit2. Menurut saya pemerintah dan BPMigas sudah berusaha utk menjajakan lapangan2 ini. Tapi peminatnya kurang. Birokrasi yang ruwet bagi saya bukan dari BPMigas. Tapi dari sistem permerintahan kita sekarang. Perijinan tumpang tindih, pemkab, pempro, kementerian spt hutan, lingkunagn hidup, dll yang terkait. Sekarang dgn dibubarkannya BPMIgas dan dibekukannya UU Migas, sementara UU Migas baru belum dibentuk, boleh dikatakan perusahaan minyak skr bekerja tanpa dilandasi hukum. Siapa yang akan mensahkan budget, rencana investasi dsb. Kalau ada yang mensahkan, mereka bekerja berdasarkan apa. Ujung2nya bisa dipenjarakan. Wallahualam Semoga kita tidak ada dianatara kita yang dibohongi oleh orang2 hukum dan politikus utk kepentingan mereka. Saya cuma menyampaikan apa yang saya tau, kalau ada kurang lebih mohon maaf.. Wassalam ---------------------- Powered by Telkomsel BlackBerry®