Pak Luthfi,

Okay ntar saya tanyakeun, Saya agak kabur nih dengan istilah solidaritas
juru parkir? (benaran atau istilah saja?)...kalau benar antara terperangah
tak percaya sama mau ketawa saya, tak habis pikir juru parkir menuntut
BPMIGAS Bubar?? hahahaha, bercanda kali Bapak ini?, itu sama saja seperti
tukang becak di bandung menilai CN-235 butut!..hahahaha.

By the way, Pak Luthfi  pernah aktif di BPMIGAS juga kan kalau nggak salah,
juga di pertamina..sebenarnya kalau boleh sharing bapak setuju tidak iya
BPMIGAS bubar?, jangan kaitkan soal inkontitusional. dan kemana sebenarnya
harapan bapak untuk pengganti BPMIGAS ini ke depannya, di bawah
pertamina?..di bawah ESDM atau independen model KPK sekarang?.
Setelah sidang para menteri terkait membahas perpu ini, saya melihat JW
(menteri) tertawa sumringah, Hatta Rajasa lusuh..kalau JW sumringah berarti
SBY juga sumringah...teuing ku naon, saya yakin keputusan pembubaran
BPMIGAS ini banyak misleadingnya, banyak opini yg salah soal BPMIGAS
sendiri, di IAGI ini saja ada yg mengkaitkan BPMIGAS tak bisa memeberi
pemerataan pembangunan di Indonesia (Natan..padahal dianya ada di sebelah
saya  sekarang..pingin kucemplungkan juga ke sungai Lahe ini:)))), ada juga
teman yang beranggapan bubarnya BPMIGAS akan menasionalisasi MNC, padahal
tak ada hubungannya dengan BPMIGAS. Soal menasionalisasi Rizal Ramli saja
mengusulkan harus mengamandemen UUD45 dan merubah pasal 33, saya kutipkan Satu
yang penting, Pak Ketua. Menurut saya penting karena disinilah permainan
utamanya. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan, “Bumi, air, dan
kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan
sebesarbesarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.” Di undang-undang
yang asli itu tidak ada kata-kata dimilikioleh rakyat Indonesia dan
dikuasai dan dikelola oleh negara, sehingga akibatnya, istilah dikuasai itu
sering bisa dimanipulasi, bisa direkayasa, akhirnya yang berkuasa beneran
ya swasta, terutama asing.
Artinya juga, semua MNC akan diambil alih oleh negara melalui BUMN
(pertamina atau bentukan perusahaan lainnya), kalau perubahan amandemen itu
bisa maka swasta nasional juga tak berhak memiliki blok, tak ada
peluang...makanya anggota IAGI yg di swasta nasional mulai lirik2 saja
profesi lain, masak semuanya mau jadi pegawai pertamina ataupun bentukan
perusahaan negara lainnya di migas.

Jadi apa sebenarnya alasan dan target untuk membubarkan BPMIGAS ini?..


2012/11/17 <aluthfi...@gmail.com>

> **
>
> Mas OK, kalau UU dibatalkan maka pemerintah menerbitkan PERPU (Peraturan
> Pemerintah Pengganti UU), terkait pembubaran BPMIGAS, pemerintah hanya
> menerbitkan Perpres (Peraturan Presiden) tidak menerbitkan PERPU, berarti
> UU Migas 22/2001 tetap berlaku kecuali pasal-pasal yang dibatalkan.
> Kalau mas OK mau tanya ke ahli hukum tata negara silahkan. Kalau sudah
> tanya tolong hasilnya di-sharing di milis ini agar kita tercerahkan semua.
> Th 2003 UU Migas pernah digugat terkait pasal DMO dan Harga Migas dan BBM
> yang diserahkan pada mekanisme pasar. Pasal2 yang terkait kedua hal ini
> dibatalkan tapi UU Migas 22/2001 tetap berlaku sampai sekarang.
> Tentang UU Migas 22/2001, ini pernah jadi issue dalam "hak angket BBM",
> Oktober 2008 (kalau tak salah ingat) sidang paripurna hak angket BBM
> memutuskan UU Migas harus direvisi karena lebih pro Asing dari pada pro
> Nasional, paling lambat setahun setelah ditetapkan keputusan hak angket
> ini, pemerintah harus sudah menyampaikan draft revisi UU 22/2001. Saya
> dengar baru tahun ini draft Revisi UU 22/2001 disampaikan oleh pemerintah
> ke DPRRI. Saya tidak tahu kenapa begitu lama. Mungkin ini yang membuat
> ormas2 termasuk solidaritas juru parkir geram sehingga menggugat beberapa
> pasal UU Migas 22/2001,termasuk yang terkait eksistensi bpmigas.
>
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
> ------------------------------
> *From: * Ok Taufik <ok.tau...@gmail.com>
> *Date: *Sat, 17 Nov 2012 17:38:26 +0700
> *To: *iagi-net<iagi-net@iagi.or.id>
> *ReplyTo: * <iagi-net@iagi.or.id>
> *Subject: *Re: [iagi-net-l] Copas aja
>
> Coba tanya sama ahli hukum tatanegara, apakah pembatalan beberapa pasal
> dalam batang tubuh UU bisa mensahkan UU tersebut, karena secara keseluruhan
> UU itu masuk dalam proses peninjauan, penyempurnaan atau  apapun istilah
> hukumnya?.
> Selama masa tenggang waktu untuk  mensahkan UU baru dengan pengurangan
> atau pun penambahan pasal, UU Migas bisa saja tak punya landasan hukum.
>
>
> 2012/11/17 <aluthfi...@gmail.com>
>
>> Sedikit meluruskan copas bu Nuning, UU Migas tidak dibekukan, hanya ada
>> sebagian pasal yang dibatalkan, jadi pasal2 yang tidak dibatalkan tetap
>> berlaku seperti biasa dalam UU 22/2001:
>> "Sekarang dgn dibubarkannya BPMIgas dan dibekukannya UU Migas, sementara
>> UU Migas baru belum dibentuk, boleh dikatakan perusahaan minyak skr bekerja
>> tanpa dilandasi hukum. Siapa yang akan mensahkan budget, rencana investasi
>> dsb. Kalau ada yang mensahkan, mereka bekerja berdasarkan apa. Ujung2nya
>> bisa dipenjarakan. Wallahualam"
>>
>>
>> Sent from my BlackBerry®
>> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>>
>> -----Original Message-----
>> From: nugraha...@yahoo.com
>> Date: Sat, 17 Nov 2012 09:03:58
>> To: <iagi-net@iagi.or.id>
>> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
>> Subject: [iagi-net-l] Copas aja
>>
>> Ini aku copas (copy n paste) aja.
>> Bacaan utk akhir pekan.
>>
>>
>> Salam,
>> Nuning
>>
>>
>> -------------------
>>
>> Just info, copas dari : Novyal Erwin, Milis Alumni ITB Angkatan 1977
>> Subject: Re: [Itb77] MK-PENGUJIAN UU MIGAS (18 JULI 2012 Transkrip: DR.
>> Rizal Ramli)
>>
>> Ada yang mesti diperbaiki pada UU Migas, itu sah2 saja... Tapi menimpakan
>> kesalahan pada BPMigas bagi saya tidak fair sama sekali. Saya tidak ada
>> interest dgn BPMIgas.
>>
>> Mengenai harga minyak dan sebagainya bukan urusan BPMIgas. Mereka cuman
>> mengelola kontrak antara. negara dgn KPS, selebihnya urusan pemerintah.
>> Kontrak kerja daerah konsesi baru, setau saya BPMigas juga tidak jalan
>> sendiri. Kalau ada okmum yang nakal di BPMIgas, tentu harus ditindak. Tidak
>> perlu ditutup2in..
>>
>> Cost recovery naik 2 kali lipat sementara produksi turun, ini sudah jadi
>> hukum alam. Semakin lama migas semakin menipis cadangannya. Lama2
>> diperlukan tehnologi, alat, dan instalasi tambahan utk memproduksi sisa2
>> ini. Semua perusahaan migas di dunia begitu. Kecuali kalau cadangannya
>> melimpah, penipisannya tidak begitu cepat keliatan.
>>
>> Lapangan di Indonesia umumnya lapangan kecil. Yang besar cuma Chevron di
>> Riau yang dulu pernah memproduksi diatas 1 juta barrel per hari, sekarang
>> tinggal ratusan. Total Indonsia di Mahakam begitu juga, beberapa tahun lalu
>> bisa memproduksi gas diatas 2,6 milliar scfd perhari, sekarang jauh dibawah
>> 2 milliar. Sementara Chevron dan Vico
>> jauh lebih jelek. Tehnologi secondary and tertiary recovery ini tidak
>> murah sama sekali, diperlukan modal yang berlipat2 dibanding awal produksi.
>> Omong kosong kalau ada yang berkata sebaliknya.
>>
>> Apa yg diungkapkan oleh Rizal Ramli tentang ini jelas salah. BPMIgas atau
>> siapapun tidak bisa berbuat apa2 utk menekan ongkos produksi kalau sudah
>> menyangkut secondary dan tertiary recovery. Setau saya mereka telah bekerja
>> keras utk menekan cost recovery, Setiap proposal budget dari KPS dibahas
>> menjelimet.
>> Kadangkala saya menilai terlalu bertele2 dan berlebihan. Sehingga biaya
>> utk beasiswapun dipotong atau dihentikan..
>>
>> Cadangan minya yang makin turun dan tidak ditemukannya lapangan baru,
>> juga bukan kesalahan BPMIgas sepenuhnya. Lapangan2 gampang (darat atau laut
>> dangkal) umumnya sudah diproduksi atau diexplorasi. Tapi sejauh ini belum
>> ada perusahaan minyak yang berhasil menemukan cadangan besar spt Riau dan
>> Mahakam lagi. Mereka tidak menemukan apa2, bisa saja mereka berkata bahwa
>> ini disebabkan birokrasi yang berbelit2. Dgn tidak akan gembar gembor
>> mereka akan langsung bertindak cepat kalau menemukan sesuatu. Bagi saya ini
>> informasi yang menyesatkan. Tidak ditemukannya lapangan baru disebabkan
>> birokrasi BPMigas ??
>>
>> Lapangan2 baru yang belum diexplorasi di Indonesia umumnya lapangan laut
>> dalam. Ini jauh lebih mahal dan bersiko investasinya. Tidak banyak
>> perusahaan  minyak yang mau berspekulasi dgn ini. Selama ada yang lebih
>> gampang dan murah, kenapa harus sulit2. Menurut saya pemerintah dan BPMigas
>> sudah berusaha utk menjajakan lapangan2 ini. Tapi peminatnya kurang.
>>
>> Birokrasi yang ruwet bagi saya bukan dari BPMigas. Tapi dari sistem
>> permerintahan kita sekarang. Perijinan tumpang tindih, pemkab, pempro,
>> kementerian spt hutan, lingkunagn hidup, dll yang terkait.
>>
>> Sekarang dgn dibubarkannya BPMIgas dan dibekukannya UU Migas, sementara
>> UU Migas baru belum dibentuk, boleh dikatakan perusahaan minyak skr bekerja
>> tanpa dilandasi hukum. Siapa yang akan mensahkan budget, rencana investasi
>> dsb. Kalau ada yang mensahkan, mereka bekerja berdasarkan apa. Ujung2nya
>> bisa dipenjarakan. Wallahualam
>>
>> Semoga kita tidak ada dianatara kita yang dibohongi oleh orang2 hukum dan
>> politikus utk kepentingan mereka. Saya cuma menyampaikan apa yang saya tau,
>> kalau ada kurang lebih mohon maaf..
>>
>> Wassalam
>> ----------------------
>>
>> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>>
>
>
>
> --
> Sent from my Computer®
>
>



-- 
Sent from my Computer®

Kirim email ke