Mas OK dan rekan2 IAGI,
Berikut disampaikan beberapa kelemahan UU Migas No 22 tahun 2001:
- Cendrung menempatkan negara dan kontraktor migas dalam kedudukan yg setara. 
Pemberian WK kepada K3S bisa diartikan memberikan wewenang Kuasa Pertambangan 
(KP) kepada K3S utk melaksanakan kegiatan pengusahaan migas. Penyerahan Kuasa 
Pertambangan berarti menghilangkan kedaulatan Negara atas SDA migas. Seyogyanya 
KP diberikan kepada NOC dan NOC mengadakan kontrak jasa dgn K3S 
- Kegiatan Hulu dan Hilir di "unbundling" padahal kegiatan usaha migas harus 
melingkupi seluruh spektrum pengusahaan migas dari Hulu ke Hilir. "Unbundling" 
berarti memecah Kuasa Pertambangan dan membuka profit centers pada pihak ketiga 
yg mengurangi pendapatan negara dan menambah beban biaya rakyat banyak
- telah menciptakan suatu kebijakan energi yg cendrung sektoral dan hanya 
berorientasi pada aspek pendapatan, bukan ketahanan nasional bidang energi
- Pertamina sbg BUMN Migas sebenarnya diberikan previlege dalam hal penawaran 
WK baru maupun utk mendapatkan WK K3S yg telah habis masa kontraknya, namun 
kenyataannya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan karena 
K3S asingpun diberikan peluang utk mengajukan perpanjangan. Sehingga realitas 
yg terjadi pemerintah tidak selalu mengakomodasi keinginan Pertamina dengan 
alasan yg dicari-cari. Sebagai contoh WMO Madura, walaupun akhirnya diberikan 
kepada Pertamina, tapi tidak 100 %. Itupun diputuskan oleh pemerintah besok 
kontrak akan berakhir. Seyogyanya keputusan tsb diambil 5 tahun sebelum kontrak 
berakhir, sehingga segala sesuatunya bisa disiapkan dengan baik, sehingga tidak 
terjadi penurunan produksi yg tidak wajar
Demikian disampaikan sedikit masukan dari kami

Salam,

MIK/NA 0547  
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: <lia...@indo.net.id>
Date: Sat, 17 Nov 2012 19:05:45 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] Copas aja
 Sedikit menambahkan apa yg disampaikan Pak Lutfi :
 Kalau suatu UU dibatalkan Tidak harus bikin Perpu, pada waktu
 UU listrik 2002 dibatalkan , maka kembali ke UU listrik 1985 ,
 baru tahun 2009 UU Listrik yg baru terbit. Demikian juga kalau
 UU Migas 2001 dibatalkan maka kembali ke UU 1971 > Perpu
 dikeluarkan dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa dan
 Perpu harus diajukan DPR.
Gugatan thd UU Migas 2001 thn 2003 itu bukan hanya terkait DMO
dan harga BBM dalam negri , Gugatan tersebut untuk membatalkan
UU Migas 2001 ( termasuk tentunya pembubaran BP Migas juga )
namun oleh MK waktu itu ( yg diketuai Prof DR. JA)  dg 9 hakim
anggotanya hanya mengabulkan 3 pasal saja yg dibatalkan,
terutama yg menyangkut DMO ( pasal 22 ) dan Harga BBM dan Gas
dalam negeri ( pasal 28 ), Kalau kemarin MK mengabulkan 9 pasal
yg dibatalkan ( khususnya terkait dg keberadaan BP Migas ),
jadi total jendral sekarang ini UU Migas 2001 kehilangan 12
pasalnya dari 67 pasal ( 18%)
UU Migas baru pengganti UU Migas 2001 sudah masuk Prolegnas
2010 dan diinisiasi oleh DPR ( jadi bukan diajukan oleh
Pemerintah ), spt diketahui RUU baik yg berasal dari DPR,
Presiden maupun dari DPD disusun berdasarkan Program Legislasi
Nasiobnal ( Prolegnas ), Dalam menyusun RUU tsd disamping Draft
RUU nya ada Naskah Akademisnya , setelah RUU tsb ditetapkan
oleh DPR kemudian disampaikan kpd Presiden , kemudian Presiden
menugasi menteri terkait untuk membahasnya dg DPR ( ini
kebalikan dg UU migas 2001 , inisiatifnya ada di Pemerintah ,
alurnya berbalikan )
ISM

NPA 892



> Mas OK, kalau UU dibatalkan maka pemerintah menerbitkan
> PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti UU), terkait
> pembubaran BPMIGAS, pemerintah hanya menerbitkan Perpres
> (Peraturan Presiden) tidak menerbitkan PERPU, berarti UU
> Migas 22/2001 tetap berlaku kecuali pasal-pasal yang
> dibatalkan.
 Kalau mas OK mau tanya ke ahli hukum tata
> negara silahkan. Kalau sudah tanya tolong hasilnya
> di-sharing di milis ini agar kita tercerahkan semua. Th 2003
> UU Migas pernah digugat terkait pasal DMO dan Harga Migas
> dan BBM yang diserahkan pada mekanisme pasar. Pasal2 yang
> terkait kedua hal ini dibatalkan tapi UU Migas 22/2001 tetap
> berlaku sampai sekarang.
 Tentang UU Migas 22/2001, ini
> pernah jadi issue dalam "hak angket BBM", Oktober 2008
> (kalau tak salah ingat) sidang paripurna hak angket BBM
> memutuskan UU Migas harus direvisi karena lebih pro Asing
> dari pada pro Nasional, paling lambat setahun setelah
> ditetapkan keputusan hak angket ini, pemerintah harus sudah
> menyampaikan draft revisi UU 22/2001. Saya dengar baru tahun
> ini draft Revisi UU 22/2001 disampaikan oleh pemerintah ke
> DPRRI. Saya tidak tahu kenapa begitu lama. Mungkin ini yang
> membuat ormas2 termasuk solidaritas juru parkir geram
> sehingga menggugat beberapa pasal UU Migas 22/2001,termasuk
> yang terkait eksistensi bpmigas.

>
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT



___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id



--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2011-2014:
Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com
--------------------------------------------------------------------------------
"JCM HAGI-IAGI 2013 MEDAN, 28-31 Oktober 2013"
--------------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email 
to: o...@iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Reply via email to