Setuju sekali tentang pentingnya dukungan pemerintah ke NOC, karena itu di
email sebelumnya saya mengutip pengalaman middle east yang lebih suka
kontrak jasa baik itu jenis "risk service contract" ataupun "technical
assistance". Cuma yang saya heran itu kenapa sebagian orang masih saja
takut bergerak maju, seolah olah tanpa MNC kita gak bisa jalan sama sekali.
Padahal dari sisi modal kita bisa cari, teknologi bisa kita beli, trus
mereka berargumen katanya kalo dengan MNC kita akan mudah negosiasi
penjualan migas tapi ingat kasus gagalnya jual gas jaman ibu Mega dulu MNC
nya juga gak ngaruh kan, tetep aja harga gasnya jeblok.

satu sisi ada yang teriak anti MNC itu antek komunis, disisi sebrang yang
anti MNC akan teriak juga anti neolib; wah rame dah rebutan duit sementara
duitnya belum tentu ada (eksplorasi gak jalan-jalan :(

salam
Razi

2012/11/17 <ikusum...@gmail.com>

> Mas Razi,
> Pada saat ini menurut hasil survey pengelolaan migas di Indonesia adalah
> yg terburuk di Asia. Apakah ini karena implementasi dari UU MIGAS No. 22
> tahun 2001? Mungkin saja, karena waktu UU No. 8 tahun 1971 Indonesia
> tentunya lebih baik.
> Perlu juga kita ketahui bahwa 10 besar perusahaan minyak dikuasai oleh NOC
> dan nomor 1nya adalah ARAMCO. Pemerintah dari NOC-NOC tsb
> mendukung/berpihak kepada kepentingan NOCnya, sedangkan di Indonesia PTM
> dipaksa ikut kepentingan pemerintah. Sehingga waktu pembelian saham BP di
> NWJV disesalkan oleh banyak pihak, karena kenapa Pertamina tidak menunggu
> saja kontrak berakhir, sehingga tidak harus mengeluarkan biaya yg tidak
> sedikit. Hal ini tentu sudah diperhitungkan oleh Pertamina karena
> berdasarkan pengalaman setelah kontrak berakhir belum tentu diberikan oleh
> Pemerintah kepada Pertamina
> Demikian tambahan dari saya Mas Razi
>
> Salam,
>
> MIK
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: mufar...@gmail.com
> Date: Sat, 17 Nov 2012 14:31:46
> To: <iagi-net@iagi.or.id>
> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
> Subject: Re: [iagi-net-l] Copas aja
> Quote:
>  Penyerahan Kuasa Pertambangan berarti menghilangkan kedaulatan Negara
> atas SDA migas. Seyogyanya KP diberikan kepada NOC dan NOC mengadakan
> kontrak jasa dgn K3S
>
> ###############
>
> Biasane yg mau kontrak jasa itu hanya independent kumpeni yg lebih
> orientasi ke pendapatan daripada booking reserves (karena memang gak bisa
> booking). Kalo ide ini dijalankan 100% ya wassalam MNC besar.
> Kira-kira negatif nya membuang mereka apa ya? Manpower kita punya,
> teknologi bisa dibeli, modal bisa dicari (hutang?)
>
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Omantel.
>
> -----Original Message-----
> From: ikusum...@gmail.com
> Date: Sat, 17 Nov 2012 14:16:56
> To: <iagi-net@iagi.or.id>
> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
> Subject: Re: [iagi-net-l] Copas aja
> Mas OK dan rekan2 IAGI,
> Berikut disampaikan beberapa kelemahan UU Migas No 22 tahun 2001:
> - Cendrung menempatkan negara dan kontraktor migas dalam kedudukan yg
> setara. Pemberian WK kepada K3S bisa diartikan memberikan wewenang Kuasa
> Pertambangan (KP) kepada K3S utk melaksanakan kegiatan pengusahaan migas.
> Penyerahan Kuasa Pertambangan berarti menghilangkan kedaulatan Negara atas
> SDA migas. Seyogyanya KP diberikan kepada NOC dan NOC mengadakan kontrak
> jasa dgn K3S
> - Kegiatan Hulu dan Hilir di "unbundling" padahal kegiatan usaha migas
> harus melingkupi seluruh spektrum pengusahaan migas dari Hulu ke Hilir.
> "Unbundling" berarti memecah Kuasa Pertambangan dan membuka profit centers
> pada pihak ketiga yg mengurangi pendapatan negara dan menambah beban biaya
> rakyat banyak
> - telah menciptakan suatu kebijakan energi yg cendrung sektoral dan hanya
> berorientasi pada aspek pendapatan, bukan ketahanan nasional bidang energi
> - Pertamina sbg BUMN Migas sebenarnya diberikan previlege dalam hal
> penawaran WK baru maupun utk mendapatkan WK K3S yg telah habis masa
> kontraknya, namun kenyataannya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal
> ini disebabkan karena K3S asingpun diberikan peluang utk mengajukan
> perpanjangan. Sehingga realitas yg terjadi pemerintah tidak selalu
> mengakomodasi keinginan Pertamina dengan alasan yg dicari-cari. Sebagai
> contoh WMO Madura, walaupun akhirnya diberikan kepada Pertamina, tapi tidak
> 100 %. Itupun diputuskan oleh pemerintah besok kontrak akan berakhir.
> Seyogyanya keputusan tsb diambil 5 tahun sebelum kontrak berakhir, sehingga
> segala sesuatunya bisa disiapkan dengan baik, sehingga tidak terjadi
> penurunan produksi yg tidak wajar
> Demikian disampaikan sedikit masukan dari kami
>
> Salam,
>
> MIK/NA 0547
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: <lia...@indo.net.id>
> Date: Sat, 17 Nov 2012 19:05:45
> To: <iagi-net@iagi.or.id>
> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
> Subject: Re: [iagi-net-l] Copas aja
>  Sedikit menambahkan apa yg disampaikan Pak Lutfi :
>  Kalau suatu UU dibatalkan Tidak harus bikin Perpu, pada waktu
>  UU listrik 2002 dibatalkan , maka kembali ke UU listrik 1985 ,
>  baru tahun 2009 UU Listrik yg baru terbit. Demikian juga kalau
>  UU Migas 2001 dibatalkan maka kembali ke UU 1971 > Perpu
>  dikeluarkan dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa dan
>  Perpu harus diajukan DPR.
> Gugatan thd UU Migas 2001 thn 2003 itu bukan hanya terkait DMO
> dan harga BBM dalam negri , Gugatan tersebut untuk membatalkan
> UU Migas 2001 ( termasuk tentunya pembubaran BP Migas juga )
> namun oleh MK waktu itu ( yg diketuai Prof DR. JA)  dg 9 hakim
> anggotanya hanya mengabulkan 3 pasal saja yg dibatalkan,
> terutama yg menyangkut DMO ( pasal 22 ) dan Harga BBM dan Gas
> dalam negeri ( pasal 28 ), Kalau kemarin MK mengabulkan 9 pasal
> yg dibatalkan ( khususnya terkait dg keberadaan BP Migas ),
> jadi total jendral sekarang ini UU Migas 2001 kehilangan 12
> pasalnya dari 67 pasal ( 18%)
> UU Migas baru pengganti UU Migas 2001 sudah masuk Prolegnas
> 2010 dan diinisiasi oleh DPR ( jadi bukan diajukan oleh
> Pemerintah ), spt diketahui RUU baik yg berasal dari DPR,
> Presiden maupun dari DPD disusun berdasarkan Program Legislasi
> Nasiobnal ( Prolegnas ), Dalam menyusun RUU tsd disamping Draft
> RUU nya ada Naskah Akademisnya , setelah RUU tsb ditetapkan
> oleh DPR kemudian disampaikan kpd Presiden , kemudian Presiden
> menugasi menteri terkait untuk membahasnya dg DPR ( ini
> kebalikan dg UU migas 2001 , inisiatifnya ada di Pemerintah ,
> alurnya berbalikan )
> ISM
>
> NPA 892
>
>
>
> > Mas OK, kalau UU dibatalkan maka pemerintah menerbitkan
> > PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti UU), terkait
> > pembubaran BPMIGAS, pemerintah hanya menerbitkan Perpres
> > (Peraturan Presiden) tidak menerbitkan PERPU, berarti UU
> > Migas 22/2001 tetap berlaku kecuali pasal-pasal yang
> > dibatalkan.
>  Kalau mas OK mau tanya ke ahli hukum tata
> > negara silahkan. Kalau sudah tanya tolong hasilnya
> > di-sharing di milis ini agar kita tercerahkan semua. Th 2003
> > UU Migas pernah digugat terkait pasal DMO dan Harga Migas
> > dan BBM yang diserahkan pada mekanisme pasar. Pasal2 yang
> > terkait kedua hal ini dibatalkan tapi UU Migas 22/2001 tetap
> > berlaku sampai sekarang.
>  Tentang UU Migas 22/2001, ini
> > pernah jadi issue dalam "hak angket BBM", Oktober 2008
> > (kalau tak salah ingat) sidang paripurna hak angket BBM
> > memutuskan UU Migas harus direvisi karena lebih pro Asing
> > dari pada pro Nasional, paling lambat setahun setelah
> > ditetapkan keputusan hak angket ini, pemerintah harus sudah
> > menyampaikan draft revisi UU 22/2001. Saya dengar baru tahun
> > ini draft Revisi UU 22/2001 disampaikan oleh pemerintah ke
> > DPRRI. Saya tidak tahu kenapa begitu lama. Mungkin ini yang
> > membuat ormas2 termasuk solidaritas juru parkir geram
> > sehingga menggugat beberapa pasal UU Migas 22/2001,termasuk
> > yang terkait eksistensi bpmigas.
>
> >
> > Sent from my BlackBerry®
> > powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
>
>
> ___________________________________________________________
> indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
>
>
>
>
> --------------------------------------------------------------------------------
> PP-IAGI 2011-2014:
> Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
> Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com
>
> --------------------------------------------------------------------------------
> "JCM HAGI-IAGI 2013 MEDAN, 28-31 Oktober 2013"
>
> --------------------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> For topics not directly related to Geology, users are advised to post the
> email to: o...@iagi.or.id
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
> ---------------------------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event
> shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to
> direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
> use of any information posted on IAGI mailing list.
> ---------------------------------------------------------------------
>
>

Kirim email ke