Rekan, Untuk item #1 saya kok merasa kita terlalu berandai-andai ya... Coba perhatikan: - sampai saat ini blm pernah ada dispute yg seperti Karaha Bodas di kegiatan migas. Perbedaan pendapat bahkan perubahan thdp isi kontrak PSC lbh sering dilakukan dengan negosiasi... Karena para pelaku bisnis tahu tidak akan "menang" melawan suatu pemerintahan... Karaha Bodas terjadi karena yg dilawan adalah entitas bisnis yg selevel! Waktu ada pembatasan CR, cabotge, UU lingkungan dll, yang terjadi dan masih berlangsung sampai saat ini adalah proses dialog....dan bukan maju ke pengadilan arbitrase. Untuk item#3, saya kira Pertamina dalam hal tertentu sdh banyak mendapat privilege: perbedaan pajak, hak utk back in di satu PSC, hak untuk ambil 10%IP, prioritas utk takeover PSC yg hbs kontraknya.... Memang blm berjalan mulus, tapi saya kira lebih kasuistis termasuk kelihaian Pertamina utk memanfaatkan dan menjemput peluang yg sdh tersedia itu.
Salam,