Wah telat nih peraturan keluarnya, dalam eksplorasi dan eksploitasi Mineral dan 
Batubara pengenaan PBB terhadap daerah Kontrak Karya/IUP sdh diberlakukan dari 
sejak jaman dulu. PBB adalah salah satu kontribusi langsung perusahaan kepada 
daerah dimana ia beroperasi. 
Tks. 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: noor syarifuddin <noorsyarifud...@gmail.com>
Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
Date: Tue, 8 Oct 2013 11:34:40 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
 migas. --> perlukah ?
Ini adalah issue krusial saat ini: bukan hanya akan mempengaruhi hasil
tender tapi juga akan mempengaruhi aktifitas eksplorasi di blok yang
sudah ada..... posisi beberapa KKKS kelihatanya cukup jelas: tidak
ikut lelang atau bahkan akan mengembalikan blok yang sudah
dimenangkan.....
Bagaimana tidak, biaya pajak setahun ada yang sampai 20 juta
dollar...(!), lha ya jelas ini akan menjadi tidak logis sama sekali..

Berikut saya kutipkan isi laman yang menurut saya agak absurd (mosok
laut lepas ada NJOP-nya...memangnya K3S berhak untuk menjual laut
tsb?):
================
Minyak dan Gas Bumi termasuk dalam kategori bahan galian strategis
dalam arti strategis bagi pertahanan dan keamanan serta perekonomian
Negara. Walaupun demikian karena keberadaanya ada di atas bumi
(permukaan bumi dan tubuh bumi) maka migas ini termasuk juga sebagai
objek Pajak Bumi dan Bangunan.

Pengenaan PBB sektor pertambangan migas diatur di dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tanggal 20 April 2012
tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi
dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ/2012 tanggal
20 April 2012. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini Pajak
Bumi dan Bangunan sektor Migas adalah Pajak Bumi dan Bangunan atas
bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau
sejenisnya terkait dengan pertambangan Migas yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). KKKS
ini merupakan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan
untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja
berdasarkan kontrak kerja sama.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan meliputi bumi dan
bangunan. Objek pajak bumi dapat dibagi 2(dua) yaitu pertama,
permukaan bumi yang meliputi tanah dan/atau perairan pedalaman
(onshore) dan/atau perairan lepas pantai (offshore) dan kedua adalah
tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi. Sedangkan objek
bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara
tetap pada areal onshore dan/atau areal offshore. Permukaan bumi untuk
areal onshore meliputi: areal produktif, areal belum produktif, areal
tidak produktif, areal emplasemen, dan areal pengaman. Tubuh bumi yang
berada di bawah permukaan bumi terdiri dari tubuh bumi untuk kegiatan
eksplorasi dan tubuh bumi untuk kegiatan eksploitasi.

Dasar pengenaan dari PBB sektor Migas adalah NJOP yang merupakan
penjumlahan dari NJOP bumi dan NJOP bangunan. NJOP bumi areal onshore
atau areal offshore merupakan hasil perkalian antara total luas areal
yang dikenakan dengan NJOP bumi per meter persegi, sedangkan NJOP
tubuh bumi baik yang eksplorasi atau yang eksploitasi merupakan hasil
perkalian antara luas Wilayah Kerja dengan NJOP bumi per meter
persegi. NJOP bumi per meter persegi tersebut merupakan hasil konversi
nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi yang
tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang klasifikasi NJOP
Bumi. NJOP bangunan merupakan hasil perkalian antara total luas
bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi, dimana NJOP bangunan
per meter persegi merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter
persegi ke dalam klasifikasi NJOP bangunan yang tercantum di dalam
Peraturan Menteri Keuangan tentang klasifikasi NJOP Bangunan.

Nilai bumi per meter persegi masing-masing areal ditentukan sebagai berikut:

Areal onshore merupakan hasil pembagian antara total nilai bumi dengan
total luas areal onshore. Total nilai bumi merupakan jumlah dari
perkalian luas masing-masing areal dengan nilai bumi per meter persegi
masing-masing areal, dimana nilai bumi per meter persegi untuk areal
dimana nilai bumi per meter persegi untuk areal belum produktif dan
areal emplasemen ditentukan melalui perbandingan harga tanah sejenis,
dan areal produktif, tidak produktif, dan areal pengaman ditentukan
melalui penyesuaian terhadap nilai bumi per meter persegi       untuk
areal belum produktif.
Tubuh bumi eksploitasi merupakan hasil pembagian antara nilai bumi
untuk tubuh bumi eksploitasi dengan luas Wilayah Kerja. Nilai bumi
untuk tubuh bumi eksploitasi merupakan perkalian Angka Kapitalisasi
dengan hasil penjualan Migas dalam satu tahun sebelum Tahun Pajak
dimana Angka Kapitalisasi ditetapkan dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak.
Areal offshore dan tubuh bumi eksplorasi ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak. Nilai bumi per meter persegi untuk areal
offshore ditentukan dengan mempertimbangkan rata-rata nilai bumi untuk
areal daratan terdekat dengan areal offshore di wilayah Indonesia.


salam,



On 10/8/13, Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> wrote:
> Salah satu issue penting dalam penawaran blok baru kali ini adalah issue
> diberlakukannya PBB untuk daerah eksplorasi, termasuk dilaut (menjadi PBL,
> kali ya). Besaran angka pajak ini ditengarai mampu melebihi total biaya
> eksplorasi. Sehingga diperkirakan blok-blok yang ditawarkan semakin sulit
> mendapatkan "pembeli".
>
> Ntah mengapa ide PBB ini muncul dalam blok eksplorasi migas ini. Tetapi
> yang dapat kita diskusikan adalah apakah PBB ini diperlukan dan bagaimana
> dampaknya pada eksplorasi migas yang sudah semakin sulit ini ..
>
> Ada pendapat ?
>
> RDP
>
> ingin tahu bagaimana besarannya ? silahkan disini :
>
> http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/artikel/ok-pbb/1337-pengenaan-pbb-pertambangan-minyak-dan-gas-bumi-migas
>
> --
> *"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi
> pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".*
>
> ----------------------------------------------------
> Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
> The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
> Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
> ----------------------------------------------------
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
>
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
> use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

Reply via email to