Selamat Pagi Prof,
He he he belum bisa Pak, khan masih explorasi..... :-)
Kalau yg sudah produksi memang tidak ada masalah, bayarkan dan nanti
diganti....


Salam,

On Thursday, October 10, 2013, wrote:

> **
> Kalau masih sama mah, ya bayarkan saja PBB itu, nanti kan dapat
> dicost-recoverykan dari SKK Migas, bahkan mungkin dengan keuntungan. Hehehe
> RPK
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * noor syarifuddin <noorsyarifud...@gmail.com <javascript:_e({},
> 'cvml', 'noorsyarifud...@gmail.com');>>
> *Sender: * <iagi-net@iagi.or.id <javascript:_e({}, 'cvml',
> 'iagi-net@iagi.or.id');>>
> *Date: *Thu, 10 Oct 2013 19:46:39 +0700
> *To: *iagi-net@iagi.or.id <javascript:_e({}, 'cvml',
> 'iagi-net@iagi.or.id');><iagi-net@iagi.or.id <javascript:_e({}, 'cvml',
> 'iagi-net@iagi.or.id');>>
> *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id <javascript:_e({}, 'cvml',
> 'iagi-net@iagi.or.id');>
> *Subject: *Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah
> eksplorasi migas. --> perlukah ?
>
> Masih sama Pak, semua asset yg dibangun itu milik negara juga seperti
> dulu..
>
> Yang inovasi baru dari Ditjend pajak adalah laut lepas yg belum ada
> apa-apanya sekarang dikenai PBB...
>
>
> Salam
>
> On Thursday, October 10, 2013, R.P.Koesoemadinata wrote:
>
> **
> Disini letak bedanya waktu zaman Pertamina dulu. PSC itu sifatnya
> contractor dari Pertamina, sehingga tidak memiliki lahan, gedung bangunan
> apapun, semuanya adalah wlayah kuasa pertambangan Pertamina. Jadi yang
> bayar PBB gedung, lahan yang digunakan explorasi dan produksi itu adalah
> Pertamina, kontraktor tidaK memiliki dan menguasa lahan, paling2 wilayah
> kerja. PSC sebagai contractor tugasnya mencari dan memproduksi migas di
> wilayah kerja (block)  untuk bouwheernya yaitu Pertamina. Kalau kita punya
> kontraktor yang diberi tugas membuat gedung di lahan kita,  kan yang punya
> lahan yang bayar PBB
> Entah sekarang apakah PSC itu cuman  tinggal namanya saja contractor,
> tetapi sebetulnya mempunyai memiliki serta menguasai block? Atau apakah dia
> itu masih contractornya SSKMigas? Kalau begitu yang harus  ayar PBB itu SKK
> Migas.
> Saya melihat yang sekarang disebut PSC itu bukan contractor lagi tapi
> tetapi pemegang konsesi/kuasa pertambangan  atau BLOCK Migas, sehingga
> diharuskan bayar PBB
> Wassalam
> RPK
>
>
> ----- Original Message -----
> *From:* Rovicky Dwi Putrohari
> *To:* IAGI
> *Sent:* Tuesday, October 08, 2013 11:15 AM
> *Subject:* [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
> migas. --> perlukah ?
>
>  Salah satu issue penting dalam penawaran blok baru kali ini adalah issue
> diberlakukannya PBB untuk daerah eksplorasi, termasuk dilaut (menjadi PBL,
> kali ya). Besaran angka pajak ini ditengarai mampu melebihi total biaya
> eksplorasi. Sehingga diperkirakan blok-blok yang ditawarkan semakin sulit
> mendapatkan "pembeli".
>
> Ntah mengapa ide PBB ini muncul dalam blok eksplorasi migas ini. Tetapi
> yang dapat kita diskusikan adalah apakah PBB ini diperlukan dan bagaimana
> dampaknya pada eksplorasi migas yang sudah semakin sulit ini ..
>
> Ada pendapat ?
>
> RDP
>
> ingin tahu bagaimana besarannya ? silahkan disini :
>
>
> http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/artikel/ok-pbb/1337-pengenaan-pbb-pertambangan-minyak-dan-gas-bumi-migas
>
>  --
> *"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi
> pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".*
>
> ----------------------------------------------------
> Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
> The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
> Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
> ----------------------------------------------------
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indone
>
>

----------------------------------------------------

Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)

The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition

Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke