Maksud pemerintah yang "aslinya" saya kurang tahu pasti. Tetapi yang saya
tahu penerimaan sektor pajak tahun inipun masih jauh dibawah target,
barangkali saja langkah ini (bagi dirjen pajak) untuk menyelamatkan diri
(survival mode).

Selain "pinter"-nya ngakali persoalan ini dengan memalaki eh memajaki KKKS
(dilaut juga), ada beberapa hal seperti yang sudah disinggung Pak Noor
bahwa pembebanan pada masa eksplorasi ini yg kurang pas, juga BESARAN angka
pajak ini yang ngaudubillah besarnya, bahkan mendekati (bisa saja lebih
besar) dari besarnya komitmen pasti yg sudah disepakati oleh KKKS. Angkanya
konon, menurut IPA, berkisar dari Rp 40 miliar hingga Rp 190 miliar per
Blok. Nah tentunya KKS mendingan melakukan pengeboran ketimbang bayar
pajak.

Kalau saya balik bertanya ke KKKSnya, apakah KKKS akan
benar-benarmenjalankan komitmen pastinya sesuai jadwal bila pajak ini
dihapuskan ? Tidak ada pengunduran komitmen pasti terutama pengeboran ?

Salam jumat
Saatnya merenung


RDP



--
*"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi
pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".*


2013/10/11 <koeso...@melsa.net.id>

> **
> Ya kalau masih explorasi ya tunggu sampai discovery/ produksi. Kalau tdk
> berhasil ya itu risiko. Mungkin yg dimaksud pemerintah untuk memanfaatkan
> blok2 yg tidur yg hanya untuk portfolio saja supaya dapat duit pajak
> daripadanya. Pinter juga pemerintah kalau itu maksudnya.
>
> Hehehe
> RPK
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * noor syarifuddin <noorsyarifud...@gmail.com>
> *Sender: * <iagi-net@iagi.or.id>
> *Date: *Fri, 11 Oct 2013 06:03:06 +0700
> *To: *iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>
> *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
> *Subject: *Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah
> eksplorasi migas. --> perlukah ?
>
> Selamat Pagi Prof,
> He he he belum bisa Pak, khan masih explorasi..... :-)
> Kalau yg sudah produksi memang tidak ada masalah, bayarkan dan nanti
> diganti....
>
>
> Salam,
>
> On Thursday, October 10, 2013, wrote:
>
>> **
>> Kalau masih sama mah, ya bayarkan saja PBB itu, nanti kan dapat
>> dicost-recoverykan dari SKK Migas, bahkan mungkin dengan keuntungan. Hehehe
>> RPK
>> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>> ------------------------------
>> *From: * noor syarifuddin <noorsyarifud...@gmail.com>
>> *Sender: * <iagi-net@iagi.or.id>
>> *Date: *Thu, 10 Oct 2013 19:46:39 +0700
>> *To: *iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>
>> *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
>> *Subject: *Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah
>> eksplorasi migas. --> perlukah ?
>>
>> Masih sama Pak, semua asset yg dibangun itu milik negara juga seperti
>> dulu..
>>
>> Yang inovasi baru dari Ditjend pajak adalah laut lepas yg belum ada
>> apa-apanya sekarang dikenai PBB...
>>
>>
>> Salam
>>
>> On Thursday, October 10, 2013, R.P.Koesoemadinata wrote:
>>
>> **
>> Disini letak bedanya waktu zaman Pertamina dulu. PSC itu sifatnya
>> contractor dari Pertamina, sehingga tidak memiliki lahan, gedung bangunan
>> apapun, semuanya adalah wlayah kuasa pertambangan Pertamina. Jadi yang
>> bayar PBB gedung, lahan yang digunakan explorasi dan produksi itu adalah
>> Pertamina, kontraktor tidaK memiliki dan menguasa lahan, paling2 wilayah
>> kerja. PSC sebagai contractor tugasnya mencari dan memproduksi migas di
>> wilayah kerja (block)  untuk bouwheernya yaitu Pertamina. Kalau kita punya
>> kontraktor yang diberi tugas membuat gedung di lahan kita,  kan yang punya
>> lahan yang bayar PBB
>> Entah sekarang apakah PSC itu cuman  tinggal namanya saja contractor,
>> tetapi sebetulnya mempunyai memiliki serta menguasai block? Atau apakah dia
>> itu masih contractornya SSKMigas? Kalau begitu yang harus  ayar PBB itu SKK
>> Migas.
>> Saya melihat yang sekarang disebut PSC itu bukan contractor lagi tapi
>> tetapi pemegang konsesi/kuasa pertambangan  atau BLOCK Migas, sehingga
>> diharuskan bayar PBB
>> Wassalam
>> RPK
>>
>>
>> ----- Original Message -----
>> *From:* Rovicky Dwi Putrohari
>> *To:* IAGI
>> *Sent:* Tuesday, October 08, 2013 11:15 AM
>> *Subject:* [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
>> migas. --> perlukah ?
>>
>>  Salah satu issue penting dalam penawaran blok baru kali ini adalah
>> issue diberlakukannya PBB untuk daerah eksplorasi, termasuk dilaut (menjadi
>> PBL, kali ya). Besaran angka pajak ini ditengarai mampu melebihi total
>> biaya eksplorasi. Sehingga diperkirakan blok-blok yang ditawarkan semakin
>> sulit mendapatkan "pembeli".
>>
>> Ntah mengapa ide PBB ini muncul dalam blok eksplorasi migas ini. Tetapi
>> yang dapat kita diskusikan adalah apakah PBB ini diperlukan dan bagaimana
>> dampaknya pada eksplorasi migas yang sudah semakin sulit ini ..
>>
>> Ada pendapat ?
>>
>> RDP
>>
>> ingin tahu bagaimana besarannya ? silahkan disini :
>>
>>
>> http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/artikel/ok-pbb/1337-pengenaan-pbb-pertambangan-minyak-dan-gas-bumi-migas
>>
>>  --
>> *"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi
>> pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".*
>>
>> ----------------------------------------------------
>> Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
>> The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
>> Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
>> ----------------------------------------------------
>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
>> ----------------------------------------------------
>> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
>> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>> No. Rek: 123 0085005314
>> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indone
>>
>>
> ----------------------------------------------------
> Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
> The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
> Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
> ----------------------------------------------------
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
> resulting
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
> the use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
>
>

----------------------------------------------------

Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)

The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition

Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke