Ini mungkin pertanyaan yang agak bodoh, tetapi kan migas itu dimanfaatkan untuk 
keuntungan dan kesejahteraan Negara, bukan untuk perorangan.  Misalnya, saya 
punya tanah dan saya tanam dengan kacang2an, dan saya jual, ya  wajar saja 
tanahnya kena PBB.  Atau saya punya rumah, rumahnya kan dipajak karena saya 
tinggal di rumah itu, jadi diuntungkan secara pribadi.  Kalau migas kan 
kekayaan Negara, yang digunakan untuk kesejahteraan dan keuntungan Negara dan 
rakyat.

Kalau migas jadi objek PBB, yang dipajak itu Negara?  Negara dipajak oleh 
Negara?  

Kok bingung ya saya..

Parvita Siregar | Senior Geologist | AWE (NorthWest Natuna) Pte Ltd | AWE 
Limited 
P +62 21 2934 2934  |  D ext 107  |  F +62 21 780 3566  |  M +62  811 996 616  
|  E mailto:parvita.sire...@awexplore.com
-----Original Message-----
From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of noor 
syarifuddin
Sent: Tuesday, October 08, 2013 11:35 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi 
migas. --> perlukah ?

Ini adalah issue krusial saat ini: bukan hanya akan mempengaruhi hasil tender 
tapi juga akan mempengaruhi aktifitas eksplorasi di blok yang sudah ada..... 
posisi beberapa KKKS kelihatanya cukup jelas: tidak ikut lelang atau bahkan 
akan mengembalikan blok yang sudah dimenangkan.....
Bagaimana tidak, biaya pajak setahun ada yang sampai 20 juta dollar...(!), lha 
ya jelas ini akan menjadi tidak logis sama sekali..

Berikut saya kutipkan isi laman yang menurut saya agak absurd (mosok laut lepas 
ada NJOP-nya...memangnya K3S berhak untuk menjual laut
tsb?):
================
Minyak dan Gas Bumi termasuk dalam kategori bahan galian strategis dalam arti 
strategis bagi pertahanan dan keamanan serta perekonomian Negara. Walaupun 
demikian karena keberadaanya ada di atas bumi (permukaan bumi dan tubuh bumi) 
maka migas ini termasuk juga sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan.

Pengenaan PBB sektor pertambangan migas diatur di dalam Peraturan Direktur 
Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Tata Cara 
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak 
Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
SE-21/PJ/2012 tanggal
20 April 2012. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini Pajak Bumi dan 
Bangunan sektor Migas adalah Pajak Bumi dan Bangunan atas bumi dan/atau 
bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait dengan 
pertambangan Migas yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh 
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). KKKS ini merupakan badan usaha atau 
bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi 
pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan kontrak kerja sama.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan meliputi bumi dan bangunan. 
Objek pajak bumi dapat dibagi 2(dua) yaitu pertama, permukaan bumi yang 
meliputi tanah dan/atau perairan pedalaman
(onshore) dan/atau perairan lepas pantai (offshore) dan kedua adalah tubuh bumi 
yang berada di bawah permukaan bumi. Sedangkan objek bangunan adalah konstruksi 
teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada areal onshore dan/atau 
areal offshore. Permukaan bumi untuk areal onshore meliputi: areal produktif, 
areal belum produktif, areal tidak produktif, areal emplasemen, dan areal 
pengaman. Tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi terdiri dari tubuh 
bumi untuk kegiatan eksplorasi dan tubuh bumi untuk kegiatan eksploitasi.

Dasar pengenaan dari PBB sektor Migas adalah NJOP yang merupakan penjumlahan 
dari NJOP bumi dan NJOP bangunan. NJOP bumi areal onshore atau areal offshore 
merupakan hasil perkalian antara total luas areal yang dikenakan dengan NJOP 
bumi per meter persegi, sedangkan NJOP tubuh bumi baik yang eksplorasi atau 
yang eksploitasi merupakan hasil perkalian antara luas Wilayah Kerja dengan 
NJOP bumi per meter persegi. NJOP bumi per meter persegi tersebut merupakan 
hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi yang 
tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang klasifikasi NJOP Bumi. 
NJOP bangunan merupakan hasil perkalian antara total luas bangunan dengan NJOP 
bangunan per meter persegi, dimana NJOP bangunan per meter persegi merupakan 
hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP 
bangunan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang klasifikasi 
NJOP Bangunan.

Nilai bumi per meter persegi masing-masing areal ditentukan sebagai berikut:

Areal onshore merupakan hasil pembagian antara total nilai bumi dengan total 
luas areal onshore. Total nilai bumi merupakan jumlah dari perkalian luas 
masing-masing areal dengan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal, 
dimana nilai bumi per meter persegi untuk areal dimana nilai bumi per meter 
persegi untuk areal belum produktif dan areal emplasemen ditentukan melalui 
perbandingan harga tanah sejenis, dan areal produktif, tidak produktif, dan 
areal pengaman ditentukan
melalui penyesuaian terhadap nilai bumi per meter persegi       untuk
areal belum produktif.
Tubuh bumi eksploitasi merupakan hasil pembagian antara nilai bumi untuk tubuh 
bumi eksploitasi dengan luas Wilayah Kerja. Nilai bumi untuk tubuh bumi 
eksploitasi merupakan perkalian Angka Kapitalisasi dengan hasil penjualan Migas 
dalam satu tahun sebelum Tahun Pajak dimana Angka Kapitalisasi ditetapkan 
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Areal offshore dan tubuh bumi eksplorasi ditetapkan dengan Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak. Nilai bumi per meter persegi untuk areal offshore ditentukan 
dengan mempertimbangkan rata-rata nilai bumi untuk areal daratan terdekat 
dengan areal offshore di wilayah Indonesia.


salam,



On 10/8/13, Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> wrote:
> Salah satu issue penting dalam penawaran blok baru kali ini adalah 
> issue diberlakukannya PBB untuk daerah eksplorasi, termasuk dilaut 
> (menjadi PBL, kali ya). Besaran angka pajak ini ditengarai mampu 
> melebihi total biaya eksplorasi. Sehingga diperkirakan blok-blok yang 
> ditawarkan semakin sulit mendapatkan "pembeli".
>
> Ntah mengapa ide PBB ini muncul dalam blok eksplorasi migas ini. 
> Tetapi yang dapat kita diskusikan adalah apakah PBB ini diperlukan dan 
> bagaimana dampaknya pada eksplorasi migas yang sudah semakin sulit ini ..
>
> Ada pendapat ?
>
> RDP
>
> ingin tahu bagaimana besarannya ? silahkan disini :
>
> http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/artikel/ok-pbb/1337-pe
> ngenaan-pbb-pertambangan-minyak-dan-gas-bumi-migas
>
> --
> *"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi 
> pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".*
>
> ----------------------------------------------------
> Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013) The 38th HAGI and 42nd IAGI 
> Annual Convention & Exhibition Register Now! 
> http://www.jcm2013.com/registration/
> ----------------------------------------------------
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) 
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara 
> Mulia No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but 
> not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind 
> whatsoever, resulting
>
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection 
> with the use of any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition Register Now! 
http://www.jcm2013.com/registration/
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) 
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. 
Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, 
resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection 
with the use of any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

Kirim email ke