Pak Awang, saya simak pertanyaan-pertanyaan anda cukup kritis di milis
ini. Kalau boleh saya memberikan komentar dari pertanyaan anda ini sebagai
berikut :
> > bole nggak satu perusahaan (satu NPWP) memiliki lebih dari satu domain
> > co.id.. ?
Kalau mau begini harus hati-hati dengan soal pajak, pajak
menganggap perusahaan yang buka cabang di daerah lain harus memiliki NPWP
di daerah itu lho, apalagi sekarang otonomi daerah ;-).
> > (spt PT. X memiliki produk a, b dan c dan masing-2 nama perusahaan dan
> > nama produk di daftarin sebagai co.id)
bila kecenderungannya begini, tiap perusahaan membuatkan domain co.id
untuk produknya jadi lucu hehehehehe. Misalnya saya pengusaha agribisinis
ketimun dan melon. Saya akan bisa punya domain ketimun.co.id dan
melon.co.id. Kemudian ada Pak Tani lain pngusaha agribisnis yg sama, dan
sudah kenal internet tapi masih baru, tahu-tahu dia merasa peluang
bisnisnya ditutup oleh saya lho gara-gara punya domain itu. Saya akan
dimusuhi oleh si bapak itu, padahal hanya soal domain aje. Tapi soal
bisnis dipasar biasa saja kok malah akrab (biasa sesama profesi kecil di
lapangan selalu penuh solidaritas satu sama lain).
Saya kira bisa jadi sumber pertengkaran baru kalau tiap
produk diberi co.id. Kalau produk industri mungkin tidak terlalu jadi
soal, karena misalnya sebuah speda saja bisa punya macam-macam
merk ada BMX, Philips, Kumbang dll. DIusulkan jadi BMX.co.id,
Philips.co.id dll juga tak akan jadi masalah saya kira sih.
Tapi bila produk tsb bukan produk industri, misalnya produk
agribisnis yang cenderung merknya = nama produknya seperti conoh
di atas, akan menyulitkan IDNIC sendiri saya kira.
> > trus gimana jika nama perusahaan sangat jauh berbeda dengan nama domain
> > co.id yg dimilikinya.. ?
Ini bisa terjadi kalau sistem domain memang belum berubah, dan pemilik
nama itu sudah lebih dulu dipake orang lain.
> > (soalnya ini ada korelasinya antara nama perusahan yang terdaftar di berita
> > negara dengan merek dagang di direktorat merek).
> > contohnya : nama perusahaannya PT. Minyak Indonesia tapi domainnya
> > iklanjodoh.co.id ..
Saya kira sebaiknya itu tidak perlu terjadi apabila "direktorat2 memahami
soal IT" dan tidak terlalu pake kacamata kuda dan pegang pendapat bahwa
itu urusan Depparpostel saja, sikap tak mau tahu urusan ini dari sebuah
direktorat saya kira suatu hal yang kurang benar.
Umumnya direktorat selain Deparpostelhub, masih belum tahu itu, mungkin
karena sudah terbiasa "dibikinkan" segala sesuatu kebutuhannya nya oleh
kontraktor alias tinggal pakai. Padahal dalam hal ini kontraktor bukanlah
pemilik domainnya, tetapi direktoratlah yg punya domain itu. Dan
sistem informasi di Direktorat itulah yg harus buat, karena yg paling
mengenal tugas dan tanggungjawab direktorat itu hanya direktorat itu
sendiri kok. Tetapi direktorat kita umumnya terlalu pake
kacamata kuda itu tadi, jadi masyarakat IT Indonesia yg akan
kelimpungan, kalau itu konsultan IT maka dia akan cenderung ditegur
ini salahlah, itu kurang benarlah, padahal dari sisi IT sendiri
sudah benar .......;-).
Salam
-marno-
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]