ya benar sekali pak Stefanus, begitulah dunia nyata kita ;-).

> > Jadi sebaiknya mereka yg ingin memiliki co.id harus bisa mencantumkan nomor
> > identitas dari surat keputusan Departemen Hukum dan Perundang-undangan.
argumentasi ini tidak salah, tetapi hanya bisa berlaku bila perijinan
usaha dari instansi terkait dipermudah dan murah ;-). Kalau begini tiap
pengusaha juga tidak akan berpikir terlalu panjang mikirkan soal biaya
ijin. Tetapi begitu biayanya mahal, rata-rata akan berpikir panjang sekali
akhirnya ya jalan dululah, baru setelah terkumpul biaya bayar ijin ;-).

> Bahkan (banyak) orang buat Akte Pendirian dulu, operasikan perusahaannya dan
> ketika mulai "untung", atau perlu NPWP, baru minta pengesahan dan kemudian buat
> NPWP.

Perlilaku demikian saya kira amat alamiah, dan dari sisi pajakpun,
disebutkan pajak dihitung sendiri oleh wajib pajak....ketika wajib pajak
belum mampu bayar pajak, ya jalan saja dulu tak usah bayar pajak, tapi
rasanya bikin NPWP tidak mahal kok. Kalau biayanya mahal bagaimana
pemerintah bisa mengumpulkan dana masyarakat ini ;-). Karena masyarakat
juga jadi ogah daftar NPWP ;-). Akhirnya ya seperti biasa, biaya
pembangunan diambil dari dana utang...ngutang maneh - ngutang maneh ;-)
(diacu dari diagram alir yang ada di Kantor Pajak ;-), uang masyarakat
katanya untuk pembangunan);-).

Salam
-marno-

--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke