A Wank wrote:
> hi,
>
> untuk co.id ini saya usul .. :)
> gimana kalo masalah dokumen utk identitas perlu di pertimbangkan kembali
> NPWP sebagai dokumen resmi..
> karena utk memiliki NPWP sangat gampang cukup dengan uang kurang dari 3 jt
> kita bisa buka perusahaan tanpa perlu mendapat pengesahaan dari Departemen
> Hukum dan Perundang-undangan.
> Sedangkan perusahaan yang 'sah' adalah yg telah mendapat Penetapan dari
> Departemen Hukum dan Perundang-undangan. ( bisa dong ya.. dengan perusahan
> bodong kita punya situs co.id .. :) - intermezo-... )
> Jadi sebaiknya mereka yg ingin memiliki co.id harus bisa mencantumkan nomor
> identitas dari surat keputusan Departemen Hukum dan Perundang-undangan.
>
Apa bukan terbalik ya, CMIIW. Rasanya tidak ada orang/perusahaan yang mau
"konyol" minta NPWP dulu sebelum disahkan oleh DepkumDang karena sekali punya
NPWP *sulit* menghapusnya.
Bahkan (banyak) orang buat Akte Pendirian dulu, operasikan perusahaannya dan
ketika mulai "untung", atau perlu NPWP, baru minta pengesahan dan kemudian buat
NPWP.
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]