> Jadi saya  kira  NPWP  memiliki fungsi 'otentikasi yg lebih luas'
> ketimbang bukti  penetapan  badan  usaha.
Saya setuju dengan pendapat pak Pataka ini.

> sifatnya bukan badan usaha - dan mereka tdk boleh didiskriminasi untuk
> memperoleh domain .co.id.
benar, sehingga setiap orang yg mau usaha, sudah usaha tapi belum
mengantungi ijin usaha bisa punya domain co.id. Dalam praktek bisnisnya,
tetap saja "yg perorangan" akan kalah oleh "yang corporate". 

Karena yang berupa "corporate" umumnya memiliki "daya" yg lebih besar dan
tentu meski domainnya sama-sama co.id dengan pemilik perorangan, situs
corporate akan mudah diakses oleh public ketimbang situs domain co.id
perorangan.

Akhirnya domain co.id punya perorangan akan "tersisihkan juga" di internet
;-). Ini terkena pada situs CDNOW.com, banyak pemerhati bisnis kagum pada
mereka, tetapi para kritisi itu punya jadi kasian atas kesuksesan toko on
line tersebut. Karena saat itu pengusaha bermodal besar untuk industri
musik belum melirik internet. 

Dunia bisnis tetap amat memperhatikan soal "corporate ini". Meski sudah
jaman internet. Comitment bisnis tetap ditulis diatas kertas dan dikirim
pake pos kilat khusus, karena harus ditandatangani dua pihak. Comitment
dengan pihak asing sama saja, kadang-kadang menanyakan regulasi pemerintah
kita. Jadi meski perorangan sudah punya domain co.id, tantangan bisnis
mereka masih tetap besar, kecuali bila mereka juga mau mengembangkan
dirinya menjadi sebuah "corporate" atau berkolaborasi dengan pengusaha
besar, tetapi dalam usaha kolaborasi itu sendiri dibutuhkan
legalitas. Begitu hanya mengajukan KTP saja, ya sakitlah yang didapat.

Kalaulah hendak mendorong tumbuhnya pengusaha baru berdomain co.id, saya
kira kemudahan domain co.id nantinya hanyalah merupakan sebagian kecil
dari "suaha pencetakan pengusaha baru itu".  Jadi domain bukanlah pangkal
kesuksesan usaha, tetapi kemampuan menjalankan roda usaha itulah yang jadi
pangkal kesuksesan (mental dan kreativitas). 

Saya kira bila tiap pengusaha punya pemikiran seperti
ini, saya yakin soal pertengkaran dari sebuah "kasus domain" bisa
berkurang. Dan biaya untuk peradilan bisa dihemat dan diarahkan untuk
memperbaiki sistem usahanya ;-).

Salam
-marno-

--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke