Dear Rekan2 ysh.. > Ada permintaan domain dengan nama: sexshop.or.id. > Apakah sebaiknya di terima atau ditolak.
diterima saja pak. > Kalau saya sih cendrung mengijinkan, karena kalau dilihat dari > keterangan di formulir pendaftarannya, ini merupakan sebagai tempat > penjualan alat-alat "terapi" sex. Bagaimana menurut anda? Toko2 untuk menjual alat-alat semacam itu setahu saya di indonesia tidak dilarang loh pak *me bukan user loh ! :) dan bebas dikonsumsi publik utk keperluan sendiri. IMHO selagi TIDAK bermaksud utk PORNOGRAFI .. IZINKAN saja bosss hehehheeh Regardz, RMZ ================================================== http://www.digitalkreasi.co.id THE FINAL IT SOLUTION _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic