Dear Rekan2 ysh..

> Ada permintaan domain dengan nama: sexshop.or.id.
> Apakah sebaiknya di terima atau ditolak.

diterima saja pak.

> Kalau saya sih cendrung mengijinkan, karena kalau dilihat dari
> keterangan di formulir pendaftarannya, ini merupakan sebagai tempat
> penjualan alat-alat "terapi" sex. Bagaimana menurut anda?

Toko2 untuk menjual alat-alat semacam itu setahu saya di indonesia tidak
dilarang loh pak  *me bukan user loh ! :)
dan bebas dikonsumsi publik utk keperluan sendiri.
IMHO selagi TIDAK  bermaksud utk PORNOGRAFI ..
IZINKAN saja bosss hehehheeh

Regardz,

RMZ
==================================================
http://www.digitalkreasi.co.id
THE FINAL IT SOLUTION



_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke