Sekedar Usul ,
Sebaiknya semua permintaan domain "dikembalikan" ke aturan.

Ini untuk sewaktu-waktu menghindari adanya "kasus" bahwa seseorang menuntut karena nama domainnya ditolak.
Jika berdasarkan peraturan semua bisa tertib, tertib administrasi, tertib hukum ...


Sering sekali milis ini menjadi ajang debat ttg. nama domain DITOLAK atau DITERIMA ...
Terlalu menyita waktu ...


DITOLAK atau DITERIMA itu berdasarkan PERATURAN ....
bukan berdasarkan .....
"menurut milis DITERIMA"
"menurut Pak Anu DITOLAK "

BTW ..gimana kabarnya mengenai Koperasi -nya Pak Mawidhi dulu yah ....?? .... he he he ....

Jadi Pak Bob .... Jika pada peraturan tidak terdapat artikel/pasal yang melarang atau setidaknya berhubungan dengan pelarangan nama domain berdasarkan kata *sex*
Maka DITERIMA SAJA PAK >>>> sesuai PERATURAN ... ;-)





At 17:50 28/02/2003 +0700, Bob Hardian wrote:
Ada permintaan domain dengan nama: sexshop.or.id.
Apakah sebaiknya di terima atau ditolak.
Kalau saya sih cendrung mengijinkan, karena kalau dilihat dari
keterangan di formulir pendaftarannya, ini merupakan sebagai tempat
penjualan alat-alat "terapi" sex. Bagaimana menurut anda?


Salam,


-bob hardian


--- 1a. Status..............: baru 1b. Nama Domain.........: sexshop.or.id 1d. Keterangan..........: Domain ini akan kami pergunakan untuk web site

kami yang menjual alat-alat bantu sexual.


_______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

_______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke