Saya baca di FAQ, 
Penghapusan dapat terjadi apabila :
      * Keinginan pemakai domain untuk menghapus domain yang
        bersangkutan. 
      * Ada perselisihan mengenai nama domain yang bersangkutan. 
      * Terjadi perubahan nama domain (lihat D. PERUBAHAN NAMA DOMAIN). 
Penghapusan yang disebabkan atas keinginan pemakai domain, akan
disetujui apabila mendapat persetujuan setidaknya dari 2 (dua) pihak,
yaitu Kontak Administratif dan Kontak Teknis. 

Nah, jika email kontak admin sudah unavailable bagaimana?


On Thu, 2004-02-12 at 23:24, Budi Rahardjo wrote:
> On Thu, Feb 12, 2004 at 04:09:35PM +0800, Adi Nugroho wrote:
> > IMHO, cara paling mudah sih pemilik lama disuruh mengisi form "hapus"
> > Bener ndak?
> 
> kayaknya ini yang lebih mudah
> 
> -- budi
> _______________________________________________
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
> 

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke