Saya baca di FAQ, Penghapusan dapat terjadi apabila : * Keinginan pemakai domain untuk menghapus domain yang bersangkutan. * Ada perselisihan mengenai nama domain yang bersangkutan. * Terjadi perubahan nama domain (lihat D. PERUBAHAN NAMA DOMAIN). Penghapusan yang disebabkan atas keinginan pemakai domain, akan disetujui apabila mendapat persetujuan setidaknya dari 2 (dua) pihak, yaitu Kontak Administratif dan Kontak Teknis.
Nah, jika email kontak admin sudah unavailable bagaimana? On Thu, 2004-02-12 at 23:24, Budi Rahardjo wrote: > On Thu, Feb 12, 2004 at 04:09:35PM +0800, Adi Nugroho wrote: > > IMHO, cara paling mudah sih pemilik lama disuruh mengisi form "hapus" > > Bener ndak? > > kayaknya ini yang lebih mudah > > -- budi > _______________________________________________ > Idnic mailing list > [EMAIL PROTECTED] > _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]