Betul pak Budi, memang sebaiknya perusahaan yang tutup segera menghubungi IDNIC.
Dulu kasus ini sering dihadapi Direktorat Pajak. Sehingga sering alamat rumah pemilik usaha yang sudah tutup dikirimi surat tagihan pajak :-). Alasan direktorat pajak karena ybs punya NPWP, jadi dikirimi terus surat tagihan pajaknya. Bila hendak menghubungi Direktorat Pajak bahwa usahanya bangkrut, mungkin diperlukan beberapa surat surat pendukung baik RT/RW ataupun dari instansi terkait sehingga sering urusan ini membuat malas di pengusaha bangkrut tsb. Tetapi kabarnya sih Direktorat Pajak saat ini lebih wellcome berhubungan dengan masyarakat sekarang, dibanding dulu :-). Mungkin IDNIC juga bisa melakukan hal seperti itu (apabila telah ditetap kontribusi tahunan domain perusahaan). Atau di web site IDNIC dibuat kolom untuk perusahaan yang menyatakan dirinya tutup (tentu saja dg disertai fax surat pernyataan ybs. ke IDNIC) :-). Salam, Marno > On Fri, Feb 13, 2004 at 09:54:47AM +0700, Anggoro wrote: >> Saya baca di FAQ, >> Penghapusan dapat terjadi apabila : >> * Keinginan pemakai domain untuk menghapus domain yang >> bersangkutan. >> * Ada perselisihan mengenai nama domain yang bersangkutan. >> * Terjadi perubahan nama domain (lihat D. PERUBAHAN NAMA DOMAIN). >> Penghapusan yang disebabkan atas keinginan pemakai domain, akan >> disetujui apabila mendapat persetujuan setidaknya dari 2 (dua) pihak, >> yaitu Kontak Administratif dan Kontak Teknis. >> >> Nah, jika email kontak admin sudah unavailable bagaimana? > > Kirim surat dengan kop perusahaan bahwa perusahaan sudah tutup > dan hendak menghapus domain? > > -- budi > _______________________________________________ > Idnic mailing list > [EMAIL PROTECTED] > _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]