Tidak juga koq pak Poltak. Pengalaman saya bulan February kemaren masuk singapura lewat batam juga dikasih social visit 30 hari sama dengan lewat changi.kebetulan maret nya saya masuk lewat changi. Dan pemeriksaannya biasa2 saja seperti kalo kita lewat changi. Hanya saja sekarang ini lebih diperketat karna isu-isu yang sedang berkembang seperti flu babi, flu singapura dan lainnya spt TKI yang nakal. Krn kebanyakan TKI ini masuk Singapura lewat air. Nah pemerintah sana lebih aware akan hal2 tersebut.Sehingga diadakan pemeriksaan. Itu saja.
Sisi positif yg bisa diambil dari "musibah" ini adlh memang kita harus berhati2 dan teliti dalam pengurusan setiap dokumen penting. Apalagi paspor kan identitas kita selama jalan2 di luar negeri. Demikian. Thx -Anton- --- On Tue, 5/5/09, Poltak <[email protected]> wrote: From: Poltak <[email protected]> Subject: Re: [indobackpacker] Banned for entering Singapore for next two years To: [email protected], [email protected], "Marco Sianturi" <[email protected]> Cc: "backpackers Indonesia" <[email protected]> Date: Tuesday, May 5, 2009, 8:55 PM Memang sepengamatan saya, mereka (imigrasi Singapore) lebih ketat memeriksa pendatang yang masuk menggunakan kapal laut. Lebih njelimet dikit. Lama tinggal yang diberikan juga lebih sedikit, hanya 14-hari dibandingkan jika masuk lewat Changi yang dapat 30-hari. Oleh karena itu utk kawan2 yang mau masuk Singapore lewat laut di harapkan sedikit hati-hati. Poltak -- ----- Original Message ----- From: Marco Sianturi To: ambar.briastuti@ gmail.com ; litaindahsari@ yahoo.com Cc: backpackers Indonesia Sent: Wednesday, May 06, 2009 12:48 AM Subject: RE: [indobackpacker] Banned for entering Singapore for next two years Lita, setahu saya memang imigrasi Singapore itu sangat ketat. Namun saya baru tahu kalau mereka mengadakan pengecekan lain selain paspor.Mungkin saja ini dikarenakan banyak TKI kita yang masuk secara ilegal atau bahkan nekat menggunakan paspor palsu yang diganti fotonya. Satu hal yang perlu ditekankan adalah mengapa bisa terjadi perbedaan?ketika saya perpanjang paspor, saya disuruh ceklist keseluruhan data sampai tiga kali, mengapa masih bisa salah? Seperti yang telah dikatakan Mbak Ambar, saya lebih setuju kalau kamu mengganti KTP saja, karena data kamu di Singapore sudah tercatat dan saya ragu kalo data itu akan dihapuskan.tapi ya, resikonya seolah2 tanggal lahir kamu berubah secara legal. Atau kamu minta saja kantor imigrasi indonesia (tempat di mana kamu membuat paspor ybs) untuk membuat surat keterangan mengenai kesalahan tersebut. Saya tidak yakin sih banned tersebut dapat dicabut penuh. Justru kemungkinan yang saya pikirkan adalah kamu boleh masuk namun dengan memberikan jaminan, dan jaminan ini akan dikembalikan setelah kamu keluar dari Singapore. Saya rasa ini pun pengalaman untuk kita semua yang membaca kasus ini agar kita lebih teliti dalam dokumen kita, terutama dokumen luar negeri.Semoga membantu. Best Regards, Marco Sianturi CC: indobackpacker@ yahoogroups. com To: litaindahsari@ yahoo.com From: ambar.briastuti@ gmail.com Date: Mon, 4 May 2009 13:06:31 -0700 Subject: Re: [indobackpacker] Banned for entering Singapore for next two years Hello Lita, ikut prihatin dengan kejadian ini. Kebetulan kawan saya pernah ngalamin dilarang keluar Singapura karena sesuatu hal. Untung banget bisa selesai dengan cepat lewat telpon dan fax. Sepertinya crita Lita ada yang kurang lengkap. Mungkin karena ngga dijelaskan kronologis jadi ini berdasar asumsi saja yah. 1. Banned itu biasanya dikenakan pada pengunjung yang memberikan 'false declaration' atau keterangan yang tidak benar (salah satu contoh adalah bawa rokok lebih dari yang disarankan -dianggap penyelundupan) . Hukumnya bisa didenda, dipenjara atau di banned itu tadi. Untuk dokumen perjalanan, memang syaratnya harus konsisten antara satu dengan lain. Misalnya KTP dengan paspor. Kalau tidak, walaupun itu tidak disengaja akan menimbulkan kecurigaan petugas sebagai upaya penipuan dokumen. Dalam hal ini seharusnya paspor itu merujuk KTP (salah satu syarat bikin paspor adalah KTP, kartu kelahiran dan KK sebagai counter checks). jadi ditelusuri dimana letak kesalahannya. 2. Betul seperti disarankan petugas imigrasi yaitu mengirim surat ke ICA untuk meminta 'appeal' atau peninjauan kembali. Untuk membangun pembuktian, Lita sebaiknya melampirkan bukti kenapa terjadi kesalahan bulan di KTP dan tunjukkan mana yang benar (misalnya melampirkan akta kelahiran dalam bahasa inggris atau dokumen lain). Bila mampu menerbitkan dokumen yang benar (entah KTP atau paspor) sebaiknya juga dilampirkan. Menurut saya, lebih mudah mengganti KTP daripada paspor karena udah telanjur masuk dalam sistem elektronik imigrasi Singapura. Skenario lain misalnya mengganti paspor, akan ditanyakan dalam isian formulir kedatangan, pernyataan : apakah anda pernah masuk negara ini dengan nama lain atau dokumen lain. Jika menjawab tidak (berarti berbohong), itu akan lebih beresiko lagi karena berarti false declaration yang kedua kali. Cara paling aman adalah meminta appeal hingga status banned dicabut, dan sementara ngga masuk Singapura jika keluar negeri. 3. Karena kasusnya hanya di Singapura, kemungkinan di negara lain tidak terjadi. Dengan catatan KTP tidak ditunjukkan sebagai referensi kesalahan informasi. Darimana satu dokumen salah kalau tidak ada pembandingnya. Jadi simpen aja KTP dan pakai ID laen yang informasi kelahirannya sama asal ada photonya misale SIM atau kertu mahasiswa. Eh tapi ini asumsinya KTP-nya yang salah loh. 4. Jika nanti banned itu udah dicabut artinya boleh masuk Singapura lagi, Lita harus tetap menyatakan dalam kartu kedatangan. Bukti pencabutan (surat resmi biasanya) harus dibawa sebagai bukti. Sebagai referensi kasus banned seperti Lita (tapi ini karena rokok) bisa dilihat di artikel Asia One (link http://tinyurl. com/cldo9x). Foreigners who manage to get their entry bans lifted must still declare on their disembarkation cards that they had been banned from entering Singapore previously. The ICA spokesman explained: 'Once they make this declaration, they have to produce a letter from ICA stating that they have been allowed to re-enter Singapore.' Alamat surat ICA : Immigration & Checkpoints Authority ICA Building 10 Kallang Road Singapore 208718 Semoga segera selesai urusannya. Salam, Ambar Briastuti www.ceritaambar. com | ym : ambar_briastuti | Adventures. Backpacking. Photography. On 4 May 2009, at 09:50, lita indah sari wrote: Dear all, ada yang bisa bantu ? Kemaren aku ke Singapore via batam lewat pelabuhan central batam dengan ferry penguin. Setibanya di imigrasi harbourfront , imigrasi memeriksa paspor dan ktp. Ternyata ada perbedaan bulan lahir di paspor januari & di ktp agustus. Kemuadian aku dibanned untuk masuk singapore selama 2 tahun. Ada yang punya pengalaman sama ? Orang Imigrasinya bilang kirim aja surat pernyataan ke imigrasi Sing utk mencabut banned tersebut disertakan dengan copy paspor & copy ktp yang benar. Kemudian tunggu sampai ada jawaban surat dari imigrasi & banned akan dicabut. Ada yang punya pengalaman seperti ini ? Paspor saya dicap S1 . Apakah di imigrasi negara lain akan menjadi masalah? Apakah harus ganti paspor lagi atau bagaimana ? Karena data , sidik jari,foto & paspor saya sudah masuk data di imigrasi Sing & tidak diperbolehkan masuk ke Singapore selama 2 tahun. Thanks & regards Lita. [Non-text portions of this message have been removed] ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _ Manage multiple email accounts with Windows Live Mail effortlessly. http://www.get. live.com/ wl/all [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
