Teman2...semua

Saya akan coba urun rembug atau pendapat. Menurut sepemahaman saya dalam 
aplikasi Pasal 531 yang tertuang pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 
Kewajiban melakukan tindakan pertolongan tidak hanya terbatas pada petugas 
medis (dokter/perawat/paramedis) atau hanya tenaga yang terlatih...tapi pasal 
ini berlaku untuk semua warga masyarakat atau orang awam. "Tindakan 
Pertolongan" dalam hal ini tidak berarti sempit atau melaksanakan tindakan 
kepada korban secara langsung begitu saja, namun juga dapat berarti tindakan 
secara umum seperti "menghubungi bantuan bisa telphone petugas medis/ambulans, 
dan lain sebagainya". Kalau kita sudah melakukan hal ini maka sesungguhnya kita 
sudah tidak terkena pasal 531 KUHP tersebut. 
Jadi Pasal ini diberlakukan sangatlah tepat menurut saya, karena keselamatan 
korban tidak hanya tergantung pada tepat atau tidaknya penanganan oleh pelaku 
Pertolongan Pertama (PP) / penolong "baca : pelaku PP" atau juga ketepatan 
tekhnik evakuasi...namun juga tergantung pada kecepatan akses komunikasi. 
"lebih cepat kita melaporkan insiden tersebut kepada petugas yang berwenang, 
maka semakin banyak kesempatan korban untuk tertolong...namun berlaku juga 
sebaliknya"....Semua wagra masyarakat berhak mendapatkan pertolongan, namun 
juga setiap warga masyarakat mempunyai kewajiban untuk menolong sesamanya...
Sanksi yang diterapkan dalam pasal ini tidak hanya semata-mata konsekuensi 
logis akan penerapan hukum yang tidak berdasar, namun itu semua merupakan upaya 
pemerintah dalam memberikan gambaran kepada masyarakat agar menjadi manusia 
atau sebagai warga negara yang bertanggung jawab atas dirinya, tindakannya dan 
kondisi lingkungan sekitarnya.

Demikian...sedikit saya berpendapat, namun kiranya bisa memberikan arah yang 
jelas kepada teman-teman semua dalam memahami pasal 531 KUHP maupun pasal-pasal 
lainnya....bila teman-teman ingin berkomunikasi atau berdiskusi dengan saya 
bisa kirim email ke : [EMAIL PROTECTED] / [EMAIL PROTECTED]

----- Pesan Asli ----
Dari: arif rahman <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Rabu, 13 Febuari, 2008 9:54:14
Topik: Re: [indofirstaid.com]: Re: 118 EMERGENCY NURSE









  


    
            
Maaf...cerita pengalaman.. ...

Pernah suatu hari saya naik motor.....siang hari...lewat jalan yg "jerawatan". 
..macet lagi. Tahu-tahu... .ada kemacetan yg "gak biasa", karena saya naik 
motor.....jadi menyelinap sana sini..akhirnya sampai di sumber kemacetan. Ada 
sepeda motor 2 buah tergeletak di jalan, satu sedang diminggirkan satu lagi 
mash belum, trus ada 3 orang yang tergeletak di jalan dan 1 orang berusaha 
berdiri tertatih-tatih. Saya masih di atas sepeda motor (10 m dari kejadian dan 
masih belum bisa maju karena macet). Saya berusaha minggir dan memarkir sepeda 
motor sekedarnya di pinggir jalan, di depan rumah seseorang, terus berlari ke 
lokasi kecelakaan. Sesampainya di sana, satu orang sudah "dipindahkan" ke tepi, 
satu orang dipapah, dan satu orang mau diangkat oleh beberapa orang. Saya 
berlari ke arah yg mau diangkat, karena mereka mau mengangkat dengan jalan 
mengangkat tangan kanan dan kiri oleh
 2 orang dan kaki kanan dan kiri oleh 2 orang juga. Saya hentikan, terus saya 
periksa, setelah saya yakin tidak ada cedera di tulang lehernya. Saya ajak dan 
ngajarin orang yg mau mengangkat orang yg terluka seperti ini. Ketika saya 
melihat korban yang sudah diangkat ke tepi sebelumnya, ternyata sudah meninggal 
(inna lillahi wa inna ilaihi raji'un), saya periksa korban dan saya 
menduga..... jangan2 korban ini meninggal karena salah ketika memindahkan 
korban. Saya menyesal keterlambatan saya untuk melihat korban yg meninggal ini 
karena saya terburu mencoba menahan korban yang akan diangkat dengan cara yang 
"mengerikan" itu. Dan saya sendiri pernah jatuh dari sepeda motor, kepala 
terbentur aspal, hampir pingsan, dan orang-orang sudah memegang ke dua tangan 
dan kaki saya tanpa ada yg menyangga kepala...... untung saya tidak pingsan 
saat itu.

Yahh....begitulah masyarakat kita, karena "niat baik" akan menolong tetapi 
justru membahayakan yang ditolong. Saya dengar di luar negeri ada peraturan yg 
melarang mereka yang tidak memahami pertolongan pertama untuk menolong korban 
musibah.

Jadi bagaimana mengaplikasikan peraturan pasal 531 itu?



----- Original Message ----
From: masudikn <[EMAIL PROTECTED] com>
To: indofirstaid@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, February 12, 2008 4:58:19 PM
Subject: [indofirstaid. com]: Re: 118 EMERGENCY NURSE



Ikutan urun rembug...... ....
Dear friend,wah klo sudah ngomong undang-undang udah berat....tapi ya
kita harus patuh sama hukum.....memang sih di pasal 531 ada kewajiban
untuk menolong orang yang sedang menghadapi maut....tetapi disitu juga
tidak disebutkan lebih spesifik siapa atau profesi apa yang
berkewajiban untuk menolong.... .
Kalau penanganan tersebut memerlukan tindakan medis...akan lebih aman
kalau DOKTER yang menolong karena sudah ada undang-undang yang
melindungi.. ....
Kalau PERAWAT/PARAMEDIK menurut saya harus dipertimbangkan lebih dulu
jika akan menolong dimana tindakan yang dilakukan ada unsur tindakan
medis karena SAMPAI SAAT ini belum ada/tidak ada undang-undang yang
melindungi.. ...walaupun kita sudah mengikuti kursus dimana diajarkan
tindakan intubasi, needle-chricotyriod otomi dls. dan mempunyai
sertifikat yang dikeluarkan oleh instansi tertentu dan juga
diakreditasi oleh
 PPNI.......tetapi kita tetap harus hati-hati dalam
memberikan tindakan. Sertifikat yang diberikan juga belum menjamin
tindakan yang kita lakukan.....
Undang-undang yang sudah ada untuk profesi PERAWAT, tindakan yang
diboleh dilakukan adalah memberikan asuhan keperawatan bukan tindakan
medis. UU itu pun masih banyak perlu di bahas lagi seperti dikatakan
oleh Prof. Achir Yani ( Ketua PPNI )
Jadi menurut saya...klo kita memang akan menolong seseorang yang
sedang dalam keadaan gawat...sebaiknya sebatas tindakan basic life
support dan sesuai dengan prosedur DRABC....... thanks..
mohon koreksi

--- In indofirstaid@ yahoogroups. com, "Arief Ristiantara"
<arief.ristiantara@ ...> wrote:
>
> Maaf, hanya meluruskan, pasalnya 531 (bukan 513)
> 
> IMHO
> Kan disitu
 ada kata-kata : 
> 
> Pasal 531
> 
> "Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang
menghadapi maut
> tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya
> menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian
> orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau
> pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah"
> 
> Sepertinya pasal ini berlaku untuk orang yang sudah terlatih (misalnya
> dokter, perawat, paramedis, dsb). Jadi kalau ada dokter, perawat,
paramedis
> bila melihat orang yang sedang menghadapi maut tapi tidak memberikan
> pertolongan, dapat terkena pasal ini karena mereka sebenarnya dapat
> memberikan pertolongan (yang layak dan benar) yang sesuai dengan
ilmu pernah
> mereka terima. Kecuali sesuai prinsip Danger di DRABC, kalau yang akan
> memberikan
 pertolongan dapat terancam jiwanya, maka dibolehkan tidak
> memberikan pertolongan.
> 
> Pasal tersebut tidak berlaku bagi orang awam, karena orang awam tidak /
> belum mendapat pelatihan / pendidikan medis yang legal, sehingga
belum dapat
> dikatakan dapat memberikan pertolongan yang layak, sehingga
pertolongan yang
> diberikan dapat menimbulkan bahaya bagi dirinya maupun orang lain.
Korban
> disini bisa disebut sebagai orang lain.
> 
> Untuk orang awam, boleh tidak memberikan pertolongan apabila tidak
kompeten
> (sudah seharusnya), untuk menghindari cedera (bahaya) lanjutan yang
dapat
> terjadi bila salah penanganan, dsb. Untuk ini ada pasal lain yang
mengawasi
> orang awam agar tidak sembarangan memberikan bantuan medis
(Kelalaian yang
> dapat menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan KUHP 359, 360
& 361)
> 
> Mohon
 koreksi
> 
> Salam,
> 
> Arief
> 
> 
> 
> 
> _____ 
> 
> From: indofirstaid@ yahoogroups. com
[mailto:indofirstaid@ yahoogroups. com] On
> Behalf Of Agung Sarono
> Sent: Monday, February 11, 2008 1:33 PM
> To: indofirstaid@ yahoogroups. com
> Subject: Re: [indofirstaid. com]: Re: 118 EMERGENCY NURSE
> 
> 
> 
> 
> 
> Dear All,
> Tetapi bagaimana dengan KUHAP yang 'mewajibkan' setiap orang untuk
melakukan
> pertolongan gawat darurat pada
 korban kedaruratan? Bila tidak maka
diancam
> dengan hukuman pidana lho? (Ref ke KUHAP 513)
> Thanks,
> AS
> 
> asti puspita <[EMAIL PROTECTED] ..> wrote:
> 
> Only Indonesia Nurse Association who had authority (and legal)for nurse
> acreditation in any course of nurses. Up to now, 118 EAS already had MOU
> with several profession organization to get legal medis authority.
Regarding
> to Practical Medical law which is nurse can not do medical
implemntation to
> patient except there is an instruction from doctor who will
responsible for
> all the medication gave. 
> If the nurses want to implement what they have from the courses, it
depend
> on Local, Hospital Directors, doctors who in charge, - regulations.
Are they
> want to use their skill to help patient who had an emergency case or
not?
> If, they do not gave the authority, the nurses
 can not do it. Once
again,
> its all because the Practical Medical Law at Indonesia.
> The purpose of courses that we held is nurses are prepared for the
> emergency, mass casulaty and disaster cases. Both in their knowledge or
> their skill if they face the mergency case.
> Please, do not hesitate to contact me if any further question even some
> information that we can share to anothers.
> Cheers
> 
> Asti P
> 
> 
> 
> .
> 
>
<http://geo.yahoo. com/serv? s=97359714/ grpId=10448710/ grpspId=17051898 
81/msgI
> d=4322/stime= 1202714137/ nc1=5191951/ nc2=5191949/ nc3=3858794> 
> 
> ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
> This email has been scanned by the MessageLabs Email Security
 System.
> For more information please visit http://www.messagel abs.com/email 
> ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
> 
> 
> 
> 
> For your security, this message has been scanned for all viruses
when leaving Geoservices network.
> This service does not scan any password protected or encrypted
attachments.
> 
> This e-mail message and its attachments may contain privileged or
confidential information 
> and is intended only for the use of the individual or entity to
which it is addressed. If you are not the intended recipient, you are
hereby notified that any use, dissemination or copying of this e-mail,
its attachments or of any information contained therein is strictly
prohibited. If you have received this e-mail by mistake, please delete
it immediately from
 your system without keeping any copy thereof.
Thank you.
>











      Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.


    
  

    
    




<!--

#ygrp-mkp{
border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:14px 0px;padding:0px 14px;}
#ygrp-mkp hr{
border:1px solid #d8d8d8;}
#ygrp-mkp #hd{
color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:bold;line-height:122%;margin:10px 0px;}
#ygrp-mkp #ads{
margin-bottom:10px;}
#ygrp-mkp .ad{
padding:0 0;}
#ygrp-mkp .ad a{
color:#0000ff;text-decoration:none;}
-->



<!--

#ygrp-sponsor #ygrp-lc{
font-family:Arial;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc #hd{
margin:10px 0px;font-weight:bold;font-size:78%;line-height:122%;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc .ad{
margin-bottom:10px;padding:0 0;}
-->



<!--

#ygrp-mlmsg {font-size:13px;font-family:arial, helvetica, clean, sans-serif;}
#ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}
#ygrp-mlmsg select, input, textarea {font:99% arial, helvetica, clean, 
sans-serif;}
#ygrp-mlmsg pre, code {font:115% monospace;}
#ygrp-mlmsg * {line-height:1.22em;}
#ygrp-text{
font-family:Georgia;
}
#ygrp-text p{
margin:0 0 1em 0;}
#ygrp-tpmsgs{
font-family:Arial;
clear:both;}
#ygrp-vitnav{
padding-top:10px;font-family:Verdana;font-size:77%;margin:0;}
#ygrp-vitnav a{
padding:0 1px;}
#ygrp-actbar{
clear:both;margin:25px 0;white-space:nowrap;color:#666;text-align:right;}
#ygrp-actbar .left{
float:left;white-space:nowrap;}
.bld{font-weight:bold;}
#ygrp-grft{
font-family:Verdana;font-size:77%;padding:15px 0;}
#ygrp-ft{
font-family:verdana;font-size:77%;border-top:1px solid #666;
padding:5px 0;
}
#ygrp-mlmsg #logo{
padding-bottom:10px;}

#ygrp-vital{
background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;padding:2px 0 8px 8px;}
#ygrp-vital #vithd{
font-size:77%;font-family:Verdana;font-weight:bold;color:#333;text-transform:uppercase;}
#ygrp-vital ul{
padding:0;margin:2px 0;}
#ygrp-vital ul li{
list-style-type:none;clear:both;border:1px solid #e0ecee;
}
#ygrp-vital ul li .ct{
font-weight:bold;color:#ff7900;float:right;width:2em;text-align:right;padding-right:.5em;}
#ygrp-vital ul li .cat{
font-weight:bold;}
#ygrp-vital a{
text-decoration:none;}

#ygrp-vital a:hover{
text-decoration:underline;}

#ygrp-sponsor #hd{
color:#999;font-size:77%;}
#ygrp-sponsor #ov{
padding:6px 13px;background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;}
#ygrp-sponsor #ov ul{
padding:0 0 0 8px;margin:0;}
#ygrp-sponsor #ov li{
list-style-type:square;padding:6px 0;font-size:77%;}
#ygrp-sponsor #ov li a{
text-decoration:none;font-size:130%;}
#ygrp-sponsor #nc{
background-color:#eee;margin-bottom:20px;padding:0 8px;}
#ygrp-sponsor .ad{
padding:8px 0;}
#ygrp-sponsor .ad #hd1{
font-family:Arial;font-weight:bold;color:#628c2a;font-size:100%;line-height:122%;}
#ygrp-sponsor .ad a{
text-decoration:none;}
#ygrp-sponsor .ad a:hover{
text-decoration:underline;}
#ygrp-sponsor .ad p{
margin:0;}
o{font-size:0;}
.MsoNormal{
margin:0 0 0 0;}
#ygrp-text tt{
font-size:120%;}
blockquote{margin:0 0 0 4px;}
.replbq{margin:4;}
-->








      
________________________________________________________ 
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 
http://id.yahoo.com/

Kirim email ke