Teman2...semua Saya akan coba urun rembug atau pendapat. Menurut sepemahaman saya dalam aplikasi Pasal 531 yang tertuang pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kewajiban melakukan tindakan pertolongan tidak hanya terbatas pada petugas medis (dokter/perawat/paramedis) atau hanya tenaga yang terlatih...tapi pasal ini berlaku untuk semua warga masyarakat atau orang awam. "Tindakan Pertolongan" dalam hal ini tidak berarti sempit atau melaksanakan tindakan kepada korban secara langsung begitu saja, namun juga dapat berarti tindakan secara umum seperti "menghubungi bantuan bisa telphone petugas medis/ambulans, dan lain sebagainya". Kalau kita sudah melakukan hal ini maka sesungguhnya kita sudah tidak terkena pasal 531 KUHP tersebut. Jadi Pasal ini diberlakukan sangatlah tepat menurut saya, karena keselamatan korban tidak hanya tergantung pada tepat atau tidaknya penanganan oleh pelaku Pertolongan Pertama (PP) / penolong "baca : pelaku PP" atau juga ketepatan tekhnik evakuasi...namun juga tergantung pada kecepatan akses komunikasi. "lebih cepat kita melaporkan insiden tersebut kepada petugas yang berwenang, maka semakin banyak kesempatan korban untuk tertolong...namun berlaku juga sebaliknya"....Semua wagra masyarakat berhak mendapatkan pertolongan, namun juga setiap warga masyarakat mempunyai kewajiban untuk menolong sesamanya... Sanksi yang diterapkan dalam pasal ini tidak hanya semata-mata konsekuensi logis akan penerapan hukum yang tidak berdasar, namun itu semua merupakan upaya pemerintah dalam memberikan gambaran kepada masyarakat agar menjadi manusia atau sebagai warga negara yang bertanggung jawab atas dirinya, tindakannya dan kondisi lingkungan sekitarnya.
Demikian...sedikit saya berpendapat, namun kiranya bisa memberikan arah yang jelas kepada teman-teman semua dalam memahami pasal 531 KUHP maupun pasal-pasal lainnya....bila teman-teman ingin berkomunikasi atau berdiskusi dengan saya bisa kirim email ke : [EMAIL PROTECTED] / [EMAIL PROTECTED] ----- Pesan Asli ---- Dari: arif rahman <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: [email protected] Terkirim: Rabu, 13 Febuari, 2008 9:54:14 Topik: Re: [indofirstaid.com]: Re: 118 EMERGENCY NURSE Maaf...cerita pengalaman.. ... Pernah suatu hari saya naik motor.....siang hari...lewat jalan yg "jerawatan". ..macet lagi. Tahu-tahu... .ada kemacetan yg "gak biasa", karena saya naik motor.....jadi menyelinap sana sini..akhirnya sampai di sumber kemacetan. Ada sepeda motor 2 buah tergeletak di jalan, satu sedang diminggirkan satu lagi mash belum, trus ada 3 orang yang tergeletak di jalan dan 1 orang berusaha berdiri tertatih-tatih. Saya masih di atas sepeda motor (10 m dari kejadian dan masih belum bisa maju karena macet). Saya berusaha minggir dan memarkir sepeda motor sekedarnya di pinggir jalan, di depan rumah seseorang, terus berlari ke lokasi kecelakaan. Sesampainya di sana, satu orang sudah "dipindahkan" ke tepi, satu orang dipapah, dan satu orang mau diangkat oleh beberapa orang. Saya berlari ke arah yg mau diangkat, karena mereka mau mengangkat dengan jalan mengangkat tangan kanan dan kiri oleh 2 orang dan kaki kanan dan kiri oleh 2 orang juga. Saya hentikan, terus saya periksa, setelah saya yakin tidak ada cedera di tulang lehernya. Saya ajak dan ngajarin orang yg mau mengangkat orang yg terluka seperti ini. Ketika saya melihat korban yang sudah diangkat ke tepi sebelumnya, ternyata sudah meninggal (inna lillahi wa inna ilaihi raji'un), saya periksa korban dan saya menduga..... jangan2 korban ini meninggal karena salah ketika memindahkan korban. Saya menyesal keterlambatan saya untuk melihat korban yg meninggal ini karena saya terburu mencoba menahan korban yang akan diangkat dengan cara yang "mengerikan" itu. Dan saya sendiri pernah jatuh dari sepeda motor, kepala terbentur aspal, hampir pingsan, dan orang-orang sudah memegang ke dua tangan dan kaki saya tanpa ada yg menyangga kepala...... untung saya tidak pingsan saat itu. Yahh....begitulah masyarakat kita, karena "niat baik" akan menolong tetapi justru membahayakan yang ditolong. Saya dengar di luar negeri ada peraturan yg melarang mereka yang tidak memahami pertolongan pertama untuk menolong korban musibah. Jadi bagaimana mengaplikasikan peraturan pasal 531 itu? ----- Original Message ---- From: masudikn <[EMAIL PROTECTED] com> To: indofirstaid@ yahoogroups. com Sent: Tuesday, February 12, 2008 4:58:19 PM Subject: [indofirstaid. com]: Re: 118 EMERGENCY NURSE Ikutan urun rembug...... .... Dear friend,wah klo sudah ngomong undang-undang udah berat....tapi ya kita harus patuh sama hukum.....memang sih di pasal 531 ada kewajiban untuk menolong orang yang sedang menghadapi maut....tetapi disitu juga tidak disebutkan lebih spesifik siapa atau profesi apa yang berkewajiban untuk menolong.... . Kalau penanganan tersebut memerlukan tindakan medis...akan lebih aman kalau DOKTER yang menolong karena sudah ada undang-undang yang melindungi.. .... Kalau PERAWAT/PARAMEDIK menurut saya harus dipertimbangkan lebih dulu jika akan menolong dimana tindakan yang dilakukan ada unsur tindakan medis karena SAMPAI SAAT ini belum ada/tidak ada undang-undang yang melindungi.. ...walaupun kita sudah mengikuti kursus dimana diajarkan tindakan intubasi, needle-chricotyriod otomi dls. dan mempunyai sertifikat yang dikeluarkan oleh instansi tertentu dan juga diakreditasi oleh PPNI.......tetapi kita tetap harus hati-hati dalam memberikan tindakan. Sertifikat yang diberikan juga belum menjamin tindakan yang kita lakukan..... Undang-undang yang sudah ada untuk profesi PERAWAT, tindakan yang diboleh dilakukan adalah memberikan asuhan keperawatan bukan tindakan medis. UU itu pun masih banyak perlu di bahas lagi seperti dikatakan oleh Prof. Achir Yani ( Ketua PPNI ) Jadi menurut saya...klo kita memang akan menolong seseorang yang sedang dalam keadaan gawat...sebaiknya sebatas tindakan basic life support dan sesuai dengan prosedur DRABC....... thanks.. mohon koreksi --- In indofirstaid@ yahoogroups. com, "Arief Ristiantara" <arief.ristiantara@ ...> wrote: > > Maaf, hanya meluruskan, pasalnya 531 (bukan 513) > > IMHO > Kan disitu ada kata-kata : > > Pasal 531 > > "Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut > tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya > menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian > orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau > pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah" > > Sepertinya pasal ini berlaku untuk orang yang sudah terlatih (misalnya > dokter, perawat, paramedis, dsb). Jadi kalau ada dokter, perawat, paramedis > bila melihat orang yang sedang menghadapi maut tapi tidak memberikan > pertolongan, dapat terkena pasal ini karena mereka sebenarnya dapat > memberikan pertolongan (yang layak dan benar) yang sesuai dengan ilmu pernah > mereka terima. Kecuali sesuai prinsip Danger di DRABC, kalau yang akan > memberikan pertolongan dapat terancam jiwanya, maka dibolehkan tidak > memberikan pertolongan. > > Pasal tersebut tidak berlaku bagi orang awam, karena orang awam tidak / > belum mendapat pelatihan / pendidikan medis yang legal, sehingga belum dapat > dikatakan dapat memberikan pertolongan yang layak, sehingga pertolongan yang > diberikan dapat menimbulkan bahaya bagi dirinya maupun orang lain. Korban > disini bisa disebut sebagai orang lain. > > Untuk orang awam, boleh tidak memberikan pertolongan apabila tidak kompeten > (sudah seharusnya), untuk menghindari cedera (bahaya) lanjutan yang dapat > terjadi bila salah penanganan, dsb. Untuk ini ada pasal lain yang mengawasi > orang awam agar tidak sembarangan memberikan bantuan medis (Kelalaian yang > dapat menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan KUHP 359, 360 & 361) > > Mohon koreksi > > Salam, > > Arief > > > > > _____ > > From: indofirstaid@ yahoogroups. com [mailto:indofirstaid@ yahoogroups. com] On > Behalf Of Agung Sarono > Sent: Monday, February 11, 2008 1:33 PM > To: indofirstaid@ yahoogroups. com > Subject: Re: [indofirstaid. com]: Re: 118 EMERGENCY NURSE > > > > > > Dear All, > Tetapi bagaimana dengan KUHAP yang 'mewajibkan' setiap orang untuk melakukan > pertolongan gawat darurat pada korban kedaruratan? Bila tidak maka diancam > dengan hukuman pidana lho? (Ref ke KUHAP 513) > Thanks, > AS > > asti puspita <[EMAIL PROTECTED] ..> wrote: > > Only Indonesia Nurse Association who had authority (and legal)for nurse > acreditation in any course of nurses. Up to now, 118 EAS already had MOU > with several profession organization to get legal medis authority. Regarding > to Practical Medical law which is nurse can not do medical implemntation to > patient except there is an instruction from doctor who will responsible for > all the medication gave. > If the nurses want to implement what they have from the courses, it depend > on Local, Hospital Directors, doctors who in charge, - regulations. Are they > want to use their skill to help patient who had an emergency case or not? > If, they do not gave the authority, the nurses can not do it. Once again, > its all because the Practical Medical Law at Indonesia. > The purpose of courses that we held is nurses are prepared for the > emergency, mass casulaty and disaster cases. Both in their knowledge or > their skill if they face the mergency case. > Please, do not hesitate to contact me if any further question even some > information that we can share to anothers. > Cheers > > Asti P > > > > . > > <http://geo.yahoo. com/serv? s=97359714/ grpId=10448710/ grpspId=17051898 81/msgI > d=4322/stime= 1202714137/ nc1=5191951/ nc2=5191949/ nc3=3858794> > > ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _ > This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System. > For more information please visit http://www.messagel abs.com/email > ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _ > > > > > For your security, this message has been scanned for all viruses when leaving Geoservices network. > This service does not scan any password protected or encrypted attachments. > > This e-mail message and its attachments may contain privileged or confidential information > and is intended only for the use of the individual or entity to which it is addressed. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any use, dissemination or copying of this e-mail, its attachments or of any information contained therein is strictly prohibited. If you have received this e-mail by mistake, please delete it immediately from your system without keeping any copy thereof. Thank you. > Never miss a thing. Make Yahoo your homepage. <!-- #ygrp-mkp{ border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:14px 0px;padding:0px 14px;} #ygrp-mkp hr{ border:1px solid #d8d8d8;} #ygrp-mkp #hd{ color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:bold;line-height:122%;margin:10px 0px;} #ygrp-mkp #ads{ margin-bottom:10px;} #ygrp-mkp .ad{ padding:0 0;} #ygrp-mkp .ad a{ color:#0000ff;text-decoration:none;} --> <!-- #ygrp-sponsor #ygrp-lc{ font-family:Arial;} #ygrp-sponsor #ygrp-lc #hd{ margin:10px 0px;font-weight:bold;font-size:78%;line-height:122%;} #ygrp-sponsor #ygrp-lc .ad{ margin-bottom:10px;padding:0 0;} --> <!-- #ygrp-mlmsg {font-size:13px;font-family:arial, helvetica, clean, sans-serif;} #ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;} #ygrp-mlmsg select, input, textarea {font:99% arial, helvetica, clean, sans-serif;} #ygrp-mlmsg pre, code {font:115% monospace;} #ygrp-mlmsg * {line-height:1.22em;} #ygrp-text{ font-family:Georgia; } #ygrp-text p{ margin:0 0 1em 0;} #ygrp-tpmsgs{ font-family:Arial; clear:both;} #ygrp-vitnav{ padding-top:10px;font-family:Verdana;font-size:77%;margin:0;} #ygrp-vitnav a{ padding:0 1px;} #ygrp-actbar{ clear:both;margin:25px 0;white-space:nowrap;color:#666;text-align:right;} #ygrp-actbar .left{ float:left;white-space:nowrap;} .bld{font-weight:bold;} #ygrp-grft{ font-family:Verdana;font-size:77%;padding:15px 0;} #ygrp-ft{ font-family:verdana;font-size:77%;border-top:1px solid #666; padding:5px 0; } #ygrp-mlmsg #logo{ padding-bottom:10px;} #ygrp-vital{ background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;padding:2px 0 8px 8px;} #ygrp-vital #vithd{ font-size:77%;font-family:Verdana;font-weight:bold;color:#333;text-transform:uppercase;} #ygrp-vital ul{ padding:0;margin:2px 0;} #ygrp-vital ul li{ list-style-type:none;clear:both;border:1px solid #e0ecee; } #ygrp-vital ul li .ct{ font-weight:bold;color:#ff7900;float:right;width:2em;text-align:right;padding-right:.5em;} #ygrp-vital ul li .cat{ font-weight:bold;} #ygrp-vital a{ text-decoration:none;} #ygrp-vital a:hover{ text-decoration:underline;} #ygrp-sponsor #hd{ color:#999;font-size:77%;} #ygrp-sponsor #ov{ padding:6px 13px;background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;} #ygrp-sponsor #ov ul{ padding:0 0 0 8px;margin:0;} #ygrp-sponsor #ov li{ list-style-type:square;padding:6px 0;font-size:77%;} #ygrp-sponsor #ov li a{ text-decoration:none;font-size:130%;} #ygrp-sponsor #nc{ background-color:#eee;margin-bottom:20px;padding:0 8px;} #ygrp-sponsor .ad{ padding:8px 0;} #ygrp-sponsor .ad #hd1{ font-family:Arial;font-weight:bold;color:#628c2a;font-size:100%;line-height:122%;} #ygrp-sponsor .ad a{ text-decoration:none;} #ygrp-sponsor .ad a:hover{ text-decoration:underline;} #ygrp-sponsor .ad p{ margin:0;} o{font-size:0;} .MsoNormal{ margin:0 0 0 0;} #ygrp-text tt{ font-size:120%;} blockquote{margin:0 0 0 4px;} .replbq{margin:4;} --> ________________________________________________________ Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! http://id.yahoo.com/

