Pak Jajat, berikut isi pasal yang diminta, KUHP pasal 359, 360,dan 361.
*Bab XXI* *Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan* *Pasal 359* Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. *Pasal 360* (1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. *Pasal 361* Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan. 2008/2/12 Jajat Sudrajat <[EMAIL PROTECTED]>: > > Maaf bisa minta isi lengkapnya nggak KUHP Pasal 359, 360 & 361. > > Trimakasih. > > ----- Pesan Asli ---- > Dari: Arief Ristiantara <[EMAIL PROTECTED]> > Kepada: [email protected] > Terkirim: Senin, 11 Febuari, 2008 3:30:25 > Topik: RE: [indofirstaid.com]: Re: 118 EMERGENCY NURSE > > Maaf, hanya meluruskan, pasalnya 531 (bukan 513) > > IMHO > Kan disitu ada kata-kata : > > Pasal 531 > > "Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi > maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya *tanpa > selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain*, diancam, jika > kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan > atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah" > Sepertinya pasal ini berlaku untuk orang yang sudah terlatih (misalnya > dokter, perawat, paramedis, dsb). Jadi kalau ada dokter, perawat, paramedis > bila melihat orang yang sedang menghadapi maut tapi tidak memberikan > pertolongan, dapat terkena pasal ini karena *mereka sebenarnya dapat > memberikan pertolongan (yang layak dan benar) yang sesuai dengan ilmu pernah > mereka terima*. Kecuali sesuai prinsip Danger di DRABC, kalau yang akan > memberikan pertolongan dapat terancam jiwanya, maka dibolehkan tidak > memberikan pertolongan. > > Pasal tersebut tidak berlaku bagi orang awam, karena orang awam tidak / > belum mendapat pelatihan / pendidikan medis yang legal, sehingga belum dapat > dikatakan dapat memberikan pertolongan yang layak, sehingga pertolongan yang > diberikan dapat menimbulkan bahaya bagi dirinya maupun orang lain. Korban > disini bisa disebut sebagai orang lain. > > Untuk orang awam, boleh tidak memberikan pertolongan apabila tidak > kompeten (sudah seharusnya), untuk menghindari cedera (bahaya) lanjutan yang > dapat terjadi bila salah penanganan, dsb. Untuk ini ada pasal lain yang > mengawasi orang awam agar tidak sembarangan memberikan bantuan medis > (Kelalaian yang dapat menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan KUHP > 359, 360 & 361) > > Mohon koreksi > > Salam, > > Arief > > > > > ------------------------------ > *From:* indofirstaid@ yahoogroups. com [mailto:indofirstai [EMAIL PROTECTED] > com] *On Behalf Of *Agung Sarono > *Sent:* Monday, February 11, 2008 1:33 PM > *To:* indofirstaid@ yahoogroups.. com > *Subject:* Re: [indofirstaid. com]: Re: 118 EMERGENCY NURSE > > Dear All, > Tetapi bagaimana dengan KUHAP yang 'mewajibkan' setiap orang untuk > melakukan pertolongan gawat darurat pada korban kedaruratan? Bila tidak maka > diancam dengan hukuman pidana lho? (Ref ke KUHAP 513) > Thanks, > AS > > *asti puspita <[EMAIL PROTECTED] com>* wrote: > > Only Indonesia Nurse Association who had authority (and legal)for nurse > acreditation in any course of nurses. Up to now, 118 EAS already had MOU > with several profession organization to get legal medis authority. Regarding > to Practical Medical law which is nurse can not do medical implemntation to > patient except there is an instruction from doctor who will responsible for > all the medication gave. > If the nurses want to implement what they have from the courses, it depend > on Local, Hospital Directors, doctors who in charge, - regulations. Are they > want to use their skill to help patient who had an emergency case or not? > If, they do not gave the authority, the nurses can not do it. Once again, > its all because the Practical Medical Law at Indonesia. > The purpose of courses that we held is nurses are prepared for the > emergency, mass casulaty and disaster cases. Both in their knowledge or > their skill if they face the mergency case. > Please, do not hesitate to contact me if any further question even some > information that we can share to anothers. > Cheers > > Asti P > > . > > > ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _________ > ____ > This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System. > For more information please visit http://www.messagel abs.com/email > ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _________ > ____ > > > For your security, this message has been scanned for all viruses when > leaving Geoservices network. > This service does not scan any password protected or encrypted > attachments. > > This e-mail message and its attachments may contain privileged or > confidential information > and is intended only for the use of the individual or entity to which it > is addressed. If you are not the intended recipient, you are hereby notified > that any use, dissemination or copying of this e-mail, its attachments or of > any information contained therein is strictly prohibited. If you have > received this e-mail by mistake, please delete it immediately from your > system without keeping any copy thereof. Thank you. > > > > ------------------------------ > Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! > Answers<http://sg.rd.yahoo.com/mail/id/footer/def/*http://id.answers.yahoo.com/> > > >

