Hello friends,
When I was working in ambulance as Emergency Nurse or Paramedic Nurse, we
knew that respond time is very important part in the emergency management. For
that reason, ambulance has built many emergency stations which are located
strategically to cover the areas if emergency situation happen. on the other
hand, ambulance has also been collaborating with hospital, police and fire
departement as well eventhough ngak berjalan mulus. furthermore, 118 phone
number is very good number and easy to remember for everyone but unfortunately
"ngak ada dukungan" from communication departement or whoever lah. So less than
10 menit respond time in indonesia in particular Jakarta sometime just
immagination. In an advaced country that I know, respond time nya in between
6-8 menit and also has very good number for emegency acces like "000". Di
samping itu mereka kerja di lindungi hukum karena the goverment mendukung dan
semua policy and procedure juga terdaftar syah secara hukum. paramedic,
police, pemadam kebakaran sampai tukang derek sekalipun punya
responsibilities masing2 datang di TKP hampir bersamaan. Jika ada kecelakan di
jalan or maybe tahu ada orang yg pingsan in the street, kita tidak di
perkenankan untuk menolong korban because too easy to call them untuk datang di
banding kita menolong korban apalagi jika kita tdk tau cara menolong yg benar.
bahkan begitu mudahnya kita minta tolong bila ada hewan yang dalam keadaan
bahaya terutama yg dilindungi. compare with indonesia, saya pikir wajar bila
masyarakat akan menolong korban kecelakaan karena situasi dan kondisi yang
serba semrawut. Apalagi jiwa orang indonesia kan di akui sebagai jiwa penolong
yang tanpa pamrih, liat orang yg kecelakan pastilah buru2 di tolong. makanya
sekarang byk pelatihan yg di tujukan buat masyarakat awam. tapi mungkin ngk
bayk peminatnya kali ya because buat makan aja susah apalagi buat bayar
training.
I have an idea yang mungkin bisa di terima or di kembangkan sebagai bentuk
sosialisasi dari emergency sistem. pelatihan mengenai " Pertolongan Pertama
untuk Keluarga" or First Aid for Family Emergency". pelatihan ini di tujukan
untuk mengembangkan rasa kepedulian terhadap emergency situation. betapa
pentingnya kita tau cara menolong orang terutama keluarga sendiri. jadi berawal
dari mengikuti training ini diharapkan tau cara menolong korban secara benar.
siapa sih yang ngak mau menolong keluarga sendiri. Pelatihan ini belom pernah
di singgung oleh penyelengara2 pelatihan emergency skill termasuk ambulance 118
karena mereka fokus ke BLS, BTCLS dan lain2. Ada pelatihan untuk masyarakat
awam tapi bukan untuk family. sehingga kalau ide "First aid untuk family
emergencies" nanti bisa di tindak lanjuti akan lebih bagus sebagai dasar
sensitifitas terhadap emergency situation respond yang benar.
MOhon info kalau ada sponsor and or instancies yang mau kerjasama. many thanks
Warm Regards,
AUS
Agung Sarono <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Guys,
Lets say about the fact...
Bayangkan anda di jalanan di Jakarta pada saat makan siang, kemudian anda
melihat orang mendadak kolaps dan tidak sadar, anda melihat tidak ada
tanda-tanda kehidupan apapun pada orang ini...
Let's say, anda memanggil ambulans 118 yang mungkin akan datang, meski
ambulance response time -nya tidak dapat dipastikan,... (karena jam segitu saya
berani taruhan gaji sebulan pasti macet plus Jakartaensis yang tidak pernah mau
memberi jalan pada ambulans atau kendaraan tanggap darurat lainnya...)
Let's say, sambil menunggu AGD 118 ini datang, mungkin takes a half or an
hour...
Apa yang terjadi pada orang ini? Mati? Hidup?
Lalu apa kata ahli hukum nantinya?
Cheers,
AS
mukhsinun mukhsinun <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Teman2...semua
Saya akan coba urun rembug atau pendapat. Menurut sepemahaman saya dalam
aplikasi Pasal 531 yang tertuang pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kewajiban melakukan tindakan pertolongan tidak hanya terbatas pada petugas
medis (dokter/perawat/paramedis) atau hanya tenaga yang terlatih...tapi pasal
ini berlaku untuk semua warga masyarakat atau orang awam. "Tindakan
Pertolongan" dalam hal ini tidak berarti sempit atau melaksanakan tindakan
kepada korban secara langsung begitu saja, namun juga dapat berarti tindakan
secara umum seperti "menghubungi bantuan bisa telphone petugas medis/ambulans,
dan lain sebagainya". Kalau kita sudah melakukan hal ini maka sesungguhnya kita
sudah tidak terkena pasal 531 KUHP tersebut.
Jadi Pasal ini diberlakukan sangatlah tepat menurut saya, karena keselamatan
korban tidak hanya tergantung pada tepat atau tidaknya penanganan oleh pelaku
Pertolongan Pertama (PP) / penolong "baca : pelaku PP" atau juga ketepatan
tekhnik evakuasi...namun juga tergantung pada kecepatan akses komunikasi.
"lebih cepat kita melaporkan insiden tersebut kepada petugas yang berwenang,
maka semakin banyak kesempatan korban untuk tertolong...namun berlaku juga
sebaliknya"....Semua wagra masyarakat berhak mendapatkan pertolongan, namun
juga setiap warga masyarakat mempunyai kewajiban untuk menolong sesamanya...
Sanksi yang diterapkan dalam pasal ini tidak hanya semata-mata konsekuensi
logis akan penerapan hukum yang tidak berdasar, namun itu semua merupakan upaya
pemerintah dalam memberikan gambaran kepada masyarakat agar menjadi manusia
atau sebagai warga negara yang bertanggung jawab atas dirinya, tindakannya dan
kondisi lingkungan sekitarnya.
Demikian...sedikit saya berpendapat, namun kiranya bisa memberikan arah yang
jelas kepada teman-teman semua dalam memahami pasal 531 KUHP maupun pasal-pasal
lainnya....bila teman-teman ingin berkomunikasi atau berdiskusi dengan saya
bisa kirim email ke : [EMAIL PROTECTED] / [EMAIL PROTECTED]
----- Pesan Asli ----
Dari: arif rahman <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Rabu, 13 Febuari, 2008 9:54:14
Topik: Re: [indofirstaid.com]: Re: 118 EMERGENCY NURSE
Maaf...cerita pengalaman.. ...
Pernah suatu hari saya naik motor.....siang hari...lewat jalan yg
"jerawatan". ..macet lagi. Tahu-tahu... .ada kemacetan yg "gak biasa", karena
saya naik motor.....jadi menyelinap sana sini..akhirnya sampai di sumber
kemacetan. Ada sepeda motor 2 buah tergeletak di jalan, satu sedang
diminggirkan satu lagi mash belum, trus ada 3 orang yang tergeletak di jalan
dan 1 orang berusaha berdiri tertatih-tatih. Saya masih di atas sepeda motor
(10 m dari kejadian dan masih belum bisa maju karena macet). Saya berusaha
minggir dan memarkir sepeda motor sekedarnya di pinggir jalan, di depan rumah
seseorang, terus berlari ke lokasi kecelakaan. Sesampainya di sana, satu orang
sudah "dipindahkan" ke tepi, satu orang dipapah, dan satu orang mau diangkat
oleh beberapa orang. Saya berlari ke arah yg mau diangkat, karena mereka mau
mengangkat dengan jalan mengangkat tangan kanan dan kiri oleh 2 orang dan kaki
kanan dan kiri oleh 2 orang juga. Saya hentikan, terus saya periksa, setelah
saya
yakin tidak ada cedera di tulang lehernya. Saya ajak dan ngajarin orang yg mau
mengangkat orang yg terluka seperti ini. Ketika saya melihat korban yang sudah
diangkat ke tepi sebelumnya, ternyata sudah meninggal (inna lillahi wa inna
ilaihi raji'un), saya periksa korban dan saya menduga..... jangan2 korban ini
meninggal karena salah ketika memindahkan korban. Saya menyesal keterlambatan
saya untuk melihat korban yg meninggal ini karena saya terburu mencoba menahan
korban yang akan diangkat dengan cara yang "mengerikan" itu. Dan saya sendiri
pernah jatuh dari sepeda motor, kepala terbentur aspal, hampir pingsan, dan
orang-orang sudah memegang ke dua tangan dan kaki saya tanpa ada yg menyangga
kepala...... untung saya tidak pingsan saat itu.
Yahh....begitulah masyarakat kita, karena "niat baik" akan menolong tetapi
justru membahayakan yang ditolong. Saya dengar di luar negeri ada peraturan yg
melarang mereka yang tidak memahami pertolongan pertama untuk menolong korban
musibah.
Jadi bagaimana mengaplikasikan peraturan pasal 531 itu?
----- Original Message ----
From: masudikn <[EMAIL PROTECTED] com>
To: indofirstaid@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, February 12, 2008 4:58:19 PM
Subject: [indofirstaid. com]: Re: 118 EMERGENCY NURSE
Ikutan urun rembug...... ....
Dear friend,wah klo sudah ngomong undang-undang udah berat....tapi ya
kita harus patuh sama hukum.....memang sih di pasal 531 ada kewajiban
untuk menolong orang yang sedang menghadapi maut....tetapi disitu juga
tidak disebutkan lebih spesifik siapa atau profesi apa yang
berkewajiban untuk menolong.... .
Kalau penanganan tersebut memerlukan tindakan medis...akan lebih aman
kalau DOKTER yang menolong karena sudah ada undang-undang yang
melindungi.. ....
Kalau PERAWAT/PARAMEDIK menurut saya harus dipertimbangkan lebih dulu
jika akan menolong dimana tindakan yang dilakukan ada unsur tindakan
medis karena SAMPAI SAAT ini belum ada/tidak ada undang-undang yang
melindungi.. ...walaupun kita sudah mengikuti kursus dimana diajarkan
tindakan intubasi, needle-chricotyriod otomi dls. dan mempunyai
sertifikat yang dikeluarkan oleh instansi tertentu dan juga
diakreditasi oleh PPNI.......tetapi kita tetap harus hati-hati dalam
memberikan tindakan. Sertifikat yang diberikan juga belum menjamin
tindakan yang kita lakukan.....
Undang-undang yang sudah ada untuk profesi PERAWAT, tindakan yang
diboleh dilakukan adalah memberikan asuhan keperawatan bukan tindakan
medis. UU itu pun masih banyak perlu di bahas lagi seperti dikatakan
oleh Prof. Achir Yani ( Ketua PPNI )
Jadi menurut saya...klo kita memang akan menolong seseorang yang
sedang dalam keadaan gawat...sebaiknya sebatas tindakan basic life
support dan sesuai dengan prosedur DRABC....... thanks..
mohon koreksi
--- In indofirstaid@ yahoogroups. com, "Arief Ristiantara"
<arief.ristiantara@ ...> wrote:
>
> Maaf, hanya meluruskan, pasalnya 531 (bukan 513)
>
> IMHO
> Kan disitu ada kata-kata :
>
> Pasal 531
>
> "Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang
menghadapi maut
> tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya
> menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian
> orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau
> pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah"
>
> Sepertinya pasal ini berlaku untuk orang yang sudah terlatih (misalnya
> dokter, perawat, paramedis, dsb). Jadi kalau ada dokter, perawat,
paramedis
> bila melihat orang yang sedang menghadapi maut tapi tidak memberikan
> pertolongan, dapat terkena pasal ini karena mereka sebenarnya dapat
> memberikan pertolongan (yang layak dan benar) yang sesuai dengan
ilmu pernah
> mereka terima. Kecuali sesuai prinsip Danger di DRABC, kalau yang akan
> memberikan pertolongan dapat terancam jiwanya, maka dibolehkan tidak
> memberikan pertolongan.
>
> Pasal tersebut tidak berlaku bagi orang awam, karena orang awam tidak /
> belum mendapat pelatihan / pendidikan medis yang legal, sehingga
belum dapat
> dikatakan dapat memberikan pertolongan yang layak, sehingga
pertolongan yang
> diberikan dapat menimbulkan bahaya bagi dirinya maupun orang lain.
Korban
> disini bisa disebut sebagai orang lain.
>
> Untuk orang awam, boleh tidak memberikan pertolongan apabila tidak
kompeten
> (sudah seharusnya), untuk menghindari cedera (bahaya) lanjutan yang
dapat
> terjadi bila salah penanganan, dsb. Untuk ini ada pasal lain yang
mengawasi
> orang awam agar tidak sembarangan memberikan bantuan medis
(Kelalaian yang
> dapat menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan KUHP 359, 360
& 361)
>
> Mohon koreksi
>
> Salam,
>
> Arief
>
>
>
>
> _____
>
> From: indofirstaid@ yahoogroups. com
[mailto:indofirstaid@ yahoogroups. com] On
> Behalf Of Agung Sarono
> Sent: Monday, February 11, 2008 1:33 PM
> To: indofirstaid@ yahoogroups. com
> Subject: Re: [indofirstaid. com]: Re: 118 EMERGENCY NURSE
>
>
>
>
>
> Dear All,
> Tetapi bagaimana dengan KUHAP yang 'mewajibkan' setiap orang untuk
melakukan
> pertolongan gawat darurat pada korban kedaruratan? Bila tidak maka
diancam
> dengan hukuman pidana lho? (Ref ke KUHAP 513)
> Thanks,
> AS
>
> asti puspita <[EMAIL PROTECTED] ..> wrote:
>
> Only Indonesia Nurse Association who had authority (and legal)for nurse
> acreditation in any course of nurses. Up to now, 118 EAS already had MOU
> with several profession organization to get legal medis authority.
Regarding
> to Practical Medical law which is nurse can not do medical
implemntation to
> patient except there is an instruction from doctor who will
responsible for
> all the medication gave.
> If the nurses want to implement what they have from the courses, it
depend
> on Local, Hospital Directors, doctors who in charge, - regulations.
Are they
> want to use their skill to help patient who had an emergency case or
not?
> If, they do not gave the authority, the nurses can not do it. Once
again,
> its all because the Practical Medical Law at Indonesia.
> The purpose of courses that we held is nurses are prepared for the
> emergency, mass casulaty and disaster cases. Both in their knowledge or
> their skill if they face the mergency case.
> Please, do not hesitate to contact me if any further question even some
> information that we can share to anothers.
> Cheers
>
> Asti P
>
>
>
> .
>
>
<http://geo.yahoo. com/serv? s=97359714/ grpId=10448710/ grpspId=17051898
81/msgI
> d=4322/stime= 1202714137/ nc1=5191951/ nc2=5191949/ nc3=3858794>
>
> ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
> This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System.
> For more information please visit http://www.messagel abs.com/email
> ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
>
>
>
>
> For your security, this message has been scanned for all viruses
when leaving Geoservices network.
> This service does not scan any password protected or encrypted
attachments.
>
> This e-mail message and its attachments may contain privileged or
confidential information
> and is intended only for the use of the individual or entity to
which it is addressed. If you are not the intended recipient, you are
hereby notified that any use, dissemination or copying of this e-mail,
its attachments or of any information contained therein is strictly
prohibited. If you have received this e-mail by mistake, please delete
it immediately from your system without keeping any copy thereof.
Thank you.
>
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
Think Safety - Work Safely - Live Healthy
+62 813 1811 6836
mailto: [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it
now.
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com