Dear nur ali
Memang se pelayanan gawat darurat pra rumah sakit di Indonesia secara
makro masih amburadul-jauh dari harapan, baik pelayanan gawat darurat
sehari-hari maupun dalam keadaan bencana, termasuk di kota-kota besar
seprti Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar etc.......namun demikian
sebetulnya di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2003 s/d 2006 Pelayanan
gawat darurat pra rumah sakit saat ambulannya di kelola oleh Yayasan
AGD 118 (YAGD118)sudah cukup baik, response time 10 menit sudah bisa
dicapai....namun mulai tahun 2007, sejak ambulan tidak lagi dikelola
oleh YAGD118 pelayanan amburadul lagi....sungguh sangat disayangkan
memang.......namun demikian sosialisasi dan juga pelatihan yang
betujuan safe community tetap dijalankan....agar semua lapisan
masyarakat mengerti dan sadar akan pentingnya keselamatan dan termasuk
kesehatan dan juga setiap orang dapat menolong dirinya sendiri bila
terjadi suatu musibah.......
Good idea....first aid for family training........walaupun sebetulnya
ide anda sudah telat.....karena sebelumnya ide tersebut sudah
dikerjakan oleh ambulans 118, melatih ibu-ibu rumah tangga, kelompok
PKK serta karang taruna......namun entah kenapa program itu tidak
berjalan lagi......mungkin ya seperti anda bilang.....masyarakat tidak
ada uang dan kurang sponsor......
setahu saya Pemprov DKI Jakarta melalui Subdin Gadar juga
mengembangkan program tersebut.....tetapi sampai sejauh mana hasilnya
saya kurang tahu........
Klo anda memang consist....is good....i will support......

thanks
warm regard
mas
--- In [email protected], nur ali <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Hello friends,
>   When I was working in ambulance as Emergency Nurse or Paramedic
Nurse, we knew that respond time is very important part in the
emergency management. For that reason, ambulance has built many
emergency stations which are located strategically to cover the areas
if emergency situation happen. on the other hand, ambulance has also
been collaborating with hospital, police and fire departement as well
eventhough  ngak berjalan mulus. furthermore, 118 phone number is very
good number and easy to remember for everyone but unfortunately "ngak
ada dukungan" from communication departement or whoever lah. So less
than 10 menit respond time in indonesia in particular Jakarta sometime
just immagination. In an advaced country that I know, respond time nya
in between 6-8 menit and also has very good number for emegency acces
like "000". Di samping itu mereka kerja di lindungi hukum karena the
goverment mendukung dan semua policy and procedure juga terdaftar syah
secara hukum. paramedic,
>  police, pemadam kebakaran sampai tukang derek  sekalipun punya
responsibilities masing2  datang di TKP hampir bersamaan. Jika ada
kecelakan di jalan or maybe tahu ada orang yg pingsan in the street,
kita tidak di perkenankan untuk menolong korban because too easy to
call them untuk datang di banding kita menolong korban apalagi jika
kita tdk tau cara menolong yg benar. bahkan begitu mudahnya kita minta
tolong bila ada hewan yang dalam keadaan bahaya terutama yg
dilindungi. compare with indonesia, saya pikir wajar bila masyarakat
akan menolong korban kecelakaan karena situasi dan kondisi yang serba
semrawut. Apalagi jiwa orang indonesia kan di akui sebagai jiwa
penolong yang tanpa pamrih, liat orang yg kecelakan pastilah buru2 di
tolong. makanya sekarang byk pelatihan yg di tujukan buat masyarakat
awam. tapi mungkin ngk bayk peminatnya kali ya because buat makan aja
susah apalagi buat bayar training. 
>    
>   I have an idea yang mungkin bisa di terima or di kembangkan
sebagai bentuk sosialisasi dari emergency sistem. pelatihan mengenai "
Pertolongan Pertama untuk Keluarga" or First Aid for Family
Emergency". pelatihan ini di tujukan untuk mengembangkan rasa
kepedulian terhadap emergency situation. betapa pentingnya kita tau
cara menolong orang terutama keluarga sendiri. jadi berawal dari
mengikuti training ini diharapkan tau cara menolong korban secara
benar. siapa sih yang ngak mau menolong keluarga sendiri. Pelatihan
ini belom pernah di singgung oleh penyelengara2 pelatihan emergency
skill termasuk ambulance 118 karena mereka fokus ke BLS, BTCLS dan
lain2. Ada pelatihan untuk masyarakat awam tapi bukan untuk family.
sehingga kalau ide "First aid untuk family emergencies" nanti bisa di
tindak lanjuti akan lebih bagus sebagai dasar sensitifitas terhadap
emergency situation respond yang benar.
>    
>   MOhon info kalau ada sponsor and or instancies yang mau kerjasama.
many thanks
>    
>   Warm Regards,
>   AUS
>    
>    
>   
> 
> Agung Sarono <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>             Guys,
>   Lets say about the fact...
>   Bayangkan anda di jalanan di Jakarta pada saat makan siang,
kemudian anda melihat orang mendadak kolaps dan tidak sadar, anda
melihat tidak ada tanda-tanda kehidupan apapun pada orang ini...
>   Let's say, anda memanggil ambulans 118 yang mungkin akan datang,
meski ambulance response time -nya tidak dapat dipastikan,... (karena
jam segitu saya berani taruhan gaji sebulan pasti macet plus
Jakartaensis yang tidak pernah mau memberi jalan pada ambulans atau
kendaraan tanggap darurat lainnya...)
>   Let's say, sambil menunggu AGD 118 ini datang, mungkin takes a
half or an hour... 
>   Apa yang terjadi pada orang ini? Mati? Hidup?
>   Lalu apa kata ahli hukum nantinya?
>   Cheers,
>   AS
> 
> mukhsinun mukhsinun <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>           Teman2...semua
> 
> Saya akan coba urun rembug atau pendapat. Menurut sepemahaman saya
dalam aplikasi Pasal 531 yang tertuang pada Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP). Kewajiban melakukan tindakan pertolongan tidak hanya
terbatas pada petugas medis (dokter/perawat/paramedis) atau hanya
tenaga yang terlatih...tapi pasal ini berlaku untuk semua warga
masyarakat atau orang awam. "Tindakan Pertolongan" dalam hal ini tidak
berarti sempit atau melaksanakan tindakan kepada korban secara
langsung begitu saja, namun juga dapat berarti tindakan secara umum
seperti "menghubungi bantuan bisa telphone petugas medis/ambulans, dan
lain sebagainya". Kalau kita sudah melakukan hal ini maka sesungguhnya
kita sudah tidak terkena pasal 531 KUHP tersebut. 
> Jadi Pasal ini diberlakukan sangatlah tepat menurut saya, karena
keselamatan korban tidak hanya tergantung pada tepat atau tidaknya
penanganan oleh pelaku Pertolongan Pertama (PP) / penolong "baca :
pelaku PP" atau juga ketepatan tekhnik evakuasi...namun juga
tergantung pada kecepatan akses komunikasi. "lebih cepat kita
melaporkan insiden tersebut kepada petugas yang berwenang, maka
semakin banyak kesempatan korban untuk tertolong...namun berlaku juga
sebaliknya"....Semua wagra masyarakat berhak mendapatkan pertolongan,
namun juga setiap warga masyarakat mempunyai kewajiban untuk menolong
sesamanya...
> Sanksi yang diterapkan dalam pasal ini tidak hanya semata-mata
konsekuensi logis akan penerapan hukum yang tidak berdasar, namun itu
semua merupakan upaya pemerintah dalam memberikan gambaran kepada
masyarakat agar menjadi manusia atau sebagai warga negara yang
bertanggung jawab atas dirinya, tindakannya dan kondisi lingkungan
sekitarnya.
> 
> Demikian...sedikit saya berpendapat, namun kiranya bisa memberikan
arah yang jelas kepada teman-teman semua dalam memahami pasal 531 KUHP
maupun pasal-pasal lainnya....bila teman-teman ingin berkomunikasi
atau berdiskusi dengan saya bisa kirim email ke : [EMAIL PROTECTED] /
[EMAIL PROTECTED]
> 
>   ----- Pesan Asli ----
> Dari: arif rahman <[EMAIL PROTECTED]>
> Kepada: [email protected]
> Terkirim: Rabu, 13 Febuari, 2008 9:54:14
> Topik: Re: [indofirstaid.com]: Re: 118 EMERGENCY NURSE
> 
>     
>     Maaf...cerita pengalaman.. ...
>   Pernah suatu hari saya naik motor.....siang hari...lewat jalan yg
"jerawatan". ..macet lagi. Tahu-tahu... .ada kemacetan yg "gak biasa",
karena saya naik motor.....jadi menyelinap sana sini..akhirnya sampai
di sumber kemacetan. Ada sepeda motor 2 buah tergeletak di jalan, satu
sedang diminggirkan satu lagi mash belum, trus ada 3 orang yang
tergeletak di jalan dan 1 orang berusaha berdiri tertatih-tatih. Saya
masih di atas sepeda motor (10 m dari kejadian dan masih belum bisa
maju karena macet). Saya berusaha minggir dan memarkir sepeda motor
sekedarnya di pinggir jalan, di depan rumah seseorang, terus berlari
ke lokasi kecelakaan. Sesampainya di sana, satu orang sudah
"dipindahkan" ke tepi, satu orang dipapah, dan satu orang mau diangkat
oleh beberapa orang. Saya berlari ke arah yg mau diangkat, karena
mereka mau mengangkat dengan jalan mengangkat tangan kanan dan kiri
oleh 2 orang dan kaki kanan dan kiri oleh 2 orang juga. Saya hentikan,
terus saya periksa, setelah saya
>  yakin tidak ada cedera di tulang lehernya. Saya ajak dan ngajarin
orang yg mau mengangkat orang yg terluka seperti ini. Ketika saya
melihat korban yang sudah diangkat ke tepi sebelumnya, ternyata sudah
meninggal (inna lillahi wa inna ilaihi raji'un), saya periksa korban
dan saya menduga..... jangan2 korban ini meninggal karena salah ketika
memindahkan korban. Saya menyesal keterlambatan saya untuk melihat
korban yg meninggal ini karena saya terburu mencoba menahan korban
yang akan diangkat dengan cara yang "mengerikan" itu. Dan saya sendiri
pernah jatuh dari sepeda motor, kepala terbentur aspal, hampir
pingsan, dan orang-orang sudah memegang ke dua tangan dan kaki saya
tanpa ada yg menyangga kepala...... untung saya tidak pingsan saat itu.
>   Yahh....begitulah masyarakat kita, karena "niat baik" akan
menolong tetapi justru membahayakan yang ditolong. Saya dengar di luar
negeri ada peraturan yg melarang mereka yang tidak memahami
pertolongan pertama untuk menolong korban musibah.
>   Jadi bagaimana mengaplikasikan peraturan pasal 531 itu?
> 
> 
>   ----- Original Message ----
> From: masudikn <[EMAIL PROTECTED] com>
> To: indofirstaid@ yahoogroups. com
> Sent: Tuesday, February 12, 2008 4:58:19 PM
> Subject: [indofirstaid. com]: Re: 118 EMERGENCY NURSE
> 
>     Ikutan urun rembug...... ....
> Dear friend,wah klo sudah ngomong undang-undang udah berat....tapi ya
> kita harus patuh sama hukum.....memang sih di pasal 531 ada kewajiban
> untuk menolong orang yang sedang menghadapi maut....tetapi disitu juga
> tidak disebutkan lebih spesifik siapa atau profesi apa yang
> berkewajiban untuk menolong.... .
> Kalau penanganan tersebut memerlukan tindakan medis...akan lebih aman
> kalau DOKTER yang menolong karena sudah ada undang-undang yang
> melindungi.. ....
> Kalau PERAWAT/PARAMEDIK menurut saya harus dipertimbangkan lebih dulu
> jika akan menolong dimana tindakan yang dilakukan ada unsur tindakan
> medis karena SAMPAI SAAT ini belum ada/tidak ada undang-undang yang
> melindungi.. ...walaupun kita sudah mengikuti kursus dimana diajarkan
> tindakan intubasi, needle-chricotyriod otomi dls. dan mempunyai
> sertifikat yang dikeluarkan oleh instansi tertentu dan juga
> diakreditasi oleh PPNI.......tetapi kita tetap harus hati-hati dalam
> memberikan tindakan. Sertifikat yang diberikan juga belum menjamin
> tindakan yang kita lakukan.....
> Undang-undang yang sudah ada untuk profesi PERAWAT, tindakan yang
> diboleh dilakukan adalah memberikan asuhan keperawatan bukan tindakan
> medis. UU itu pun masih banyak perlu di bahas lagi seperti dikatakan
> oleh Prof. Achir Yani ( Ketua PPNI )
> Jadi menurut saya...klo kita memang akan menolong seseorang yang
> sedang dalam keadaan gawat...sebaiknya sebatas tindakan basic life
> support dan sesuai dengan prosedur DRABC....... thanks..
> mohon koreksi
> 
> --- In indofirstaid@ yahoogroups. com, "Arief Ristiantara"
> <arief.ristiantara@ ...> wrote:
> >
> > Maaf, hanya meluruskan, pasalnya 531 (bukan 513)
> > 
> > IMHO
> > Kan disitu ada kata-kata : 
> > 
> > Pasal 531
> > 
> > "Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang
> menghadapi maut
> > tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa
selayaknya
> > menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika
kemudian
> > orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan
atau
> > pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah"
> > 
> > Sepertinya pasal ini berlaku untuk orang yang sudah terlatih (misalnya
> > dokter, perawat, paramedis, dsb). Jadi kalau ada dokter, perawat,
> paramedis
> > bila melihat orang yang sedang menghadapi maut tapi tidak memberikan
> > pertolongan, dapat terkena pasal ini karena mereka sebenarnya dapat
> > memberikan pertolongan (yang layak dan benar) yang sesuai dengan
> ilmu pernah
> > mereka terima. Kecuali sesuai prinsip Danger di DRABC, kalau yang akan
> > memberikan pertolongan dapat terancam jiwanya, maka dibolehkan tidak
> > memberikan pertolongan.
> > 
> > Pasal tersebut tidak berlaku bagi orang awam, karena orang awam
tidak /
> > belum mendapat pelatihan / pendidikan medis yang legal, sehingga
> belum dapat
> > dikatakan dapat memberikan pertolongan yang layak, sehingga
> pertolongan yang
> > diberikan dapat menimbulkan bahaya bagi dirinya maupun orang lain.
> Korban
> > disini bisa disebut sebagai orang lain.
> > 
> > Untuk orang awam, boleh tidak memberikan pertolongan apabila tidak
> kompeten
> > (sudah seharusnya), untuk menghindari cedera (bahaya) lanjutan yang
> dapat
> > terjadi bila salah penanganan, dsb. Untuk ini ada pasal lain yang
> mengawasi
> > orang awam agar tidak sembarangan memberikan bantuan medis
> (Kelalaian yang
> > dapat menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan KUHP 359, 360
> & 361)
> > 
> > Mohon koreksi
> > 
> > Salam,
> > 
> > Arief
> > 
> > 
> > 
> > 
> > _____ 
> > 
> > From: indofirstaid@ yahoogroups. com
> [mailto:indofirstaid@ yahoogroups. com] On
> > Behalf Of Agung Sarono
> > Sent: Monday, February 11, 2008 1:33 PM
> > To: indofirstaid@ yahoogroups. com
> > Subject: Re: [indofirstaid. com]: Re: 118 EMERGENCY NURSE
> > 
> > 
> > 
> > 
> > 
> > Dear All,
> > Tetapi bagaimana dengan KUHAP yang 'mewajibkan' setiap orang untuk
> melakukan
> > pertolongan gawat darurat pada korban kedaruratan? Bila tidak maka
> diancam
> > dengan hukuman pidana lho? (Ref ke KUHAP 513)
> > Thanks,
> > AS
> > 
> > asti puspita <kodok_118@ ..> wrote:
> > 
> > Only Indonesia Nurse Association who had authority (and legal)for
nurse
> > acreditation in any course of nurses. Up to now, 118 EAS already
had MOU
> > with several profession organization to get legal medis authority.
> Regarding
> > to Practical Medical law which is nurse can not do medical
> implemntation to
> > patient except there is an instruction from doctor who will
> responsible for
> > all the medication gave. 
> > If the nurses want to implement what they have from the courses, it
> depend
> > on Local, Hospital Directors, doctors who in charge, - regulations.
> Are they
> > want to use their skill to help patient who had an emergency case or
> not?
> > If, they do not gave the authority, the nurses can not do it. Once
> again,
> > its all because the Practical Medical Law at Indonesia.
> > The purpose of courses that we held is nurses are prepared for the
> > emergency, mass casulaty and disaster cases. Both in their
knowledge or
> > their skill if they face the mergency case.
> > Please, do not hesitate to contact me if any further question even
some
> > information that we can share to anothers.
> > Cheers
> > 
> > Asti P
> > 
> > 
> > 
> > .
> > 
> >
> <http://geo.yahoo. com/serv? s=97359714/ grpId=10448710/
grpspId=17051898 81/msgI
> > d=4322/stime= 1202714137/ nc1=5191951/ nc2=5191949/ nc3=3858794> 
> > 
> > ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
> > This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System.
> > For more information please visit http://www.messagel abs.com/email 
> > ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
> > 
> > 
> > 
> > 
> > For your security, this message has been scanned for all viruses
> when leaving Geoservices network.
> > This service does not scan any password protected or encrypted
> attachments.
> > 
> > This e-mail message and its attachments may contain privileged or
> confidential information 
> > and is intended only for the use of the individual or entity to
> which it is addressed. If you are not the intended recipient, you are
> hereby notified that any use, dissemination or copying of this e-mail,
> its attachments or of any information contained therein is strictly
> prohibited. If you have received this e-mail by mistake, please delete
> it immediately from your system without keeping any copy thereof.
> Thank you.
> >
> 
> 
> 
> 
>   
> 
> 
> 
>   
> ---------------------------------
>   Never miss a thing. Make Yahoo your homepage. 
> 
> 
> 
> 
> 
>   
> ---------------------------------
>   Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di
Yahoo! Answers   
> 
> 
> 
> 
> 
>   
>   Think Safety - Work Safely - Live Healthy
>   +62 813 1811 6836
>   mailto: [EMAIL PROTECTED]
>     
> ---------------------------------
>   Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.
Try it now.  
> 
>                          
> 
>  Send instant messages to your online friends
http://uk.messenger.yahoo.com
>


Kirim email ke